
MOJOKERTO — Hubungan hukum antara Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office dan Teguh Riyanto resmi berakhir. Terhitung sejak 18 Agustus 2026, delapan advokat yang sebelumnya memberikan pendampingan hukum kepada Teguh Riyanto menyatakan mengakhiri penerimaan kuasa sekaligus mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pencabutan Kuasa/Pengunduran Diri sebagai Kuasa Hukum Nomor 115.A/SK/RIKHA&PARTNERS/VIII/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
Sebelumnya, Rikha & Partners menerima kuasa berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis atau pro bono, termasuk mewakili, membela, mengurus, serta melakukan tindakan hukum demi kepentingan Teguh Riyanto.
Namun, hubungan profesional tersebut akhirnya kandas.
Komunikasi Tersendat, Kuasa Hukum Pilih Mundur
Menurut Rikha & Partners Law Office, keputusan tersebut bukan diambil secara mendadak. Pengakhiran hubungan kuasa dilakukan setelah melalui pertimbangan profesional terkait efektivitas komunikasi dan koordinasi antara advokat dengan klien.
Pihak kantor hukum menyebut Teguh Riyanto dalam perkembangannya sulit dihubungi. Kondisi tersebut dinilai membuat komunikasi, konfirmasi, pemberian informasi, hingga koordinasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara tidak berjalan efektif.
Situasi itu pada akhirnya membuat Tim Kuasa Hukum kesulitan memperoleh instruksi maupun informasi yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum.
Pesannya tegas: advokat tidak bisa bekerja dalam ruang kosong.
Pendampingan hukum membutuhkan hubungan dua arah. Advokat membutuhkan informasi, konfirmasi dan instruksi dari klien agar setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami telah berusaha memberikan pendampingan hukum secara profesional dan bahkan secara pro bono. Namun suatu pendampingan hukum membutuhkan komunikasi dan kerja sama dua arah. Ketika komunikasi dan koordinasi tidak lagi dapat berjalan secara efektif, Kuasa Hukum tidak dapat mengambil langkah hukum tanpa informasi, konfirmasi maupun instruksi yang memadai dari Klien,” tegas Rikha Permatasari, Senin (24/8/2026).
Bukan Sekedar Mundur, Tapi Soal Tanggung Jawab Profesi
Rikha Permatasari menegaskan, keputusan meninggalkan hubungan kuasa justru merupakan bagian dari tanggung jawab profesional.
Menurutnya, seorang advokat tidak boleh mengambil tindakan hukum atas nama seseorang apabila komunikasi dan koordinasi dengan klien sudah tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Profesi Advokat adalah profesi yang terhormat. Karena itu kami tidak ingin mengambil atau melanjutkan tindakan hukum atas nama seseorang ketika hubungan komunikasi dan koordinasi profesional sudah tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa hubungan advokat dan klien bukan sekedar persoalan tanda tangan surat kuasa. Ada kepercayaan, keterbukaan, komunikasi dan tanggung jawab yang harus dijaga kedua belah pihak.
Sejak 18 Agustus, Kuasa Dinyatakan Berakhir
Dengan diterbitkannya surat pengunduran diri tersebut, Surat Kuasa Khusus Nomor 115/SK/RIKHA&PARTNERS/V/2026 tertanggal 31 Mei 2026 dinyatakan berakhir sejak 18 Agustus 2026.
Tim advokat tidak lagi bertindak sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto untuk tindakan hukum baru.
Kantor Hukum Rikha & Partners juga menegaskan bahwa tindakan, pernyataan, keputusan maupun perbuatan hukum yang dilakukan Teguh Riyanto setelah berakhirnya kuasa merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri dan tidak mengikat mantan Kuasa Hukum maupun Kantor Hukum Rikha & Partners.
Lebih jauh, nama, identitas, kedudukan maupun representasi Rikha & Partners Law Office dan para advokat yang sebelumnya memberikan kuasa tidak diperkenankan digunakan sebagai representasi Kuasa Hukum Teguh Riyanto untuk tindakan hukum baru tanpa persetujuan tertulis.
Rahasia Klien Tetap Dikunci
Meski hubungan kuasa berakhir, Rikha & Partners memastikan kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien tetap melekat.
Kantor hukum tersebut menegaskan tidak akan membuka ataupun memperdebatkan substansi komunikasi yang bersifat rahasia antara advokat dan mantan klien.
Teguh Riyanto juga tetap dihormati untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apabila memilih menggunakan jasa advokat lain.
Delapan Advokat Angkat Kaki dari Perkara
Delapan advokat yang mengakhiri penerimaan kuasa dan mengundurkan diri sebagai Kuasa Hukum Teguh Riyanto yakni:
1. Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.;
2. Adv. Slamet Kardiwan, S.H., M.H.;
3. Adv. Nurul Hudah, S.E., S.H., M.H.;
4. Adv. Yoga Hendriyanto, S.Gz., S.H., M.M.;
5. Adv. Cosmas Jo Oko, S.H.;
6. Adv. Jondri Linome, S.H.;
7. Adv. Inuar Epindi, S.H.;
8. Adv. Taslim Wirawan, S.H.
Seluruhnya merupakan Advokat/Kuasa Hukum pada Kantor Hukum Rikha & Partners Law Office.
Pemberitahuan Menyasar Institusi Penegak Hukum
Untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman mengenai status representasi hukum, surat pengakhiran kuasa tersebut juga menjadi pemberitahuan kepada institusi terkait apabila diperlukan.
Pemberitahuan ditujukan antara lain kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Jawa Tengah, Polres Sragen, Kejaksaan, Pengadilan, institusi TNI/Polisi Militer serta instansi atau lembaga terkait lainnya.
Langkah ini dinilai penting agar tidak ada lagi pihak yang menganggap tindakan hukum Teguh Riyanto setelah 18 Agustus 2026 masih merupakan tindakan resmi Rikha & Partners Law Office.
“Kepercayaan Harus Berjalan Dua Arah”
Rikha Permatasari kembali menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut tidak mengubah prinsip Kantor Hukum Rikha & Partners dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami menghormati setiap Klien yang memberikan kepercayaan kepada kami. Tetapi kepercayaan harus berjalan dua arah. Advokat membutuhkan komunikasi, keterbukaan dan kerja sama Klien agar dapat menjalankan mandat hukum secara profesional, terukur dan bertanggung jawab.”
Ia juga menegaskan bahwa integritas, independensi dan kehormatan profesi tetap menjadi pegangan.
“Membela kepentingan hukum Klien harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, tetapi setiap langkah hukum juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik dan moral.”
Dengan demikian, sejak 18 Agustus 2026, Rikha & Partners Law Office menyatakan tidak lagi memiliki hubungan kuasa dengan Teguh Riyanto.
Kini pertanyaannya bukan lagi siapa yang membela Teguh Riyanto, melainkan mengapa hubungan pendampingan hukum yang sebelumnya diberikan secara pro bono akhirnya harus berakhir di tengah jalan?
Pihak Rikha & Partners memilih tidak membuka ranah komunikasi yang bersifat rahasia. Namun satu hal telah ditegaskan secara terbuka: ketika komunikasi, koordinasi dan kepercayaan tidak lagi berjalan, mandat hukum pun tidak dapat dipaksakan untuk terus berjalan.

