KARAWANG — Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang kembali memantik sorotan. Banyaknya keberatan yang muncul setelah proses pemilihan dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa, terlebih jika terdapat dugaan tahapan yang tidak berjalan sesuai regulasi.
Sekretaris Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih (PDPSP) Kabupaten Karawang, Aan Karyanto, meminta panitia maupun pihak yang memiliki kewenangan melakukan monitoring dan pengawasan untuk tidak menutup mata terhadap berbagai keberatan yang muncul.
Menurut Aan, persoalan pengisian BPD harus dikembalikan pada aturan yang menjadi dasar pelaksanaan, mulai dari peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Bupati (Perbup).
“Banyaknya persoalan pasca pemilihan atau pengisian BPD di Kabupaten Karawang tentu adanya dugaan dari pihak panitia mengabaikan aturan-aturan yang sudah ditentukan, baik undang-undang, perda maupun Perbup yang sudah ditetapkan,” ujar Aan, Senin (24/8/2026).
Ia menilai persoalan dapat berkembang menjadi konflik apabila keberatan dari calon maupun masyarakat tidak memperoleh jawaban yang jelas dan objektif.
“Banyak pihak yang memang merasa keberatan, kemudian keberatan tersebut tidak diindahkan. Nah, ini akan terjadi konflik atau masalah,” tegasnya.
Jangan Ada Pembiaran
Aan meminta pihak terkait, termasuk leading sector dan tim monitoring, tidak sekedar menerima laporan secara administratif. Setiap keberatan, kata dia, harus diperiksa dan diberikan penjelasan berdasarkan fakta serta dokumen yang ada.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya panitia yang terbukti melanggar ketentuan, maka harus ada tindak lanjut sesuai aturan.
“Ketika ada panitia yang memang melanggar aturan, itu harus ditindaklanjut kalau memang ada keberatan,” katanya.
Sebaliknya, pembiaran justru dikhawatirkan menjadi pemicu persoalan yang lebih besar.
“Kalau memang ada pembiaran, baik dari panitia maupun stakeholder atau pihak-pihak terkait, dalam hal ini BPD, dan keberatan tersebut tidak diindahkan atau dibiarkan, maka ini bisa menjadi persoalan yang lebih besar,” ungkap Aan.
Menurutnya, demokrasi di tingkat desa tidak boleh dijalankan sekedar berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan internal. Setiap tahapan harus memiliki dasar aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Calon dan Saksi Diminta Tidak Asal Teken Berita Acara
Aan juga mengingatkan para calon maupun saksi calon agar memahami hak mereka dalam setiap tahapan pengisian BPD.
Ia menyebut calon atau saksi calon dapat menyampaikan sikap terhadap berita acara apabila terdapat keberatan terhadap isi maupun proses yang dituangkan di dalamnya.
“Calon atau saksi calon berhak untuk tidak menandatangani berita acara apa pun yang disodorkan oleh panitia,” ujarnya.
Menurut Aan, sikap tersebut bukan berarti menolak proses demokrasi. Justru, dokumentasi terhadap keberatan dinilai penting apabila terdapat dugaan tahapan yang tidak sesuai ketentuan.
Ia juga mendorong tim calon untuk mengumpulkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengisian BPD.
“Para tim calon untuk mencari data berita acara penetapan hak pilih, dan meng-crosscheck apakah musyawarah tingkat RT itu ditempuh atau tidak,” katanya.
Musyawarah Tingkat RT Jadi Titik yang Dipersoalkan
Salah satu tahapan yang menjadi perhatian PDPSP adalah musyawarah di tingkat RT.
Aan mendorong calon dan masyarakat melakukan pengecekan terhadap dokumen maupun fakta di lapangan untuk memastikan apakah tahapan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Kalau tidak, itu jelas melanggar Perbup 24 Tahun 2026,” tegasnya.
Meski demikian, Aan menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan fakta. Jangan sampai persoalan BPD berubah menjadi perang klaim tanpa dasar antara calon, panitia, dan pemerintah desa.
Keberatan Tak Digubris, PDPSP Dorong Laporan ke DPMD
Bagi pihak yang merasa dirugikan, Aan menyarankan agar keberatan tidak berhenti di meja panitia.
Jika surat keberatan tidak mendapatkan respons atau tidak ditindaklanjuti, laporan dapat diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang untuk memperoleh pemeriksaan dari pihak yang berwenang.
“Selanjutnya surat laporan perlu dilayangkan ke DPMD apabila surat keberatan yang dilayangkan ke panitia tidak diindahkan,” katanya.
Menurutnya, setiap keberatan perlu meninggalkan jejak administrasi agar dapat diperiksa secara objektif dan tidak berhenti sebagai keluhan tanpa penyelesaian.
Jika Semua Jalur Buntu, Jalur Hukum Terbuka
Aan menegaskan, jalur hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah mekanisme administratif ditempuh.
Namun, apabila seluruh mekanisme keberatan dan pengaduan tidak menghasilkan penyelesaian, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Maka salah satu jalan yang harus ditempuh oleh pihak yang keberatan itu gugat ke PTUN,” ujarnya.
Menurut Aan, persoalan sebenarnya bukan semata-mata mengenai siapa yang menang atau kalah dalam pengisian BPD.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah proses demokrasi desa benar-benar telah berjalan sesuai aturan?
Sebab, jika terdapat dugaan pelanggaran yang tidak pernah diperiksa, maka persoalan tersebut berpotensi terus membesar meskipun kursi BPD telah terisi.
Jangan Tunggu Konflik Meledak
PDPSP meminta Pemerintah Kabupaten Karawang tidak menunggu sampai persoalan pengisian BPD berubah menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
Setiap keberatan, menurut Aan, harus dijawab secara transparan. Jika seluruh proses telah berjalan benar, panitia dan pihak terkait semestinya mampu menunjukkan dasar hukum serta dokumen pendukungnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan korektif sesuai ketentuan.
Sebab, keberatan yang terus diabaikan bukan hanya berpotensi melahirkan sengketa administratif, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa.
BPD seharusnya lahir dari proses yang transparan, demokratis, dan taat aturan. Jangan sampai kursinya sudah terisi, tetapi persoalan proses pemilihannya justru menjadi bom waktu konflik di tengah masyarakat.
Penulis: Alim


