Jalan Kampung Tutugan Disorot, Warga Klaim Ganti Rugi Belum Tuntas: Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Lingkungan Mencuat

0
Caption: Jalan Kampung Tutugan Disorot, Warga Klaim Ganti Rugi Belum Tuntas: Dugaan Pelanggaran Andalalin dan Lingkungan Mencuat

BANDUNG — Proyek rehabilitasi dan pelebaran jalan di Kampung Tutugan, Desa Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, menuai sorotan. Sejumlah masyarakat yang terdampak pekerjaan tersebut disebut hingga kini belum memperoleh ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Bandung maupun pihak terkait.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena masyarakat mengaku berada dalam posisi sulit untuk menyampaikan keberatan. Hanya sebagian kecil warga yang berani berbicara secara terbuka, sementara sebagian lainnya disebut memilih diam karena merasa khawatir.

Di tengah kondisi tersebut, Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat mempertanyakan sejumlah aspek dalam pelaksanaan proyek, mulai dari dugaan belum tuntasnya persoalan ganti rugi, dokumen analisis dampak lalu lintas, persetujuan lingkungan, hingga pengelolaan debu selama pekerjaan berlangsung.

Dugaan Persoalan Andalalin dan Persetujuan Lingkungan

Bejo Suhendro dari LKPK-PANRI Jawa Barat mengatakan pihaknya menemukan indikasi yang menurutnya perlu diperiksa lebih lanjut oleh instansi berwenang.

Salah satu yang dipertanyakan adalah dugaan belum terpenuhinya dokumen atau persetujuan terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Secara regulasi, penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas. PP 30/2021 secara khusus memuat ketentuan mengenai analisis dampak lalu lintas dan persetujuan hasil analisis tersebut.

Karena itu, apabila proyek yang dilaksanakan memang termasuk kegiatan yang wajib memenuhi ketentuan Andalalin, maka dokumen dan persetujuannya perlu dapat ditunjukkan kepada instansi pemeriksa maupun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang seluruh persyaratan sudah dipenuhi, kami meminta agar dokumennya dibuka dan diperlihatkan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya tetapi tidak mengetahui dasar legalitas proyeknya,” ujar Bejo, Rabu (26/8/2026).

Dalam PP Nomor 30 Tahun 2021 juga terdapat mekanisme sanksi administratif terkait penyelenggaraan bidang lalu lintas dan/atau perizinan. Bentuk dan penerapannya bergantung pada jenis pelanggaran serta ketentuan yang dilanggar.

Persetujuan Lingkungan Juga Dipertanyakan

LKPK-PANRI Jawa Barat turut mempertanyakan dugaan belum adanya dokumen persetujuan lingkungan yang sesuai dengan karakteristik kegiatan.

Perlu ditegaskan, istilah yang tepat secara hukum tidak selalu “izin AMDAL”. AMDAL merupakan salah satu instrumen dalam proses persetujuan lingkungan, dan tidak setiap kegiatan otomatis wajib AMDAL. Kewajiban AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL bergantung pada jenis, skala, lokasi, serta karakteristik kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu lingkungan, pembinaan dan pengawasan, serta pengenaan sanksi administratif.

Sementara itu, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 memuat daftar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.

Dengan demikian, jika benar terdapat dugaan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa dokumen lingkungan yang diwajibkan atau tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan yang semestinya, maka instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan menerapkan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.

Sanksi dalam rezim lingkungan dapat berupa sanksi administratif, termasuk tindakan pemaksaan pemerintah, penghentian kegiatan tertentu, pembekuan atau pencabutan perizinan/persetujuan, sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak tertutup kemungkinan adanya konsekuensi hukum lain apabila pemeriksaan menemukan unsur pelanggaran pidana lingkungan.

Debu Beterbangan, Warga Pertanyakan Pengelolaan Lingkungan

Keluhan lain datang dari masyarakat sekitar proyek. Warga disebut resah akibat debu yang beterbangan selama proses pengerjaan.

LKPK-PANRI menilai pelaksana proyek semestinya memperhatikan pengendalian dampak lingkungan selama pekerjaan berlangsung, termasuk pengendalian debu agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.

Bejo menyebut pihaknya mempertanyakan penerapan RKL-RPL atau instrumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang memang diwajibkan sesuai jenis dokumen lingkungannya.

“Kalau dalam dokumen lingkungan memang diwajibkan pengendalian debu, maka pelaksana harus menjalankannya. Masyarakat jangan sampai setiap hari harus menghirup debu akibat proyek pemerintah,” katanya.

Namun, apakah penyiraman jalan wajib dilakukan setiap hari atau dengan frekuensi tertentu harus dilihat dari dokumen lingkungan, spesifikasi teknis, kontrak pekerjaan, serta kondisi lapangan. Karena itu, pemeriksaan dokumen menjadi penting.

UU Keterbukaan Informasi Publik: Masyarakat Berhak Meminta Informasi

Persoalan transparansi juga menjadi sorotan.

Bejo mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan memberikan informasi tertentu.

Namun, keterbukaan informasi bukan berarti seluruh dokumen otomatis dapat dibuka tanpa batas. Informasi yang diminta tetap harus dilihat berdasarkan ketentuan UU KIP, termasuk apakah informasi tersebut merupakan informasi yang wajib tersedia atau termasuk informasi yang dikecualikan.

Apabila badan publik dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan sebagaimana diatur UU KIP dan perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 52, terdapat ketentuan pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.

Karena itu, masyarakat yang merasa membutuhkan informasi proyek dapat menempuh mekanisme permintaan informasi secara resmi, termasuk mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan.

Kontraktor dan PPK Diminta Buka Dokumen Proyek

LKPK-PANRI Jawa Barat meminta pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan memberikan penjelasan secara terbuka, termasuk kontraktor CV Yunda Karunia, konsultan, PPK, serta pejabat terkait di Dinas PUTR Kabupaten Bandung.

Bejo menyebut pihaknya juga mempertanyakan dugaan adanya kedekatan antara pihak kontraktor dengan sejumlah pejabat di tingkat provinsi maupun Kabupaten Bandung.

Namun tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang belum terbukti. Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan independen agar tidak menjadi tuduhan sepihak.

“Kalau memang tidak ada hubungan istimewa dan seluruh proses dilakukan sesuai aturan, tentu harus bisa dibuktikan melalui dokumen dan proses pemeriksaan,” ujarnya.

Dugaan Ganti Rugi Warga Belum Tuntas

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah klaim sejumlah warga yang terdampak pelebaran jalan tetapi belum mendapatkan ganti rugi.

Jika benar terdapat tanah atau aset masyarakat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan, maka mekanisme pengadaan tanah, pelepasan hak, kompensasi, serta dokumen pendukungnya harus diperiksa berdasarkan status tanah dan dasar hukum pengadaan tanah yang berlaku.

Pertanyaan publik kemudian sederhana:

Siapa yang menetapkan penggunaan lahan warga? Siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran kompensasi? Berapa nilai yang ditetapkan? Dan apakah seluruh warga terdampak telah menerima haknya?

Pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka oleh pihak yang berwenang.

Kepala Desa Disebut Mengaku Tidak Mengetahui Proyek

Sorotan juga mengarah kepada pemerintah desa.

Menurut Bejo, salah satu saksi yang dianggap mengetahui persoalan proyek tersebut adalah kepala desa setempat. Ia menyebut kepala desa sempat mengatakan akan mengundurkan diri ketika didesak masyarakat dalam sebuah aksi.

Bejo kemudian mengaku menghubungi kepala desa melalui telepon dan mendapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui secara mendalam mengenai proyek tersebut.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena proyek berada di wilayah administrasi desa.

Namun, keterangan tersebut perlu dikonfirmasi langsung kepada kepala desa agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.

Sulit Bertemu PPK dan Pejabat PUTR

Bejo mengaku telah beberapa kali mendatangi kantor Dinas PUTR Kabupaten Bandung untuk mencari PPK dan pejabat bidang jalan dan jembatan.

Ia juga mengaku mencoba menghubungi Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung melalui WhatsApp dan telepon, tetapi tidak mendapatkan respons.

Bahkan, Bejo mengklaim dua nomor WhatsApp miliknya kemudian diblokir.

Klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung dan pejabat terkait.

LKPK-PANRI Klaim Kantongi Bukti

Bejo menyatakan LKPK-PANRI Jawa Barat telah mengumpulkan sejumlah bukti awal, termasuk foto pekerjaan pada tahap awal dan keterangan warga yang mengaku terdampak.

Menurutnya, bukti tersebut akan menjadi bahan untuk melakukan pengaduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi, penyimpangan anggaran, pelanggaran lingkungan, maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Sebagai kontrol sosial, kami memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan penyimpangan. Selanjutnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Bejo.

APH Diminta Turun Tangan

Dengan munculnya berbagai dugaan tersebut, aparat penegak hukum dan instansi pengawas diminta tidak hanya melihat proyek dari sisi fisik pembangunan.

Pemeriksaan seharusnya mencakup:

Dokumen kontrak dan nilai pekerjaan.

RAB dan volume pekerjaan.

Dokumen pengadaan dan penetapan penyedia.

Dokumen PPK serta konsultan pengawas.

Dokumen Andalalin apabila memang diwajibkan.

Persetujuan lingkungan dan dokumen AMDAL/UKL-UPL/SPPL sesuai klasifikasi kegiatan.

Pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Mekanisme penggunaan atau pembebasan lahan masyarakat.

Bukti pembayaran ganti rugi atau kompensasi kepada warga.

Kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak.

Jika pemeriksaan menemukan adanya kerugian negara, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, korupsi, atau tindak pidana lainnya, maka konsekuensi hukumnya harus mengikuti ketentuan pidana yang terbukti dilanggar.

Sebaliknya, apabila seluruh tudingan tersebut tidak terbukti, maka hasil pemeriksaan juga penting disampaikan kepada publik agar tidak terjadi prasangka dan tuduhan yang berlarut-larut.

Bola Kini di Tangan Pemerintah Kabupaten Bandung

Polemik proyek rehabilitasi dan pelebaran jalan Kampung Tutugan kini bukan sekedar persoalan pembangunan jalan.

Di balik pembangunan infrastruktur tersebut terdapat pertanyaan mengenai hak masyarakat, transparansi anggaran, kepatuhan lingkungan, keselamatan lalu lintas, serta akuntabilitas pemerintah dan pelaksana proyek.

Masyarakat berhak mendapatkan jalan yang baik. Tetapi masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa pembangunan tersebut dilakukan melalui prosedur yang benar.

Kini publik menunggu jawaban:

Apakah seluruh dokumen proyek lengkap? Apakah persyaratan lingkungan dan Andalalin telah dipenuhi jika memang diwajibkan? Apakah seluruh warga terdampak sudah mendapatkan haknya? Dan apakah pemerintah siap membuka seluruh proses proyek tersebut kepada masyarakat?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah polemik ini hanya sebatas kesalahpahaman administratif atau justru membuka persoalan yang lebih serius.

Catatan: Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan keterangan yang disampaikan LKPK-PANRI Jawa Barat serta warga dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran menjadi kewenangan instansi pemeriksa dan aparat penegak hukum berdasarkan bukti yang sah. Pihak CV Yunda Karunia, Dinas PUTR Kabupaten Bandung, PPK, konsultan, Pemerintah Desa Cihawuk, dan instansi terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini