
KARAWANG — Polemik penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, belum menemukan titik terang.
Calon anggota BPD nomor urut 3 dari Dusun Sukaati, Samidin, sebelumnya telah melayangkan surat keberatan dan permohonan tindakan kepada sejumlah pihak. Ia mempersoalkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses pemilihan dan meminta agar persoalan tersebut ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan dilakukannya pemilihan ulang.
Namun, Pemerintah Kecamatan Tirtamulya menyatakan masih menunggu laporan resmi dari panitia pemilihan BPD.
Camat Tirtamulya, M. Reza Darmawan, mengatakan surat yang disampaikan Samidin memang telah diterima, termasuk surat yang ditembuskan kepada pihak panitia. Namun, menurutnya, secara mekanisme, pihak kecamatan belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum mendapatkan laporan resmi dari panitia.
“Kita masih menunggu petunjuk dari DPMD. Segala bentuk laporan karena sudah ditetapkan, nanti ada jalurnya, yaitu jalur hukum untuk gugatan,” ujar Reza saat memberikan penjelasan terkait polemik tersebut, Rabu (26/8/2026).
Sudah Ditetapkan, Bukan Berarti Persoalan Selesai?
Pernyataan Camat tersebut justru membuka pertanyaan baru.
Jika calon yang keberatan diarahkan menempuh jalur hukum karena hasil telah ditetapkan, lalu siapa yang memastikan bahwa proses penetapan tersebut sejak awal memang telah berjalan sesuai aturan?
Reza menjelaskan, berdasarkan arahan DPMD, apabila persoalan baru muncul setelah penetapan, panitia tidak serta-merta dapat melakukan penghitungan ulang.
“Karena ketentuannya apabila sudah ditetapkan, yang bersangkutan kalau mau melapor harus melaksanakan mekanisme yang berlaku, yaitu jalur hukum,” katanya.
Meski demikian, Reza mengakui bahwa hingga kini pihak kecamatan belum menerima laporan resmi dari panitia mengenai persoalan tersebut.
Dengan kata lain, saat calon peserta sudah melayangkan keberatan kepada sejumlah instansi, pihak kecamatan justru masih menunggu versi resmi dari panitia.
Surat Sudah Masuk, Tapi Bola Masih di Panitia
Samidin diketahui tidak hanya menyampaikan surat kepada pemerintah desa. Surat juga ditembuskan kepada Kecamatan Tirtamulya dan DPMD Kabupaten Karawang, bahkan kepada Bupati Karawang.
Reza membenarkan bahwa pihak kecamatan telah mengetahui adanya keberatan tersebut.
Namun, ia menegaskan surat yang diterima pihak kecamatan masih berupa tembusan.
“Panitia belum melaporkan sampai saat ini. Kita hanya menerima laporan dari yang bersangkutan, tidak diserahkan langsung oleh panitia,” jelasnya.
Menurut Reza, langkah berikutnya akan bergantung pada laporan panitia.
Apabila laporan resmi telah diterima, pihak kecamatan dapat memanggil kedua belah pihak untuk mengetahui duduk persoalan secara lebih jelas.
“Kalau laporan ada dari panitia ke sini, kita panggil. Kita ingin tahu antara dua belah pihak seperti apa. Panitia bisa membuktikan masalahnya seperti apa, yang bersangkutan juga bisa menjelaskan persoalannya,” ujarnya.
Camat Masih Berharap Diselesaikan di Tingkat Desa
Meski jalur hukum disebut sebagai mekanisme yang dapat ditempuh apabila penetapan dipersoalkan, Reza mengaku masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah.
Menurutnya, penyelesaian di tingkat desa diharapkan menjadi langkah awal agar polemik tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
“Saya harapkan bisa diselesaikan di tingkat desa. Mudah-mudahan seperti itu,” katanya.
Jika persoalan tidak selesai di tingkat desa, Reza menyebut masih terdapat mekanisme penyelesaian melalui tingkatan pemerintahan di atasnya sebelum akhirnya menempuh jalur hukum.
Pelantikan Dijadwalkan 5 Oktober
Di tengah polemik tersebut, proses penetapan hasil pemilihan BPD disebut telah dilakukan panitia.
Bahkan, jadwal pelantikan disebut direncanakan pada 5 Oktober 2026.
Kondisi ini membuat waktu penyelesaian persoalan menjadi semakin terbatas.
Jika keberatan Samidin benar-benar akan diperiksa, publik tentu menunggu apakah pemeriksaan tersebut dapat dilakukan sebelum proses pelantikan berlangsung.
Sebab, apabila seluruh tahapan terus berjalan sementara keberatan belum mendapatkan jawaban substantif, bukan tidak mungkin polemik justru semakin panjang.
Publik Menunggu Sikap Panitia
Reza juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan yang disampaikan Samidin baru muncul setelah proses penetapan.
Sementara sebelumnya, dalam proses musyawarah dan tahapan pemilihan, persoalan tersebut disebut belum muncul sebagai keberatan resmi.
Namun, informasi tersebut tetap perlu diklarifikasi kepada panitia dan pihak Samidin agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
Kini posisi persoalan menjadi jelas: Samidin meminta dugaan kejanggalan diperiksa, sementara kecamatan menunggu laporan resmi dari panitia dan arahan lebih lanjut dari DPMD.
Di sinilah publik menunggu transparansi.
Apa sebenarnya kejanggalan yang dipersoalkan Samidin?
Apakah panitia memiliki bukti bahwa seluruh tahapan telah berjalan sesuai ketentuan?
Mengapa laporan dari calon sudah beredar ke sejumlah instansi, tetapi laporan resmi dari panitia ke kecamatan belum diterima?
Dan yang paling penting, apakah persoalan ini benar-benar dapat diselesaikan melalui musyawarah sebelum pelantikan, atau justru berujung pada sengketa hukum?
Pemerintah Kecamatan Tirtamulya menyatakan masih berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik di tingkat desa.
Namun, waktu terus berjalan.
Dengan pelantikan yang disebut dijadwalkan 5 Oktober, masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan pernyataan bahwa persoalan sedang diproses.
Masyarakat membutuhkan kepastian, transparansi, dan jawaban berdasarkan aturan.
Sebab dalam demokrasi desa, yang harus dijaga bukan hanya siapa yang akhirnya duduk sebagai anggota BPD, tetapi juga bagaimana proses menuju kursi tersebut berlangsung.
Jika semuanya sudah sesuai aturan, tunjukkan dan jelaskan.
Jika ada kesalahan, koreksi sesuai mekanisme.
Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui musyawarah justru berubah menjadi sengketa panjang setelah pelantikan berlangsung.
Penulis: Alim

