Mediasi Tak Temukan Titik Temu, Polemik Dugaan Kekerasan Santri Nurussalam Bisa Masuk Jalur Hukum

0
Caption: Mediasi Tak Temukan Titik Temu, Polemik Dugaan Kekerasan Santri Nurussalam Bisa Masuk Jalur Hukum

KARAWANG — Konflik antar santri di lingkungan Pondok Pesantren Nurussalam, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan publik. Persoalan yang disebut bermula dari candaan antar santri berkembang menjadi perkelahian hingga berujung pada laporan kepada pihak kepolisian.

Di tengah memanasnya persoalan, pihak pesantren memilih tidak terburu-buru menyimpulkan siapa yang benar dan siapa yang salah. Pimpinan Pondok Pesantren Nurussalam, KH. Ujang Badruddin, M.Pd.I., menegaskan bahwa sejak awal pesantren berupaya menjadi penengah dan mendorong penyelesaian melalui musyawarah.

Menurut KH. Ujang, para santri yang dititipkan kepada pesantren diperlakukan layaknya anak sendiri. Karena itu, setiap persoalan yang melibatkan santri diupayakan terlebih dahulu diselesaikan secara dingin dengan mempertimbangkan kondisi anak, keterangan para pihak, saksi, serta kepentingan kedua keluarga.

Namun, persoalan justru semakin menjadi perhatian setelah muncul perbedaan versi mengenai kronologi kejadian.

Bermula dari Candaan, Berubah Menjadi Perkelahian

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, peristiwa terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 06.25 WIB.

Saat itu, sejumlah santri kamar Al-Fatih tengah mempersiapkan diri mengikuti kegiatan belajar. Salah seorang santri, Habibi, disebut diminta mengambil air panas oleh Rifqi.

Situasi kemudian diwarnai candaan terkait bumbu mie dan gelas minum. Candaan berkembang ketika Habibi dan Faris disebut terlibat aksi “ribut-ributan”.

Dalam keterangan saksi yang disampaikan pihak pesantren, Habibi disebut menendang bagian paha Faris. Perselisihan kemudian berlanjut ketika Faris disebut dibanting ke kasur dan ditendang pada bagian perut.

Situasi yang awalnya disebut sebagai candaan berubah menjadi perkelahian.

Faris kemudian disebut melakukan pukulan ke arah kepala dan hidung Habibi serta menendang bagian bibirnya. Habibi mengalami luka hingga mengeluarkan darah.

Habibi disebut kemudian melakukan pembalasan dengan memukul bagian tubuh Faris.

Para santri yang berada di lokasi akhirnya berusaha memisahkan keduanya.

Menariknya, setelah perkelahian dihentikan, Faris disebut menghampiri Habibi untuk meminta maaf dan membantu membersihkan luka yang dialaminya.

Pihak pesantren menegaskan bahwa kronologi tersebut disusun berdasarkan keterangan para pihak dan saksi yang berada di lokasi.

Muncul Versi Berbeda, Publik Diminta Tak Terburu-buru Menyimpulkan

Persoalan semakin rumit karena sebelumnya muncul informasi dari pihak keluarga santri yang disebut memiliki versi berbeda.

Keluarga korban menyampaikan kepada media bahwa kejadian tersebut dinilai tidak semata-mata sebatas candaan sesaat. Disebut pula adanya dugaan tindakan lain yang terjadi sebelumnya.

Perbedaan keterangan inilah yang membuat pihak pesantren meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan satu versi.

KH. Ujang justru mendorong agar semua pihak duduk bersama, menghadirkan para saksi, dan melakukan verifikasi terhadap kronologi yang sebenarnya.

“Kalau orang tua ingin jelas, mari kumpul di pondok, kumpulkan para saksi,” demikian inti sikap KH. Ujang dalam forum klarifikasi pada Rabu (26/8/2026).

Bagi pihak pesantren, keterangan anak tentu penting. Namun, untuk persoalan serius, setiap keterangan perlu diuji dengan keterangan saksi dan fakta lain agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Pimpinan Pesantren Turun Langsung Temui Keluarga

Upaya mediasi bahkan dilakukan langsung oleh pihak pesantren dengan mendatangi keluarga santri di wilayah Cikarang.

Dalam pertemuan tersebut, KH. Ujang mengaku melihat kondisi santri yang disebut sebagai korban sudah membaik dan mampu berjalan dari rumah menuju masjid.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak otomatis menghapus persoalan. Pesantren tetap mendorong penyelesaian secara musyawarah sekaligus menghormati hak keluarga apabila memilih menempuh jalur hukum.

Laporan Polisi Tetap Dihormati

Kepala SMA Nurussalam, Asep Saepul Ilham, menegaskan bahwa keputusan keluarga untuk mengadukan persoalan kepada kepolisian merupakan hak orang tua dan pihak pesantren menghormatinya.

Jika perkara berlanjut ke proses hukum, pesantren menyatakan siap memberikan pendampingan kepada para santri yang terlibat, termasuk Habibi, Faris, dan Rifqi.

Terlebih, para santri yang disebut dalam persoalan tersebut masih di bawah umur.

Pendampingan, kata Asep, tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut kondisi psikologis anak.

“Pihak pesantren akan terus mendampingi para santri, baik secara hukum maupun pendampingan psikologis,” demikian sikap pihak sekolah.

Kemenag: Kekerasan di Pesantren Tak Boleh Dianggap Sepele

Plt. Kasi Pontren Kemenag Karawang, H. Sulhan, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Kemenag mendorong terciptanya lingkungan pendidikan dan pesantren yang aman serta ramah anak, termasuk melalui mekanisme pencegahan, pengaduan, dan penanganan kekerasan.

Penguatan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan juga dinilai penting, termasuk membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga terkait.

Pesannya jelas: kekerasan di lingkungan pendidikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Namun, penanganannya juga harus objektif, terukur, dan tetap menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas.

Mediasi atau Jalur Hukum?

Kini pertanyaan besarnya adalah: mampukah meja mediasi menemukan titik terang, atau konflik ini akan semakin melebar ke ranah hukum?

Pihak pesantren masih berharap pertemuan antara keluarga, saksi, dan pihak terkait dapat menghasilkan penyelesaian terbaik.

Namun jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, keluarga tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini sejatinya bukan sekedar tentang siapa menang dan siapa kalah.

Ada persoalan yang jauh lebih penting: bagaimana memastikan kronologi yang sebenarnya, bagaimana melindungi anak-anak yang terlibat, dan bagaimana memberikan keadilan kepada seluruh pihak tanpa mengorbankan salah satunya?

Perbedaan versi menjadi alasan kuat agar publik tidak terburu-buru memberikan vonis.

Sebab ketika sebuah candaan berubah menjadi perkelahian, orang tua turun tangan, laporan polisi muncul, dan informasi mulai beredar di ruang publik, maka setiap keterangan harus diuji dengan bukti, saksi, dan hak jawab seluruh pihak.

Kini publik menunggu.

Apakah mediasi mampu membuka fakta dan mempertemukan kedua keluarga, atau konflik antar santri Nurussalam ini justru akan menjadi perkara hukum yang semakin panjang?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini