Pemilihan BPD Tirtasari Dipersoalkan: Hak Pilih Mendadak Bertambah, Aturan Dipertanyakan dan Pemilihan Ulang Dituntut

0
Caption: Pemilihan BPD Tirtasari Dipersoalkan: Hak Pilih Mendadak Bertambah, Aturan Dipertanyakan dan Pemilihan Ulang Dituntut

KARAWANG — Pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, memasuki babak polemik. Bukan sekedar soal siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi menyangkut pertanyaan mendasar tentang keabsahan proses, perubahan jumlah hak pilih, transparansi panitia, serta dugaan intervensi dalam tahapan pemilihan.

Pihak keluarga calon anggota BPD nomor urut tiga dari Dusun Sukaati, Samidin, mendesak agar proses pemilihan dilakukan ulang setelah mempertanyakan perubahan jumlah pemilih yang semula ditetapkan sebanyak 25 orang menjadi 50 orang.

H. Wahyu, keluarga sekaligus pendamping calon Samidin, menilai perubahan tersebut patut dipertanyakan karena menurut keterangannya tidak pernah disepakati secara terbuka oleh seluruh calon dan tidak dituangkan dalam keputusan tertulis.

“Awalnya sudah ditetapkan 25 pemilih, kemudian menjadi 50. Perubahan itu kami pertanyakan karena tidak ada persetujuan semua calon dan tidak ada keputusan tertulis,” ujar H. Wahyu, Kamis (27/8/2026).

Hak Pilih Bertambah, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Polemik tersebut menjadi semakin serius karena Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, mengakui bahwa penambahan hak pilih dari 25 menjadi 50 orang memang tidak dituangkan dalam surat atau keputusan tertulis.

Menurut Rasidi, keputusan tersebut berdasarkan musyawarah dengan pihak yang dianggap memiliki kewenangan wilayah dan panitia. Ia juga menyebut saat keputusan tersebut dibuat tidak ada sanggahan.

Namun, justru di titik inilah pertanyaan hukum muncul.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD mengatur bahwa pengisian anggota BPD dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. Untuk keterwakilan wilayah, masyarakat dari wilayah pemilihan menjadi unsur yang mempunyai hak pilih.

Permendagri tersebut juga mengatur bahwa panitia pengisian BPD dibentuk melalui keputusan Kepala Desa dan mempunyai tugas menyelenggarakan tahapan pengisian anggota BPD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, perubahan daftar atau jumlah pemilih setelah sebelumnya ditetapkan menjadi 25 orang tidak cukup hanya dijelaskan sebagai hasil musyawarah informal. Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah perubahan tersebut memiliki dasar dalam tata tertib pemilihan, keputusan panitia, berita acara, atau regulasi daerah yang berlaku?

Jika tidak ada dokumen yang dapat menunjukkan dasar perubahan tersebut, maka keputusan itu berpotensi menjadi objek keberatan dan pemeriksaan administratif.

Bukan Sekedar Persoalan Angka

H. Wahyu menilai persoalan tersebut bukan sekedar perubahan angka dari 25 menjadi 50 pemilih.

Menurutnya, perubahan daftar pemilih dapat berpengaruh langsung terhadap hasil pemilihan karena suara tambahan berpotensi menentukan siapa yang akhirnya terpilih sebagai anggota BPD.

“Kalau jumlah pemilih berubah setelah sebelumnya ditetapkan, tentu harus jelas dasar dan mekanismenya. Jangan sampai ada calon yang merasa dirugikan karena prosesnya tidak transparan,” katanya.

Ia pun meminta pihak Kecamatan Tirtamulya, DPMD Kabupaten Karawang, hingga Bupati Karawang memberikan pengawasan dan memastikan proses pengisian BPD berjalan sesuai ketentuan.

Dugaan Intervensi dan Isu Senjata Tajam

Selain persoalan daftar pemilih, muncul pula informasi mengenai seorang pemilih yang disebut membawa senjata tajam ketika datang ke lokasi pemilihan.

H. Wahyu menegaskan bahwa orang tersebut bukan calon anggota BPD.

Meski demikian, apabila benar terjadi membawa senjata tajam dalam situasi pemilihan dan digunakan untuk mengintimidasi atau mengancam pihak lain, persoalannya tidak lagi semata-mata berada dalam ranah administrasi pemilihan.

Perbuatan yang melibatkan ancaman, kekerasan atau senjata dapat memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan harus diperiksa oleh aparat penegak hukum berdasarkan fakta serta bukti yang ada.

Karena itu, informasi tersebut perlu diverifikasi secara objektif dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan.

Bagaimana dengan Sanksinya?

Pertanyaan berikutnya adalah apa sanksi jika panitia terbukti tidak menjalankan tahapan sesuai aturan?

Tidak tepat jika langsung disebut bahwa perubahan daftar pemilih otomatis merupakan tindak pidana. Untuk perkara seperti ini, konsekuensi awal dapat berada pada ranah administratif dan keabsahan proses pemilihan, tergantung ketentuan dalam Perbup Karawang, tata tertib panitia, keputusan pembentukan panitia, serta bukti pelanggaran yang ditemukan.

Jika pemeriksaan menemukan bahwa tahapan atau daftar pemilih ditetapkan tanpa dasar yang sah dan perubahan tersebut memengaruhi hasil pemilihan, maka keputusan atau hasil pemilihan dapat dipersoalkan melalui mekanisme keberatan dan evaluasi oleh pihak yang berwenang.

Permendagri 110/2016 sendiri menempatkan panitia sebagai pelaksana proses pengisian BPD dan mengatur tugas-tugasnya dalam tahapan penjaringan, penetapan calon, pelaksanaan pemilihan, pembuatan berita acara hingga pelaporan hasil.

Artinya, panitia tidak boleh bekerja hanya berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan informal jika tindakan tersebut bertentangan dengan tata tertib dan regulasi yang menjadi dasar pemilihan.

Apabila kemudian ditemukan unsur kesengajaan berupa manipulasi, pemalsuan dokumen, ancaman, kekerasan, suap, atau tindak pidana lainnya, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai unsur perbuatan yang terbukti. Namun, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan tuduhan.

Kepala Desa Juga Dipertanyakan

Dalam persoalan ini, posisi Kepala Desa Tirtasari ikut menjadi sorotan.

Rasidi membantah Kepala Desa terlibat langsung dalam menentukan pemilih. Menurutnya, Kepala Desa hanya meneruskan informasi yang diterima dari pihak yang disebut sebagai tokoh masyarakat kepada panitia.

“Bukan pengajuan langsung, tetapi menyampaikan apa yang disampaikan oleh tokoh masyarakat,” jelas Rasidi.

Keterangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan: siapa sebenarnya yang mengusulkan penambahan pemilih, atas dasar apa, dan siapa yang memiliki kewenangan terakhir untuk menetapkannya?

Apalagi Rasidi mengakui tidak ada dokumen tertulis yang menjadi dasar keputusan penambahan tersebut.

Desakan Pemilihan Ulang

H. Wahyu menyatakan pihaknya tetap meminta agar pemilihan ulang dilakukan.

Menurutnya, pemilihan ulang bukan semata-mata untuk memenangkan calon tertentu, tetapi untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian anggota BPD.

“Kami berharap permohonan dari calon Samidin diakomodir dan dilaksanakan pemilihan ulang. Masih ada waktu untuk memperbaiki prosesnya,” tegasnya.

Sementara itu, H. Rasidi menyatakan laporan keberatan telah diterima dan pihak panitia akan melaporkannya kepada tingkat yang lebih tinggi, yakni Kecamatan Tirtamulya.

Dengan demikian, keputusan akhir kini dinantikan.

Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah

Polemik ini pada akhirnya mengarah pada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka:

Mengapa jumlah pemilih berubah dari 25 menjadi 50 orang?

Siapa yang mengusulkan perubahan tersebut?

Apa dasar hukumnya?

Mengapa tidak dibuat keputusan atau berita acara tertulis?

Apakah seluruh calon mengetahui dan menyetujui perubahan tersebut?

Dan jika perubahan itu terbukti memengaruhi hasil pemilihan, apakah pemilihan ulang akan dilakukan?

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi dasar utama penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan regulasi pelaksananya kini telah diperbarui melalui PP Nomor 16 Tahun 2026.

Karena itu, publik tentu berhak mendapatkan proses pengisian BPD yang demokratis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan keberpihakan kepada calon tertentu.

Kini bola berada di tangan panitia, Kecamatan Tirtamulya, serta pemerintah daerah.

Jika seluruh prosedur memang telah dijalankan sesuai aturan, maka transparansi dokumen dan dasar keputusan seharusnya menjadi jawaban.

Namun jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang memengaruhi hak pilih dan hasil pemilihan, maka pemilihan ulang dapat menjadi salah satu opsi penyelesaian yang patut dipertimbangkan oleh pihak berwenang sesuai regulasi yang berlaku.

Satu hal yang kini menjadi sorotan masyarakat: jangan sampai aturan dibuat untuk menjamin demokrasi di tingkat desa, tetapi justru proses pelaksanaannya meninggalkan tanda tanya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini