BANDUNG — Proyek pembangunan dan pelebaran Jalan Cihawuk, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, yang disebut bernilai sekitar Rp5,2 miliar, kini menjadi sorotan. Bukan semata karena progres pekerjaan, tetapi juga karena munculnya pertanyaan mengenai status lahan warga, dokumen lingkungan dan lalu lintas, sumber anggaran, hingga dugaan aliran uang kepada pihak tertentu.
Sorotan tersebut disampaikan Bejo Suhendro, penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat.
Bejo mengaku telah mengumpulkan sejumlah dokumen, keterangan, dokumentasi lapangan, serta rekaman percakapan yang menurutnya akan menjadi bahan untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan maladministrasi maupun dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek.
Namun, tudingan tersebut dibantah Kepala Desa Cihawuk, Yaya Dores.
“Saya pastikan tidak ada. Mangga kita buktikan saja. Maladministrasi dalam bentuk apa? Apa yang menjadi penyimpangan? Itu bukan ranah kami. Silakan saja mau dikejar sampai mana juga,” tegas Yaya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (27/8/2026).
Rp5,2 Miliar dan Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dalam pertemuan dengan Bejo, pihak CV Yunda Karunia melalui orang yang disebut sebagai kepercayaan direktur, berinisial YP, menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp5,2 miliar merupakan anggaran pembangunan infrastruktur fisik.
Pihak kontraktor juga menyatakan bahwa sejumlah administrasi terkait lingkungan maupun analisis dampak lalu lintas merupakan kewenangan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Keterangan tersebut tentu masih perlu diuji dengan dokumen perencanaan, kontrak, dokumen pengadaan, serta pembagian kewenangan masing-masing pihak.
Sebab, dalam proyek yang menggunakan uang publik, setiap kewenangan semestinya memiliki dasar administratif yang jelas.
Pertanyaan mengenai siapa yang menyusun, mengurus, mengawasi, dan bertanggung jawab atas dokumen lingkungan maupun Andalalin tidak cukup dijawab secara lisan.
Sumber Anggaran Disebut dari Program Saba Desa
Informasi yang berkembang menyebut proyek tersebut berkaitan dengan program “Saba Desa” yang diprogramkan Bupati Bandung.
Namun, sumber dan mekanisme penganggarannya masih harus dipastikan melalui dokumen resmi pemerintah.
Publik berhak mengetahui setidaknya nama kegiatan, pagu anggaran, sumber dana, pelaksana pekerjaan, nilai kontrak, target pekerjaan, serta realisasi anggaran sepanjang informasi tersebut merupakan informasi publik yang dapat diberikan sesuai ketentuan.
Dengan begitu, angka Rp5,2 miliar tidak berhenti sebagai angka yang beredar di tengah masyarakat.
Pekerjaan 2024 Disebut Hanya 150 Meter
Persoalan progres pekerjaan juga menjadi perhatian.
Menurut keterangan Yaya Dores, pekerjaan pada 2024 disebut hanya mencapai sekitar 150 meter. Kondisi medan yang sulit menjadi salah satu kendala, terutama ketika hujan menyebabkan material sulit dibawa menuju bagian atas lokasi pekerjaan.
Bahkan, terdapat material yang disebut harus dibuang karena tidak dapat dinaikkan ke lokasi.
Kondisi tersebut diklaim membuat kontraktor mengalami kerugian dan tidak melanjutkan pekerjaan pada titik tertentu.
Pemerintah desa kemudian kembali mengusulkan pembangunan agar akses jalan dapat diteruskan.
Namun, persoalan teknis tersebut tetap perlu diuji melalui dokumen kontrak.
Apakah terjadi perubahan volume atau titik pekerjaan?
Apakah terdapat addendum?
Bagaimana realisasi pembayaran?
Apakah progres fisik sesuai dengan pembayaran?
Dan apakah seluruh perubahan telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pengadaan pemerintah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya terdapat dalam kontrak, RAB, gambar teknis, laporan progres, berita acara pekerjaan, dokumen pembayaran, dan dokumen perubahan pekerjaan apabila memang ada.
Lahan Warga Jadi Titik Sensitif
Persoalan lahan masyarakat menjadi salah satu bagian yang paling krusial.
Bejo menyebut telah bertemu dengan sekitar tujuh warga yang menurut keterangannya terdampak pelebaran jalan tetapi belum memperoleh ganti rugi.
Ia juga menyebut terdapat warga yang tidak membuat surat pernyataan hibah.
Yaya Dores membantah adanya keberatan masyarakat. Menurutnya, terdapat berita acara musyawarah yang menunjukkan masyarakat tidak keberatan terhadap penggunaan tanah untuk pelebaran jalan.
Yaya juga menyebut dokumen tersebut telah dikirimkan pada Januari 2026, sebelum pekerjaan dimulai.
Perbedaan keterangan ini seharusnya tidak berhenti pada perdebatan verbal.
Dokumen kepemilikan tanah, berita acara musyawarah, surat persetujuan, dokumen pelepasan atau hibah, serta bukti penyelesaian hak masyarakat perlu diperiksa.
Sebab, persoalan tanah menyangkut langsung hak masyarakat.
Jika pembangunan menggunakan tanah milik warga, status penggunaan tanah dan mekanisme penyelesaiannya harus memiliki dasar yang jelas.
Rp15 Juta, Muncul Dua Versi Keterangan
Persoalan lain menyangkut uang Rp15 juta yang disebut diberikan kepada seseorang berinisial AC.
Dalam informasi yang berkembang, Rp12,5 juta disebut berasal dari dana desa atau program yang disebut “Bunga Desa” atau “Sobat Desa”, sementara Rp2,5 juta disebut berasal dari kontraktor.
Namun Yaya memberikan keterangan berbeda.
Menurutnya, Rp2,5 juta merupakan uang pribadi miliknya, bukan berasal dari kontraktor.
Perbedaan tersebut semestinya dapat diuji melalui bukti transfer, kuitansi, buku kas, berita acara, serta dokumen pertanggungjawaban.
Dokumen akan jauh lebih objektif dibandingkan silang pernyataan.
Kontraktor Akui Ada Pemberian Rp4 Juta
Babak lain muncul ketika pihak CV Yunda Karunia memberikan klarifikasi langsung kepada Bejo.
Sebelumnya, Bejo menyoroti dugaan pemberian Rp4 juta kepada oknum organisasi kemasyarakatan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak CV Yunda Karunia melalui YP disebut mengakui adanya pemberian uang sebesar Rp4 juta kepada oknum ormas.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam polemik proyek Cihawuk.
Namun, pemberian uang tersebut tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah untuk apa uang tersebut diberikan, siapa penerimanya, dari mana sumber dananya, apakah terdapat kuitansi, apakah tercatat dalam pembukuan perusahaan, dan apakah pemberian tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Status penerima juga harus diperjelas.
Jika penerima merupakan pegawai negeri atau penyelenggara negara dan pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan tugas atau kewajibannya, aspek hukum mengenai gratifikasi atau suap dapat diuji berdasarkan unsur dan alat bukti yang tersedia.
Namun jika penerimanya benar-benar pihak eksternal yang tidak memiliki status tersebut, penerapan ketentuan gratifikasi tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Karena itu, aparat penegak hukum perlu melihat konteks transaksi secara utuh.
Kontraktor Juga Harus Siap Diaudit
Karena proyek disebut menggunakan anggaran pemerintah, pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kontrak dan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian volume, mutu pekerjaan, pembayaran, keterlambatan, atau pelanggaran kontrak lainnya, maka konsekuensinya harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dengan kata lain, baik pemerintah maupun kontraktor sama-sama memiliki kepentingan untuk membuka dokumen.
Pemerintah membutuhkan dokumen untuk membuktikan bahwa proyek dilaksanakan sesuai aturan.
Kontraktor juga membutuhkan dokumen untuk membuktikan bahwa pekerjaan, pembayaran, serta setiap perubahan pekerjaan telah dilakukan sesuai kontrak.
Lingkungan dan Andalalin Jangan Jadi Formalitas
Isu lingkungan juga perlu diperiksa secara objektif.
Tidak setiap proyek otomatis wajib AMDAL. Kewajiban dokumen lingkungan bergantung pada skala, lokasi, karakteristik kegiatan, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pertanyaan yang tepat bukan sekedar “ada AMDAL atau tidak”, melainkan apakah proyek Jalan Cihawuk memiliki kewajiban AMDAL, UKL-UPL, atau bentuk persetujuan lingkungan lainnya.
Demikian pula dengan Andalalin.
Jika proyek memenuhi kriteria yang diwajibkan untuk analisis dampak lalu lintas, maka dokumen tersebut perlu dapat ditunjukkan dan dijelaskan: siapa yang menyusun, siapa yang menilai, apa rekomendasinya, serta apakah rekomendasi tersebut telah dilaksanakan.
Dua Nomor Disebut Diblokir Kepala Dinas
Bejo juga mengklaim dua nomor telepon miliknya diblokir Kepala Dinas PUTR Kabupaten Bandung yang disebut berinisial YS.
Menurut Bejo, dirinya sebelumnya berupaya meminta informasi terkait proyek tersebut tetapi mengalami kendala komunikasi.
Klaim tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari pejabat yang bersangkutan.
Namun persoalan transparansi proyek publik seharusnya tidak bergantung pada komunikasi personal melalui telepon atau WhatsApp.
Jika informasi yang diminta merupakan informasi publik, terdapat mekanisme resmi permintaan informasi yang dapat digunakan masyarakat.
Debu Jalan dan Keselamatan Pengguna
Pengendalian debu di lokasi pekerjaan juga menjadi sorotan.
Bejo mengklaim tidak melihat penyiraman jalan ketika melakukan pengecekan.
Sementara Yaya menyampaikan alasan berbeda. Menurutnya, penyiraman justru dapat membuat permukaan jalan licin dan membahayakan pengguna jalan.
Perbedaan tersebut kembali membutuhkan penilaian teknis.
Metode pengendalian debu harus dilihat dari metode kerja kontraktor, kondisi lapangan, aspek keselamatan, dan ketentuan teknis yang berlaku.
APIP dan Inspektorat Layak Turun Tangan
Dengan banyaknya pertanyaan yang muncul, pemeriksaan APIP atau Inspektorat Kabupaten Bandung menjadi penting untuk memberikan kepastian administratif dan teknis.
Pemeriksaan setidaknya dapat diarahkan terhadap:
• sumber dan pagu anggaran;
• DPA dan dokumen penganggaran;
• dokumen pemilihan penyedia;
• kontrak dan addendum;
• RAB serta gambar teknis;
• progres fisik;
• pembayaran;
• berita acara pemeriksaan pekerjaan;
• dokumen lahan masyarakat;
• dokumen lingkungan;
• dokumen Andalalin apabila diwajibkan;
• serta pembukuan dan dasar transaksi terkait uang Rp4 juta maupun Rp15 juta.
Jika ditemukan indikasi kerugian negara atau unsur tindak pidana, tindak lanjut selanjutnya harus dilakukan sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.
Bola Kini Ada di Tangan Pemda dan Kontraktor
Polemik Jalan Cihawuk tidak akan selesai hanya dengan bantahan maupun tudingan.
Pemerintah desa telah memberikan klarifikasi.
Kontraktor juga telah memberikan penjelasan dan disebut mengakui adanya pemberian Rp4 juta kepada pihak yang disebut sebagai oknum ormas.
Kini masyarakat menunggu penjelasan yang lebih kuat: dokumen.
Dinas PUTR Kabupaten Bandung, PPK, konsultan, kontraktor, pemerintah desa, dan instansi terkait perlu menjelaskan kewenangan serta pelaksanaan proyek berdasarkan dokumen resmi.
Sebab, ketika uang publik mencapai miliaran rupiah, transparansi bukan sekedar pilihan komunikasi.
Ia merupakan bagian dari pertanggungjawaban publik.
Pada akhirnya, seluruh simpul persoalan harus dikembalikan kepada fakta.
Jika proyek telah dilaksanakan sesuai kontrak dan ketentuan, dokumen pemeriksaan akan menjadi pembelaan paling kuat bagi pemerintah dan kontraktor.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, mekanisme hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan unsur yang terpenuhi.
Yang dipertaruhkan bukan hanya pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 2,7 kilometer.
Ada uang rakyat.
Ada hak masyarakat atas tanah.
Ada kualitas infrastruktur.
Dan ada kepercayaan publik.
Jangan meminta masyarakat sekedar percaya. Tunjukkan dokumennya.
Catatan Redaksi
Seluruh dugaan, klaim, dan keterangan dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
Khusus mengenai uang Rp4 juta, pemberian tersebut tidak otomatis dapat disebut gratifikasi atau suap. Status hukumnya bergantung pada identitas penerima, tujuan pemberian, sumber dana, hubungan pemberian dengan jabatan atau proyek, serta terpenuhi atau tidaknya unsur hukum yang berlaku.
Kepala Desa Cihawuk Yaya Dores telah memberikan bantahan dan klarifikasi. Pihak CV Yunda Karunia juga telah memberikan klarifikasi mengenai sejumlah persoalan yang ditanyakan.
Dinas PUTR Kabupaten Bandung, PPK, konsultan, pihak yang disebut menerima uang, serta pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan/atau hak jawab atas pemberitaan ini.


