GARDU Turun ke Jalan Kawal RUU Perampasan Aset: Janji DPR Kini Diuji Waktu

0
Caption: GARDU Turun ke Jalan Kawal RUU Perampasan Aset: Janji DPR Kini Diuji Waktu

JAKARTA — Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana segera disahkan kembali menggema. Kali ini, suara tersebut datang dari Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU) yang memilih turun langsung ke jalan bersama masyarakat untuk mengawal proses pembentukan regulasi yang dinilai strategis dalam perang melawan korupsi.

Ketua GARDU, Nana Satria Permana (NSP), turut berada di tengah masyarakat. Kehadiran GARDU bukan sekedar aksi seremonial, tetapi menjadi bentuk komitmen untuk memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak berhenti sebagai wacana politik yang berulang setiap tahun.

Bagi GARDU, pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada penangkapan, persidangan, maupun pemidanaan pelaku. Ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting bagi rakyat: ke mana uang dan aset yang diduga berasal dari kejahatan itu dikembalikan?

Sebab, ketika pelaku sudah menjalani hukuman tetapi hasil kejahatannya masih dapat dinikmati atau berpindah tangan, publik berhak mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi.

“Korupsi bukan hanya soal menghukum pelakunya. Negara juga harus memastikan hasil kejahatan dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” menjadi semangat yang dikawal GARDU dalam aksi tersebut.

Dorongan pengesahan RUU Perampasan Aset juga mendapat momentum setelah beredarnya Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang mencantumkan tanggal 27 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPR RI memandang RUU Perampasan Aset sebagai salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus pemulihan aset hasil tindak pidana.

Dokumen itu juga memuat komitmen agar pembentukan RUU tersebut dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Bahkan terdapat pernyataan mengenai kesiapan pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri dari jabatan apabila sampai batas waktu tersebut RUU tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

Jika komitmen itu benar-benar menjadi pegangan, maka kini bukan lagi waktunya sekedar berjanji. Publik menunggu pembuktian.

GARDU menilai masyarakat memiliki kepentingan langsung terhadap lahirnya regulasi tersebut. Kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana, khususnya korupsi, pada akhirnya berkaitan dengan hak masyarakat atas pembangunan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan.

Karena itu, proses pembentukan RUU Perampasan Aset harus dikawal secara terbuka, transparan, serta tetap berpedoman pada prinsip negara hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Bagi GARDU, regulasi yang kuat bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum. Justru aturan harus dibuat secara jelas, terukur, memiliki mekanisme pengawasan, serta memberikan kepastian hukum agar pemberantasan kejahatan tidak berubah menjadi tindakan sewenang-wenang.

Di sinilah publik akan menilai: apakah RUU Perampasan Aset benar-benar menjadi senjata untuk menyelamatkan uang rakyat, atau kembali menjadi agenda legislasi yang hanya ramai ketika tekanan publik menguat?

Nana Satria Permana dan GARDU menegaskan akan terus mengawal proses tersebut bersama masyarakat. Mereka berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan regulasi dapat menempatkan kepentingan negara dan rakyat di atas kepentingan politik maupun kepentingan kelompok.

Sebab bagi rakyat, persoalannya sederhana: kalau aset hasil kejahatan bisa dirampas dan dikembalikan kepada negara, mengapa harus menunggu lebih lama?

Kini bola berada di tangan DPR RI dan pemerintah. Komitmen sudah dituangkan dalam dokumen. Batas waktu pun telah disebut.

Tinggal satu yang ditunggu publik: pembuktian.

Dan sampai Desember 2026 nanti, masyarakat tentu akan terus melihat, apakah janji itu benar-benar menjadi undang-undang, atau kembali menjadi tulisan di atas kertas.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini