
KARAWANG — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) datang membawa janji besar. Bukan sekadar memastikan anak-anak mendapatkan makanan bergizi, tetapi juga digadang-gadang mampu menggerakkan roda ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Namun di Kabupaten Karawang, harapan itu kini justru dibayangi sebuah pertanyaan serius.
Sebuah pengaduan yang diterima DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang mengungkap dugaan adanya penyerahan sejumlah uang yang dikaitkan dengan peluang mendapatkan pekerjaan sebagai tenaga kerja dalam program MBG.
Jika seluruh keterangan dalam pengaduan tersebut nantinya terbukti, sedikitnya Rp3 juta disebut telah dikeluarkan oleh dua pihak berbeda.
Masalahnya sederhana, tetapi serius:
Uang disebut sudah diserahkan. Pekerjaan yang diharapkan belum juga datang.
Rp500 Ribu, Untuk Mendapatkan Apa?
Salah seorang pengadu, guru SDN Sindangmukti 1, Kecamatan Kutawaluya, berinisial IB, mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu.
Dalam pengaduan yang diterima Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Qodir, uang tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial HM dan diserahkan kepada HS alias EY, yang dalam pengaduan disebut sebagai Komite SDN Sindangmukti 1.
Uang itu disebut diberikan setelah IB memperoleh informasi mengenai adanya peluang bekerja sebagai tenaga kerja dalam program MBG.
Tetapi waktu terus berjalan.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada ELANG MAS, uang tersebut telah diserahkan sekitar enam bulan lalu.
Enam bulan.
Bukan enam hari.
Namun pekerjaan yang diharapkan hingga kini disebut belum terealisasi.
Di titik inilah publik patut bertanya:
Apakah benar uang tersebut berkaitan dengan perekrutan tenaga kerja MBG?
Siapa yang meminta atau menentukan nominalnya?
Atas dasar apa uang itu diserahkan?
Dan pertanyaan paling penting:
Apakah calon tenaga kerja MBG memang diperbolehkan menyerahkan uang untuk mendapatkan pekerjaan?
Muncul Lagi Angka Rp2,5 Juta
Persoalan menjadi semakin serius ketika pengaduan yang sama memunculkan angka lain.
Fahmi menyebut terdapat keterangan mengenai uang sebesar Rp2,5 juta dari seseorang berinisial KRT, yang dikaitkan dengan DF alias AB, yang dalam pengaduan disebut sebagai Kepala SDN Ciptamargi 1, Kecamatan Cilebar.
Jika seluruh keterangan tersebut nantinya dapat dibuktikan, maka total uang yang disebut telah dikeluarkan mencapai Rp3 juta.
Bagi masyarakat yang sedang mencari pekerjaan, Rp3 juta bukan angka kecil.
Karena itu, persoalan ini tidak layak dibiarkan menjadi sekedar cerita dari mulut ke mulut.
Harus ada penjelasan.
Dari mana muncul angka Rp500 ribu?
Dari mana muncul angka Rp2,5 juta?
Siapa yang menentukan nominal tersebut?
Siapa penerimanya?
Apakah uang tersebut benar-benar berhubungan dengan perekrutan tenaga kerja MBG atau memiliki konteks lain?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu penting agar masyarakat tidak terjebak dalam tudingan tanpa dasar sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
ELANG MAS: Kalau Tidak Ada Pekerjaan, Uang Harus Dikembalikan
Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang, Fahmi Abdul Qodir, meminta agar uang yang disebut telah disetorkan segera dikembalikan apabila pekerjaan yang dijanjikan memang tidak pernah terealisasi.
“Saya meminta agar uang yang telah disetorkan oleh pihak yang bersangkutan segera dikembalikan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena adanya janji pekerjaan yang pada akhirnya tidak terealisasi,” tegas Fahmi, Jumat (28/8/2026).
Menurut Fahmi, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nominal uang.
Ada persoalan yang jauh lebih besar:
kepercayaan masyarakat.
Transparansi perekrutan tenaga kerja.
Akuntabilitas pelaksanaan program MBG.
Dan nama baik institusi pendidikan yang disebut dalam pengaduan.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut harus diselesaikan secara terbuka dan proporsional.
Enam Bulan Berlalu, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Jika benar uang diserahkan karena adanya harapan memperoleh pekerjaan, sementara pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi, maka sejumlah pertanyaan tidak bisa dihindari.
Siapa yang menawarkan pekerjaan tersebut?
Siapa yang memiliki kewenangan melakukan perekrutan?
Apakah ada mekanisme resmi perekrutan tenaga kerja MBG?
Apakah calon tenaga kerja diperbolehkan membayar sejumlah uang?
Ke mana uang tersebut diserahkan?
Dan yang paling sederhana:
Mengapa setelah hampir enam bulan pekerjaan yang disebut-sebut dijanjikan belum juga terealisasi?
Pertanyaan itu tentu tidak boleh dijawab hanya berdasarkan satu versi.
Diperlukan klarifikasi dari seluruh pihak, termasuk dokumen, bukti transaksi, komunikasi, maupun keterangan lain yang dapat membantu mengungkap duduk persoalan sebenarnya.
Masih Dibuka Jalan Kekeluargaan
Meski menyoroti dugaan tersebut, Fahmi mengatakan ELANG MAS masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan.
Langkah awal yang didorong adalah pengembalian uang kepada pihak yang mengaku dirugikan.
Namun apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, pihaknya menyatakan siap mendampingi pengadu menempuh jalur hukum.
“Kalau tidak ada itikad untuk mengembalikan uang kepada yang bersangkutan, kami akan mendampingi pihak korban untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum (APH),” ujar Fahmi.
Fahmi juga meminta pihak-pihak yang namanya disebut dalam pengaduan, termasuk HS alias EY dan DF alias AB, memberikan klarifikasi.
Menurutnya, hak jawab penting agar masyarakat tidak hanya mendengar informasi dari satu sisi.
Kepala SDN Ciptamargi 1 Belum Memberikan Jawaban
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan tersebut masih bersumber dari pengaduan yang disampaikan kepada LSM ELANG MAS.
Upaya konfirmasi melalui pesan dan sambungan telepon WhatsApp kepada DF alias AB, yang disebut sebagai Kepala SDN Ciptamargi 1, telah dilakukan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh respons atau jawaban resmi.
Dengan demikian, seluruh tudingan dalam perkara ini masih berstatus dugaan berdasarkan pengaduan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum melalui proses klarifikasi, verifikasi, serta pembuktian oleh pihak yang berwenang.
Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan tetap memiliki hak untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi.
MBG Jangan Sampai Berubah Menjadi “Ladang” Tanda Tanya
Program MBG dibangun dengan harapan besar.
Ada anak-anak yang membutuhkan asupan bergizi.
Ada masyarakat yang berharap mendapatkan pekerjaan.
Ada pelaku usaha yang berharap roda ekonomi bergerak.
Dan ada pemerintah yang mempertaruhkan kepercayaan publik melalui program tersebut.
Karena itu, jika benar terdapat praktik penyerahan uang yang dikaitkan dengan peluang mendapatkan pekerjaan dalam program MBG, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius dan ditelusuri secara transparan.
Namun sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak benar, maka pihak-pihak yang disebut juga harus diberi ruang untuk menjelaskan dan membantahnya.
Sebab yang dipertaruhkan bukan sekedar Rp500 ribu.
Bukan pula hanya Rp2,5 juta.
Bahkan bukan semata-mata Rp3 juta.
Yang jauh lebih mahal adalah kepercayaan masyarakat.
Publik Karawang berhak mengetahui:
Bagaimana mekanisme perekrutan tenaga kerja MBG sebenarnya?
Apakah perekrutan benar-benar transparan?
Apakah ada pungutan atau pembayaran tertentu?
Siapa pihak yang memiliki kewenangan merekrut?
Apakah ada standar dan prosedur resmi yang mengatur proses tersebut?
Kini bola berada di tangan pihak-pihak yang namanya disebut maupun instansi terkait.
Jika benar ada pembayaran, jelaskan untuk apa.
Jika pekerjaan memang dijanjikan, jelaskan siapa yang menjanjikan.
Jika tidak ada pungutan, jelaskan mekanismenya.
Dan jika seluruh tudingan tidak benar, bantahlah dengan data dan fakta.
Sebab setelah hampir enam bulan menunggu, masyarakat tidak membutuhkan janji baru.
Masyarakat membutuhkan jawaban.
Benarkah ada uang yang dikaitkan dengan janji pekerjaan MBG di Karawang?
Jika benar, siapa yang meminta dan untuk kepentingan apa?
Jika tidak benar, mengapa klarifikasi belum juga muncul?
Dan pada akhirnya, satu pertanyaan paling sederhana tetap menggantung:
Setelah Enam Bulan Menunggu, Kapan Masyarakat Mendapatkan Jawaban Yang Sebenarnya?
Publik Karawang menunggu.
Penulis: Alim

