
SURABAYA — Dua puluh empat tahun bukan waktu yang sebentar. Namun bagi Ida Susanti, penantian terhadap kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya ke Polda Jawa Timur sejak 2002 disebut hingga kini belum menemukan titik terang.
Perjalanan panjang perkara tersebut kembali menjadi sorotan. Praktisi Hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menilai penanganan perkara itu perlu dibuka dan diuji secara objektif, terutama apabila benar pihak terlapor pernah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2007.
Rikha menegaskan, persoalan tersebut tidak semestinya disederhanakan hanya dengan menyebut laporan dibuat pada 2002 sehingga perkara dianggap telah kedaluwarsa.
“Kalau benar seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO sejak 2007, pertanyaan hukumnya sederhana tetapi sangat serius: selama hampir dua dekade setelah DPO diterbitkan, apa yang dilakukan untuk mencari dan menyelesaikan perkara tersebut?” tegas Rikha, Jumat(28/8/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar, laporan Ida tercatat pada 8 Agustus 2002 dengan Nomor LP/323/VIII/2002/Biro Ops. Sementara DPO disebut diterbitkan pada 2007 dengan Nomor DPO/65/VII/2007/Dit.Reskrim.
Namun, Rikha menekankan seluruh informasi tersebut harus diverifikasi melalui dokumen resmi agar tidak berhenti sebagai klaim atau informasi sepihak.
DALUWARSA BUKAN SEKEDAR MENGHITUNG 2002 SAMPAI 2026
Salah satu titik krusial yang menurut Rikha harus diuji adalah persoalan daluwarsa.
Menurutnya, kedaluwarsa kewenangan penuntutan merupakan persoalan hukum yang tidak bisa ditentukan hanya dengan menghitung rentang waktu secara sederhana.
Pasal yang disangkakan, ancaman pidana, kapan dugaan tindak pidana terjadi, kapan penghitungan daluwarsa dimulai, serta tindakan-tindakan hukum yang pernah dilakukan harus ditelusuri secara menyeluruh.
Apalagi, perkara tersebut berasal dari periode ketika KUHP lama masih berlaku. Karena itu, analisis mengenai daluwarsa perlu memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku saat peristiwa terjadi, asas temporal hukum pidana, serta ketentuan peralihan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Daluwarsa adalah kesimpulan hukum, bukan sekedar matematika kalender. Jangan hanya menghitung 2002 sampai 2026 lalu selesai. Buka pasalnya, buka ancaman pidananya, buka seluruh tindakan hukumnya, kemudian hitung secara yuridis.”
Pernyataan tersebut menjadi penting karena publik membutuhkan dasar hukum yang dapat diuji, bukan sekedar kesimpulan administratif.
JANGAN SAMPAI KETERLAMBATAN APARAT MENJADI BEBAN PELAPOR
Rikha juga mempertanyakan bagaimana posisi pelapor apabila selama bertahun-tahun tetap berupaya mencari informasi mengenai perkembangan perkaranya, sementara kepastian hukum tak kunjung diperoleh.
Menurutnya, harus dibedakan antara persoalan apakah perkara secara hukum telah daluwarsa dengan persoalan bagaimana institusi penegak hukum menangani perkara tersebut selama puluhan tahun.
“Jangan sampai masyarakat sudah melapor, tersangka sudah ditetapkan, DPO sudah diterbitkan, kemudian puluhan tahun berlalu dan pada akhirnya masyarakat hanya menerima jawaban: sudah daluwarsa.”
“Kalau memang demikian kesimpulannya, tunjukkan konstruksi dan perhitungan hukumnya secara terbuka,” sambungnya.
Pertanyaan publik pun menjadi semakin panjang: jika DPO benar diterbitkan pada 2007, bagaimana perjalanan perkara setelah itu?
STATUS DPO 2007 JADI PERTANYAAN BESAR
Menurut Rikha, status DPO menjadi salah satu bagian yang harus mendapatkan penjelasan secara terang.
Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab melalui dokumen resmi:
• Apakah DPO tahun 2007 tersebut masih aktif?
• Jika sudah dicabut, kapan dan berdasarkan apa?
• Apa saja upaya pencarian terhadap orang yang masuk DPO?
• Bagaimana status penyidikan setelah DPO diterbitkan?
• Apakah pernah diterbitkan SP3?
• Jika perkara dihentikan, apa dasar penghentiannya?
• Tindakan hukum apa saja yang menjadi dasar dalam menghitung daluwarsa?
Rikha mengingatkan, keberadaan DPO juga tidak boleh dipahami secara serampangan sebagai sesuatu yang otomatis menghentikan atau memperpanjang daluwarsa.
Yang harus diuji adalah keseluruhan tindakan hukum yang pernah dilakukan serta akibat hukumnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
DUA SP2HP DALAM 24 TAHUN, PUBLIK LAYAK BERTANYA
Sorotan lain muncul terkait informasi bahwa selama perjalanan perkara yang sangat panjang tersebut, Ida disebut hanya memperoleh dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), masing-masing pada 2005 dan 2012.
Jika informasi tersebut benar, Rikha menilai kondisi tersebut layak menjadi bahan evaluasi mengenai transparansi perkembangan perkara.
“Dua puluh empat tahun bukan waktu yang singkat. Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengetuk pintu institusi penegak hukum selama puluhan tahun tanpa mengetahui secara terang nasib laporannya.”
Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan yang lebih besar mengenai standar pelayanan dan komunikasi aparat terhadap pelapor dalam perkara yang berlangsung sangat panjang.
BERKAS TERBAKAR, TAPI JEJAK PERKARA JANGAN IKUT HILANG
Informasi mengenai berkas perkara yang disebut terdampak kebakaran ruang Reskrimum pada 2014 juga diminta untuk ditelusuri.
Rikha menilai perlu ada kejelasan mengenai dokumen apa yang benar-benar hilang, dokumen apa yang masih tersimpan, apakah terdapat arsip pada institusi lain, serta apakah pernah dilakukan rekonstruksi administrasi perkara.
“Kalau benar ada berkas yang terbakar, lakukan rekonstruksi administrasi. Berkas boleh rusak atau hilang karena suatu peristiwa, tetapi hak warga negara memperoleh kepastian hukum tidak boleh ikut terbakar.”
Dengan demikian, persoalan arsip tidak seharusnya menjadi alasan berhentinya upaya untuk mengetahui secara utuh perjalanan sebuah perkara.
DESAK GELAR PERKARA DAN AUDIT YURIDIS
Rikha mendorong dilakukan evaluasi dan/atau gelar perkara sesuai mekanisme hukum yang tersedia, disertai penelusuran yuridis terhadap perjalanan perkara sejak 2002.
Dokumen yang menurutnya perlu ditelusuri antara lain:
LP 2002, surat perintah penyidikan, SPDP apabila ada, surat panggilan, penetapan tersangka, DPO 2007, SP2HP, dokumen pengiriman berkas kepada kejaksaan apabila pernah dilakukan, petunjuk jaksa apabila ada, serta SP3 atau keputusan penghentian lainnya apabila pernah diterbitkan.
Seluruh dokumen tersebut, kata Rikha, perlu disusun menjadi satu timeline hukum.
Dari sanalah kemudian dapat diuji secara objektif bagaimana perkara tersebut berjalan dan apakah benar telah memenuhi ketentuan mengenai daluwarsa.
DUKUNG AUDIENSI KE KOMISI III DPR RI
Rikha juga menyatakan dukungan terhadap rencana membawa persoalan penanganan perkara Ida Susanti ke Komisi III DPR RI sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum.
“Silahkan Komisi III meminta penjelasan secara terang: bagaimana perjalanan perkara ini, bagaimana status DPO-nya, apa yang dilakukan sejak 2007, apakah pernah ada SP3, dan bagaimana perhitungan daluwarsanya.”
Namun, Rikha menegaskan langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi penyidik ataupun memaksakan seseorang dinyatakan bersalah.
Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Asas praduga tidak bersalah tetap wajib dihormati. Tetapi pada saat yang sama, hak korban dan pelapor memperoleh kepastian hukum juga wajib dihormati.”
24 TAHUN MENUNGGU, SAMPAI KAPAN?
Perkara Ida Susanti kini bukan hanya berbicara mengenai sebuah laporan yang dibuat pada 2002.
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan lebih besar tentang kepastian hukum, transparansi penyidikan, akuntabilitas institusi, serta hak masyarakat untuk mengetahui perkembangan perkara yang pernah dilaporkannya.
Jika memang perkara tersebut telah daluwarsa, publik dan pelapor, menurut Rikha, berhak mendapatkan penjelasan mengenai pasal yang digunakan, dasar penghitungan, serta seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan selama perkara berjalan.
Sebaliknya, jika secara hukum masih terdapat ruang untuk melanjutkan proses, maka perkara tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika perkara memang secara hukum telah daluwarsa, jelaskan kepada publik dan pelapor berdasarkan konstruksi hukum yang dapat diuji. Jika ternyata masih terdapat ruang hukum untuk melanjutkan, tuntaskan secara profesional.”
“Dan jika ditemukan persoalan dalam penanganannya selama puluhan tahun, lakukan evaluasi dan pertanggungjawaban institusional,” tegas Rikha.
“JANGAN BIARKAN WAKTU MENJADI TEMBOK KEADILAN”
Rikha menempatkan persoalan tersebut dalam kerangka prinsip negara hukum.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Sementara Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjadi bagian dari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum serta jaminan kepastian hukum yang adil.
Karena itu, Rikha menegaskan bahwa hukum harus bekerja tanpa membedakan latar belakang seseorang.
“Hukum tidak boleh melihat apakah seseorang rakyat kecil, orang kaya, mempunyai jabatan, kekuasaan, atau kedekatan dengan siapa pun. Equality before the law harus nyata dalam tindakan.”
Ia pun menyampaikan lima tuntutan moral yuridis yang menurutnya layak menjadi perhatian:
Buka berkas perkaranya.
Jelaskan status DPO tahun 2007.
Buka riwayat tindakan penyidikannya.
Uji secara transparan perhitungan daluwarsanya.
Berikan kepastian hukum kepada Ida Susanti.
Pada akhirnya, persoalan tersebut bermuara pada satu pertanyaan sederhana namun fundamental:
Jika hukum memang bekerja, mengapa kepastian harus menunggu selama 24 tahun?
“24 tahun mencari keadilan sudah terlalu lama. Jangan sampai keterlambatan proses penegakan hukum justru berubah menjadi hukuman bagi orang yang selama puluhan tahun mencari kepastian.”
“Kami tidak meminta hukum berpihak. Kami meminta hukum bekerja.”
FIAT JUSTITIA RUAT CAELUM — keadilan harus tetap ditegakkan.

