
KARAWANG — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan pengadaan maupun penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2025 kembali menjadi sorotan.
Kali ini, sorotan datang dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian alias Askun. Ia mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap dugaan persoalan tersebut, terutama setelah sebelumnya sejumlah pihak disebut telah menjalani pemeriksaan.
Beberapa pejabat yang disebut pernah diperiksa antara lain berinisial AP, MY, R, T, dan C.
Persoalan ini menjadi perhatian lantaran sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Inspektorat disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Bidang SDA PUPR.
Namun hingga kini, menurut Askun, publik belum memperoleh informasi yang terang mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut.
Pertanyaannya sederhana: jika pemeriksaan memang sudah dilakukan, lalu bagaimana hasilnya?
Apakah masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan? Apakah telah masuk tahap penyelidikan? Bahkan, apakah sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan? Atau justru dari pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang dinilai penting dijawab agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Salah satu dugaan yang menjadi sorotan adalah adanya pemotongan atau “sunat” anggaran SPPD yang seharusnya diterima oleh pihak yang melaksanakan perjalanan dinas.
Selain itu, terdapat pula dugaan persoalan dalam pengadaan maupun penggunaan BBM untuk kegiatan di lingkungan Bidang SDA PUPR Karawang.
Bagi Peradi Karawang, apabila dugaan tersebut benar dan terdapat penyimpangan terhadap penggunaan anggaran daerah, persoalan itu tidak boleh dianggap sepele.
Sebab, uang yang dikelola merupakan uang negara yang setiap penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kalau memang sudah ada pemeriksaan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya. Jangan sampai persoalan berhenti hanya pada pemeriksaan tanpa ada kejelasan,” kata Askun kepada ulasberita.click, Jumat (28/8/2026).
Askun mendorong Kejari Karawang memberikan penjelasan secara proporsional mengenai perkembangan penanganan dugaan tersebut.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai proses hukum penting untuk memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya berbagai asumsi liar.
Jangan sampai publik hanya mendengar kabar adanya pemeriksaan, tetapi tidak pernah mengetahui ujung dari pemeriksaan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi dari Kejari Karawang maupun Dinas PUPR Karawang terkait status pemeriksaan dugaan penyimpangan SPPD dan pengadaan atau penggunaan BBM di Bidang SDA tersebut.
Termasuk, apakah pemeriksaan telah menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara atau daerah.
Askun Desak Bupati dan Sekda Bertindak
Tak hanya mendesak aparat penegak hukum, Askun juga meminta Bupati Karawang dan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku unsur pembina kepegawaian mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran oleh aparatur.
Menurutnya, sanksi administratif harus diberikan kepada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, bahkan dapat berupa pencopotan dari jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu nama yang disebut pernah diperiksa adalah AP, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Bapperida Karawang. Pada saat persoalan yang dipertanyakan tersebut terjadi, AP diketahui menjabat sebagai Kabid SDA PUPR Karawang.
Ketika masih menjabat sebagai Kabid SDA, AP sebelumnya pernah menyampaikan bahwa dirinya merupakan sosok yang bersih. Ia juga pernah menggunakan istilah Pentahelix sebagai argumentasi bahwa pelaksanaan pekerjaan di lingkungan SDA melibatkan berbagai pihak.
Namun, bagi Askun, klaim maupun argumentasi tersebut harus diuji melalui fakta, dokumen, serta hasil pemeriksaan yang objektif.
“Turunkan dan pecat orang-orang seperti ini, nonjobkan semua. Jangan biarkan hukum tumpul dan terus berulang di dinas-dinas lainnya,” tegas Askun.
Pernyataan tersebut kini menjadi tantangan terbuka bagi pihak-pihak terkait: apakah dugaan itu memiliki dasar yang dapat dibuktikan, atau justru tidak terbukti?
Jawabannya tentu bukan melalui opini, melainkan melalui dokumen, hasil pemeriksaan, audit, dan proses hukum yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Publik Karawang pun menunggu satu hal: kejelasan.
Sebab ketika uang rakyat dipertanyakan, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar bantahan atau pembenaran, melainkan keterbukaan mengenai ke mana anggaran digunakan dan apakah seluruh prosesnya telah sesuai aturan.
Penulis: Alim

