
LAMPUNG TIMUR — Dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH. Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur memasuki babak baru.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (31/8/2026).
Laporan masyarakat itu berkaitan dengan 13 paket pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set Tahun Anggaran 2026 yang oleh KAMPUD diduga telah dikondisikan dan diatur dalam proses pengadaannya.
Tak berhenti pada dugaan pengaturan paket, KAMPUD juga menyoroti dugaan mark-up harga yang disebut-sebut berkaitan dengan komitmen pemberian cash back kepada pihak tertentu setelah proses pengadaan selesai.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Ketua DPD KAMPUD Lampung Timur Fitri Andi, mengatakan laporan tersebut disampaikan langsung sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus meminta aparat penegak hukum menguji seluruh dugaan tersebut.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026), terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan dan satu paket pengadaan electric generating set Tahun Anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi dan nepotisme,” ujar Seno dalam keterangan persnya.
Menurut Seno, laporan itu tidak muncul tanpa dasar. KAMPUD mengklaim telah melakukan investigasi dan mengumpulkan sejumlah keterangan serta bukti petunjuk, termasuk informasi yang disebut berasal dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan keterangan Bupati Lampung Timur.
Dugaan pengaturan tersebut, menurut KAMPUD, berkaitan dengan pembagian paket pengadaan alkes kepada sejumlah perusahaan penyedia.
Enam perusahaan yang disebut dalam laporan KAMPUD yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.
Namun demikian, berbagai tudingan tersebut masih merupakan materi laporan masyarakat dan perlu dibuktikan melalui proses hukum serta pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dugaan Cash Back di Balik Mark-Up Harga
Seno mengungkapkan, dugaan pengkondisian proyek semakin menjadi perhatian karena adanya dugaan komitmen tertentu yang disebut mengarah pada praktik mark-up harga.
KAMPUD menduga mark-up tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keuntungan penyedia, tetapi diduga terdapat skema pemberian cash back, rabat, atau potongan harga kepada pihak tertentu setelah transaksi pengadaan selesai.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukkan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan,” jelas Seno.
Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, persoalannya tentu bukan lagi sekedar administrasi pengadaan. Ada pertanyaan yang jauh lebih serius: siapa yang mengatur, siapa yang mendapatkan keuntungan, bagaimana mekanismenya, dan apakah uang negara berpotensi dibebani harga yang tidak semestinya?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini berada di meja Kejati Lampung untuk diuji melalui proses penegakan hukum.
Soroti Dugaan Paket “Diselundupkan” dan Tumpang Tindih Anggaran
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, A.Md., menambahkan bahwa pihaknya juga menemukan indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa lebih dalam terkait perencanaan dan pelaksanaan pengadaan.
KAMPUD menyoroti dokumen rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, hingga riwayat pemilihan penyedia melalui e-katalog.
Agung menyebut terdapat dugaan paket pekerjaan yang tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan namun kemudian muncul dalam proses pengadaan.
Salah satu yang disoroti adalah belanja alat kedokteran bedah yang disebut dikerjakan oleh Endo Indonesia.
“Kita tinjau dari rencana umum pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia,” ungkap Agung.
Menurut dia, paket tersebut juga berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocauther dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting dan monopolar coagulation yang disebut dikerjakan perusahaan yang sama.
Dugaan tersebut, kata Agung, perlu dibuka secara terang agar publik mengetahui apakah terdapat kesalahan administratif semata atau justru terdapat pola yang sengaja dibentuk untuk mengatur proses pengadaan.
Kejati Lampung Didorong Tak Sekedar Menerima Laporan
Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi, meminta Kejati Lampung tidak berhenti pada tahap menerima laporan.
Ia mendorong aparat penegak hukum melakukan telaah, klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
“Kita meminta Kejati Lampung merespon secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat,” kata Andi.
KAMPUD bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila laporan di daerah tidak mendapatkan tindak lanjut yang dinilai memadai.
“Kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” sambungnya.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Apakah 14 paket pengadaan tersebut benar hanya persoalan teknis pengadaan, atau terdapat pola pengaturan proyek, mark-up, dan dugaan aliran keuntungan kepada pihak tertentu?
Laporan KAMPUD setidaknya telah membuka ruang bagi pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan anggaran kesehatan di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur.
Publik tentu menunggu satu hal: apakah dugaan tersebut akan berhenti sebagai laporan masyarakat, atau justru berkembang menjadi pintu masuk pengungkapan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alkes Tahun Anggaran 2026.
Semua tudingan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum yang objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Pihak RSUD KH. Ahmad Hanafiah, PPK, maupun perusahaan penyedia yang disebut dalam laporan juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tudingan yang dialamatkan kepada mereka.

