KARAWANG — Polemik hasil pemungutan suara pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Sukaati, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya muncul pertanyaan apakah proses pemungutan suara akan diulang atau ditetapkan, Ketua Panitia, H. Rasidi, kini memberikan jawaban tegas: pemungutan suara ulang tidak akan dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Rasidi pada Senin (31/8/2026), setelah pihak panitia mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak di atasnya, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
“Jawabannya tidak bisa diulang,” tegas Rasidi ketika ditanya mengenai kemungkinan dilakukannya pemungutan suara ulang.
Menurut Rasidi, keputusan tersebut bukan semata-mata keputusan pribadi panitia. Ia menyebut, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan panitia telah dilaksanakan dan proses pemungutan suara berjalan lancar.
Namun, ketika satu pintu dinyatakan tertutup, justru muncul sejumlah pertanyaan baru.
PENAMBAHAN HAK SUARA JADI SOROTAN
Salah satu persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian adalah adanya penambahan hak suara dalam proses pemungutan suara.
Rasidi menjelaskan, penambahan tersebut telah melalui musyawarah yang melibatkan unsur Ketua RW, RT, dusun hingga panitia.
Secara prinsip, musyawarah tentu menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan di tingkat masyarakat.
Namun, persoalan muncul ketika pembicaraan bergeser pada aspek administrasi.
Ketika ditanya mengenai notulen dan berita acara sebagai bukti dokumentasi atas kesepakatan tersebut, Rasidi mengakui bahwa dokumen yang ada belum sepenuhnya lengkap.
“Ada, cuman tidak lengkap,” ungkapnya.
Pernyataan inilah yang kemudian berpotensi menjadi titik perhatian publik.
Sebab, jika penambahan hak suara tersebut ikut menjadi bagian dari proses yang menentukan hasil pemungutan suara, maka pertanyaan mengenai dasar keputusan, mekanisme kesepakatan, serta dokumentasi administrasinya menjadi sulit untuk dihindari.
CALON DISEBUT TIDAK DIHADIRKAN
Pertanyaan lain muncul terkait posisi para calon.
Dalam proses kesepakatan mengenai penambahan hak suara tersebut, para calon disebut tidak dihadirkan secara langsung.
Menurut Rasidi, hasil kesepakatan disampaikan melalui unsur kewilayahan masing-masing dan selanjutnya diinformasikan.
Ketika ditanya apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Rasidi menyatakan bahwa menurutnya proses tersebut sudah benar.
Namun, publik tentu dapat melihat persoalan ini dari sudut yang lebih luas.
Apakah cukup hanya dengan menyampaikan informasi setelah keputusan dibuat?
Atau, dalam proses yang berpotensi memengaruhi hasil pemilihan, seluruh calon semestinya memperoleh ruang yang sama untuk mengetahui, memberikan tanggapan, dan memastikan proses berjalan transparan?
Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari polemik yang belum sepenuhnya terjawab.
“TIDAK BISA DIULANG”, LALU BAGAIMANA DENGAN PERTANYAAN YANG TERSISA?
Panitia kembali menegaskan bahwa pemungutan suara ulang tidak akan dilakukan.
Keputusan tersebut, menurut Rasidi, telah dikoordinasikan dengan pihak yang lebih tinggi, termasuk pemerintah kecamatan dan DPMD.
Dengan demikian, untuk saat ini, pintu pemungutan suara ulang dinyatakan tertutup.
Tetapi apakah keputusan tersebut otomatis mengakhiri polemik?
Belum tentu.
Justru setelah muncul pengakuan bahwa dokumentasi kesepakatan disebut “tidak lengkap”, perhatian publik berpotensi bergeser dari persoalan diulang atau tidak diulang, menjadi pertanyaan yang lebih mendasar:
Apa dasar administrasi penambahan hak suara?
Siapa saja yang hadir dan menyepakati?
Mengapa para calon tidak dilibatkan secara langsung?
Di mana berita acara lengkap yang menjadi dasar kesepakatan?
Dan yang paling penting:
Apakah seluruh proses tersebut telah memberikan perlakuan dan ruang informasi yang sama kepada seluruh calon serta masyarakat yang berkepentingan?
Sebab dalam proses demokrasi, terutama di tingkat desa, legitimasi tidak hanya berbicara tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak.
Legitimasi juga dibangun dari proses yang transparan, aturan yang jelas, administrasi yang lengkap, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini kalimat “tidak bisa diulang” telah menjadi keputusan yang ditegaskan panitia.
Namun bagi masyarakat, mungkin masih ada pertanyaan yang jauh lebih penting:
Jika pemungutan suara memang tidak bisa diulang, bisakah seluruh proses dan dasar keputusannya dibuka secara terang kepada publik?
Karena menutup kemungkinan pemungutan suara ulang belum tentu sama dengan menutup seluruh pertanyaan.
Dan di tengah masyarakat, pertanyaan yang belum terjawab justru bisa menjadi awal dari polemik yang lebih panjang.
Penulis: Alim


