Motor Jurnalis Diduga Diambil Paksa di Jalan, IWO Bekasi Tantang BFI Cikarang: Debt Collector Bukan Aparat Penegak Hukum!

0
Caption: Motor Jurnalis Diduga Diambil Paksa di Jalan, IWO Bekasi Tantang BFI Cikarang: Debt Collector Bukan Aparat Penegak Hukum!

BEKASI — Dugaan tindakan penarikan paksa kendaraan kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini, seorang jurnalis lapangan media online detiksatu.com, Roan, mengaku kendaraannya diambil oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector BFI Finance ketika dirinya sedang melintas di Jalan Cibarusah, Cikarang.

Peristiwa tersebut kini mendapat kecaman keras dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, menurut keterangan korban, kendaraan tersebut tidak hanya dihentikan di jalan, tetapi dirinya juga dibawa ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang dan diminta menandatangani surat. Roan mengaku sempat meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui kepolisian, namun permintaan itu tidak digubris.

Ironisnya, kejadian tersebut berlangsung ketika Roan sedang dalam perjalanan menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput agenda coffee morning Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Saat itu saya melewati Jalan Cibarusah Cikarang mengendarai motor dengan kecepatan sedang, tiba-tiba dipepet dan langsung dicegat. Mereka bilang kalau dari BFI Finance dan mau bawa motor saya,” ujar Roan, Senin (31/8/2026).

Menurut Roan, terdapat empat orang yang menghadangnya. Dua orang disebut membentak dirinya karena dianggap menunggak cicilan selama dua bulan.

Namun, Roan membantah mengetahui adanya persoalan tunggakan tersebut karena kendaraan yang digunakannya merupakan kendaraan pinjaman.

“Saya berusaha mempertahankan supaya motor saya tidak dibawa. Sesampainya di kantor, motor langsung dirantai, kunci dan STNK langsung dibawa debt collector pergi,” ungkapnya.

Bukan Sekedar Soal Cicilan, Ada Aturan yang Mengikat Debt Collector

Persoalan ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai urusan antara perusahaan pembiayaan dengan konsumen.

Jika benar terjadi penghadangan, tekanan, intimidasi, atau pengambilan kendaraan tanpa adanya penyerahan secara sukarela, maka tindakan tersebut perlu diuji terhadap ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan dan hukum jaminan fidusia.

Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 60 mengatur bahwa penagihan terhadap konsumen yang melakukan wanprestasi wajib didahului surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian. Surat tersebut antara lain harus memuat tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, pokok terutang, serta denda dan/atau ganti rugi yang terutang.

Tidak berhenti di sana.

Pasal 62 POJK 22/2023 mewajibkan perusahaan jasa keuangan memastikan penagihan dilakukan sesuai norma masyarakat dan peraturan perundang-undangan.

Penagihan juga dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, tindakan yang mempermalukan konsumen, tekanan fisik maupun verbal, serta harus dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen. Penagihan di luar tempat dan waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.

Dengan demikian, apabila dugaan penghadangan dan tekanan sebagaimana diceritakan Roan benar-benar terjadi, tindakan tersebut patut diperiksa oleh pihak berwenang dan OJK untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran ketentuan penagihan.

Sanksinya Bukan Main-Main: Bisa Sampai Rp15 Miliar

Pelanggaran terhadap ketentuan penagihan dalam POJK 22/2023 bukan tanpa konsekuensi.

Pasal 62 ayat (4) sampai ayat (6) mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif, pencabutan izin produk/layanan, hingga pencabutan izin usaha.

Untuk denda administratif, jumlahnya dapat dikenakan paling banyak Rp15 miliar.

Artinya, apabila dugaan pelanggaran terbukti, persoalannya bukan hanya apakah seorang debt collector akan diberikan teguran atau tidak.

Perusahaan pembiayaan juga dapat menghadapi konsekuensi pengawasan OJK.

Lebih jauh, apabila perusahaan menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan, Pasal 61 POJK 22/2023 mewajibkan adanya kerja sama tertulis dan mensyaratkan pihak yang melakukan fungsi penagihan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Perusahaan jasa keuangan juga wajib bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan dari kerja sama tersebut.

Putusan MK: Kreditur Tak Bisa Sepihak Menentukan Wanprestasi

Dalam konteks kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia, persoalan semakin serius.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 telah memberikan tafsir penting terhadap Pasal 15 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

MK menyatakan, apabila tidak ada kesepakatan mengenai cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka mekanisme dan prosedur eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

MK juga menegaskan bahwa adanya cidera janji tidak boleh ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan berdasarkan kesepakatan kreditur dan debitur atau berdasarkan upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.

Karena itu, pernyataan “menunggak dua bulan” saja tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk membenarkan setiap bentuk pengambilan kendaraan dengan cara apa pun.

Ada prosedur. Ada hukum. Dan ada batas kewenangan.

IWO Bekasi: Debt Collector Bukan Polisi

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan tersebut.

“Kami mengecam keras dan tegas. Pengambilan paksa motor milik rekan jurnalis media detiksatu.com, Roan, yang diambil paksa oknum penagih BFI Finance Cikarang tersebut adalah tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan melanggar etika penagihan yang diatur OJK,” tegas Afifudin.

Menurutnya, perusahaan pembiayaan tidak boleh membiarkan pihak penagih bertindak seolah-olah memiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum.

“Penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi dengan kekerasan di jalan raya,” ujarnya.

IWO meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk memastikan apakah pihak yang melakukan penagihan memang mendapat mandat resmi dari perusahaan, apakah memiliki persyaratan sebagaimana ketentuan OJK, apakah surat peringatan telah diberikan, serta apakah terdapat persetujuan penyerahan kendaraan secara sukarela.

Ketika Wartawan Sedang Bertugas, Dugaan Intimidasi Jadi Persoalan Serius

Persoalan menjadi semakin sensitif karena korban merupakan wartawan yang mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Roan mengaku telah menunjukkan kartu pers ketika berada di kantor BFI Finance.

Namun, menurut keterangannya, seorang debt collector justru menyatakan tidak peduli meskipun dirinya wartawan.

“Malah dari debt collector bilang bahwa dia tidak peduli walaupun saya wartawan. Padahal tujuan saya juga inginnya baik-baik sebagai bentuk itikad baik juga sebagai konsumen,” papar Roan.

Dalam konteks ini, IWO menilai aparat perlu melihat apakah terdapat tindakan yang benar-benar menghambat atau mengintimidasi pelaksanaan tugas jurnalistik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Apabila nantinya ditemukan fakta bahwa tindakan tertentu memang sengaja dilakukan untuk menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik secara melawan hukum, konsekuensi hukumnya perlu dikaji berdasarkan ketentuan UU Pers dan fakta penyidikan.

IWO Desak Polisi dan OJK Turun Tangan

Atas kejadian tersebut, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyampaikan sejumlah tuntutan.

Pertama, meminta BFI Finance pusat dan Cabang Cikarang segera melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum yang diduga melakukan penagihan tersebut.

Kedua, meminta kepolisian Kabupaten Bekasi memproses laporan korban apabila telah dibuat dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Ketiga, meminta OJK melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran prosedur penagihan dan memastikan apakah BFI Finance telah menjalankan kewajibannya dalam mengawasi pihak ketiga yang melakukan penagihan.

Keempat, meminta BFI Finance memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penarikan kendaraan, status tunggakan, prosedur yang telah ditempuh, identitas pihak penagih, serta dasar hukum pengambilan kendaraan.

Kelima, apabila hasil pemeriksaan menyatakan terdapat pelanggaran, IWO meminta perusahaan memberikan tindakan tegas dan memastikan hak-hak korban dipulihkan sesuai ketentuan hukum.

Publik Menunggu Jawaban BFI: Benarkah Prosedurnya Sudah Sesuai?

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab BFI Finance.

Apakah benar terjadi tunggakan?

Apakah surat peringatan telah diberikan sesuai ketentuan?

Apakah Roan secara sukarela menyerahkan kendaraan tersebut?

Jika tidak, apa dasar hukum pengambilan kendaraan di jalan?

Apakah empat orang yang menghadang korban merupakan pihak yang resmi ditugaskan BFI Finance?

Dan yang tak kalah penting:

Apakah manajemen BFI Finance membenarkan cara penagihan seperti yang diceritakan korban?

Pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi opini sepihak.

Sebab, perusahaan pembiayaan memang memiliki hak untuk menagih kewajiban konsumen. Namun, hak menagih bukan berarti hak untuk bertindak tanpa batas.

Di sisi lain, konsumen juga memiliki kewajiban memenuhi perjanjian pembiayaan apabila memang terdapat kewajiban yang sah.

Tetapi ketika terjadi perselisihan mengenai wanprestasi atau konsumen keberatan menyerahkan kendaraan, penyelesaiannya harus kembali kepada mekanisme hukum, bukan adu kuat di jalan.

Debt collector bukan aparat penegak hukum. Jalan raya bukan ruang eksekusi tanpa prosedur. Dan sengketa cicilan tidak boleh berubah menjadi dugaan intimidasi.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan penarikan kendaraan milik Roan.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta seluruh pihak menghormati hukum serta memberikan ruang penyelesaian secara terbuka.

Catatan redaksi: Dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan korban dan pernyataan DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi. Belum terdapat putusan atau kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun OJK mengenai ada atau tidaknya pelanggaran. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BFI Finance maupun pihak terkait.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini