
SUBANG — Upaya damai dalam perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng di Pengadilan Negeri (PN) Subang akhirnya menemui jalan buntu.
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan menarik diri dan tetap mempertahankan seluruh gugatan yang diajukan oleh Indah Sari Binti Tirman terhadap Nanda Suriana alias Usep bin Tarkim.
Berdasarkan informasi perkara yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Subang pada dokumentasi yang diterima, perkara tersebut tercatat dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nilai sengketa mencapai Rp500 juta.
Kini, setelah pintu mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, perkara tersebut bergerak menuju arena yang lebih menentukan: pemeriksaan pokok perkara dan pembuktian di hadapan majelis hakim.
Penggugat Hadir, Tergugat Disebut Dua Kali Tak Hadir
Dalam agenda mediasi, Penggugat kembali hadir secara langsung dengan didampingi Ketua Tim Kuasa Hukumnya.
Namun, berdasarkan keterangan pihak Penggugat, Tergugat disebut tidak menghadiri dua agenda mediasi yang telah dijadwalkan.
Kondisi tersebut membuat ruang perdamaian yang sebelumnya dibuka melalui mekanisme mediasi akhirnya tidak menghasilkan titik temu.
Penggugat kemudian menyatakan tidak tercapai kesepakatan perdamaian dan memilih mempertahankan seluruh dalil serta tuntutan sebagaimana dituangkan dalam gugatan.
Berkas maupun pernyataan terkait proses mediasi selanjutnya ditandatangani sebagai bagian dari administrasi proses mediasi.
“Kami menghormati mediasi sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang diwajibkan dalam hukum acara perdata. Namun, ketika tidak tercapai titik temu yang dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi klien kami, maka kami memilih tetap pada gugatan. Selanjutnya kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan melalui proses pemeriksaan pokok perkara di hadapan Majelis Hakim,” tegas Rikha Permatasari, Selasa (1/9/2026).
Aturan Mediasi: Hadir dan Beriktikad Baik Bukan Sekedar Formalitas
Dalam perkara perdata, mediasi bukan sekedar tahapan administratif.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur kewajiban para pihak untuk menempuh mediasi dengan iktikad baik.
Pasal 7 PERMA tersebut juga mengatur sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar bagi mediator untuk menyatakan pihak tidak beriktikad baik, termasuk ketika pihak yang telah dipanggil secara patut tidak hadir dua kali berturut-turut dalam pertemuan mediasi tanpa alasan yang sah.
Namun, ketentuan tersebut tidak berarti setiap ketidakhadiran otomatis merupakan pelanggaran.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya iktikad baik tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum dan kondisi konkret perkara. Alasan ketidakhadiran juga menjadi bagian yang harus diperhatikan dalam proses tersebut.
Dengan kata lain, dua kali tidak hadir bukan vonis kesalahan, tetapi dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam PERMA.
Rikha Apresiasi Mediator PN Subang
Di tengah gagalnya upaya perdamaian, Rikha justru memberikan apresiasi kepada mediator PN Subang yang menangani proses tersebut.
Berdasarkan dokumentasi SIPP yang ditampilkan, mediator dalam perkara ini adalah Ali Adrian, S.H.
Rikha menilai mediator telah menjalankan proses secara profesional, objektif, dan netral serta memberikan ruang kepada pihak yang hadir untuk menyampaikan kepentingan hukumnya.
“Terlepas dari tidak tercapainya perdamaian, kami memberikan apresiasi kepada Mediator PN Subang. Proses mediasi dilaksanakan secara profesional dan objektif. Independensi serta netralitas mediator merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa kegagalan mediasi tidak serta merta dapat dimaknai sebagai kegagalan lembaga peradilan. Mediasi memang dirancang sebagai ruang bagi para pihak untuk mencari kesepakatan, sedangkan keputusan akhir atas sengketa berada dalam kewenangan pengadilan melalui proses pemeriksaan perkara.
Rp500 Juta Dipertaruhkan, Kini Bukti yang Bicara
Dengan berakhirnya mediasi, perkara Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Sng memasuki fase yang lebih krusial.
Nilai sengketa yang tercatat sebesar Rp500 juta membuat perkara ini bukan sekedar sengketa biasa di mata publik.
Namun, nilai gugatan bukan berarti jumlah tersebut telah terbukti sebagai kerugian yang wajib dibayar Tergugat.
Angka tersebut merupakan nilai sengketa yang tercatat dalam perkara, sementara benar atau tidaknya dalil Penggugat, termasuk tuntutan kerugian, harus dibuktikan melalui persidangan.
Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan siap menghadapi tahapan tersebut dengan membawa alat bukti, saksi, argumentasi hukum, dan seluruh fakta yang dianggap relevan.
Menurut keterangan Tim Kuasa Hukum Penggugat, persidangan lanjutan dijadwalkan pada 10 September 2026.
“Kami Tidak Datang untuk Membangun Opini”
Rikha menegaskan pihaknya tidak ingin perkara tersebut diselesaikan melalui tekanan opini publik.
Menurutnya, ruang pembuktian seharusnya berada di dalam persidangan.
“Kami tidak datang ke pengadilan untuk membangun opini ataupun menghakimi pihak lain. Kami datang membawa gugatan, bukti dan argumentasi hukum. Biarkan seluruhnya diuji secara terbuka dan objektif di hadapan Majelis Hakim,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pihak Penggugat menyerahkan penilaian akhir kepada proses hukum.
Jalur Pidana Juga Ditempuh, Berkaitan dengan Dugaan Perlindungan Anak
Tidak berhenti pada perkara perdata, Rikha juga mengungkap bahwa pihaknya telah menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya berkaitan dengan perlindungan anak.
Menurut Rikha, laporan tersebut disampaikan melalui Polda Jawa Barat dan selanjutnya ditangani atau ditindaklanjuti pada jajaran Polres Subang.
Namun, Rikha menegaskan bahwa laporan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah bersalah.
Sebuah laporan pidana merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangannya. Ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang harus bertanggung jawab tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan/penyidikan, alat bukti, dan apabila perkara berlanjut, proses persidangan.
“Prinsip kami jelas: tidak ada toleransi terhadap setiap dugaan tindakan melawan hukum yang merugikan perempuan dan anak. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian pidana sepenuhnya kepada institusi penegak hukum,” ujar Rikha.
Perempuan dan Anak Jadi Titik Tekan Pendampingan
Rikha memastikan timnya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada klien, baik dalam perkara perdata maupun proses hukum lain yang berkaitan.
Ia menegaskan pendampingan tersebut dilakukan dengan mengedepankan profesionalitas advokat, kepastian hukum, keadilan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
“Perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan menghadapi persoalan hukum sendirian. Ketika hak mereka terancam, hukum harus hadir memberikan perlindungan. Kami akan mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada 10 September 2026.
Mediasi telah berakhir. Jalan damai belum menemukan titik temu.
Selanjutnya, bukan lagi siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang paling kuat membuktikan dalilnya di ruang sidang.
Dan pada akhirnya, putusan pengadilanlah yang akan menentukan.

