
KUPANG — Perkara perdata Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kupang memasuki babak penting. Sidang panggilan ketiga digelar di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (1/9/2026), dengan agenda yang menjadi bagian dari rangkaian proses pemeriksaan perkara sebelum memasuki tahapan mediasi.
Persidangan berlangsung sejak pukul 10.00 WITA di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Kupang. Tim Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. hadir dalam persidangan tersebut.
Penggugat diwakili oleh Advokat Jondri Linome, S.H., yang ditunjuk oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Rikha Permatasari. Persidangan juga dihadiri perwakilan Bidang Hukum (Bidkum) Polda Nusa Tenggara Timur.
Usai sidang ketiga, perkara dijadwalkan memasuki tahapan mediasi pada Selasa, 8 September 2026.
Mediasi Bukan Sekedar Formalitas
Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat, Rikha Permatasari, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Namun, penghormatan terhadap proses peradilan tersebut tidak berarti pihaknya akan mengesampingkan kepentingan dan hak hukum klien.
“Kami menghormati seluruh tahapan persidangan, termasuk proses mediasi. Namun satu hal yang prinsip: kepentingan dan hak hukum klien harus tetap terlindungi. Kami akan mengawal perkara ini secara profesional, objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta tegak lurus pada hukum.”
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa tahapan mediasi akan dihadapi secara serius oleh pihak Penggugat. Bagi tim kuasa hukum, mediasi tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif dalam proses berperkara, melainkan sebagai ruang untuk mencari penyelesaian yang benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi para pihak.
Menurut Rikha, penyelesaian melalui mediasi harus dibangun atas dasar kesungguhan, kesetaraan, dan itikad baik. Prinsip tersebut penting agar mediasi tidak berubah menjadi sekadar formalitas tanpa menghasilkan solusi substantif.
Pelaksanaan mediasi dalam perkara perdata di pengadilan pada prinsipnya mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Terbuka untuk Damai, Tetapi Hak Klien Tetap Harga Mati
Tim Kuasa Hukum Penggugat menyatakan terbuka terhadap penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi. Namun, keterbukaan tersebut memiliki batas yang jelas: perdamaian harus mampu memberikan penyelesaian yang adil, bermartabat, memberikan kepastian hukum, serta tidak mengorbankan hak dan kepentingan hukum Penggugat.
“Perdamaian merupakan jalan yang patut dihormati apabila dibangun di atas keadilan dan itikad baik. Tetapi apabila tidak tercapai titik temu, kami siap melanjutkan perjuangan hukum melalui seluruh tahapan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku,” tegas Rikha.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pihak Penggugat tidak menutup pintu perdamaian, tetapi juga tidak ingin proses perdamaian mengaburkan substansi persoalan yang menjadi dasar gugatan.
Di sisi lain, keberlanjutan perkara ini akan menjadi perhatian dalam proses hukum berikutnya. Setelah agenda mediasi pada 8 September mendatang, arah perkara akan sangat bergantung pada apakah para pihak mampu menemukan titik temu atau justru harus melanjutkan sengketa melalui tahapan persidangan berikutnya.
Kuasa Hukum: Kami Akan Kawal Sampai Tuntas
Kantor Hukum Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kupang secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab.
Bagi tim kuasa hukum, proses hukum bukan semata-mata tentang siapa yang paling keras bersuara, melainkan tentang bagaimana fakta, bukti, argumentasi hukum, serta hak para pihak diuji secara objektif di hadapan hukum.
Kini perhatian tertuju pada agenda mediasi yang akan digelar Selasa, 8 September 2026.
Akankah meja mediasi menjadi pintu penyelesaian sengketa, atau perkara ini justru berlanjut ke pertarungan hukum pada tahapan persidangan berikutnya?
Jawabannya akan terlihat dalam proses hukum yang berjalan.

