KARAWANG — Pengungkapan dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) periode 2021–2024 mendapat apresiasi dari praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH.
Asep menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, khususnya jajaran Pidana Khusus (Pidsus), patut diapresiasi. Pasalnya, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik disebut telah menetapkan empat tersangka sekaligus mengamankan pengembalian kerugian negara sebesar Rp42.545.705.067 atau sekitar Rp42,5 miliar.
“Saya apresiasi kinerja Kasi Pidsus Kejaksaan Karawang. Penanganan perkaranya begitu cepat, kemudian sudah bisa menetapkan dan menahan empat tersangka berikut pengembalian kerugian negara,” tutur Asep Agustian, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, pengungkapan perkara dengan nilai kerugian negara puluhan miliar rupiah tersebut menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit harus dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Namun, Asep mengingatkan agar pengusutan perkara tidak berhenti hanya pada pihak yang berada di lingkungan perusahaan pengembang atau pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Satu Tersangka Diduga Melarikan Diri, Didorong Masuk DPO
Sorotan lain datang terhadap satu dari empat tersangka yang disebut diduga melarikan diri.
Asep mendorong Kejari Karawang mengambil langkah tegas apabila berdasarkan proses hukum yang berlaku tersangka tersebut benar-benar tidak memenuhi panggilan penyidik atau melarikan diri.
“PT BAS memang sudah kebangetan, mereka sudah banyak merugikan konsumen. Bagi satu tersangka yang diduga melarikan diri, saya sarankan sudah menyerahkan diri saja. Dan Kejaksaan harus tetapkan status DPO,” tegasnya.
Meski demikian, status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada keputusan dan proses resmi aparat penegak hukum. Publik pun diharapkan tidak menghakimi pihak yang masih menjalani proses hukum.
Desak Kejaksaan Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum BTN
Yang lebih menarik, Asep menilai konstruksi perkara tersebut perlu dibedah lebih dalam.
Ia mempertanyakan apakah dugaan korupsi dalam penyaluran KPR tersebut dapat berlangsung hanya dengan keterlibatan pihak PT BAS tanpa adanya dugaan peran dari pihak lain dalam rantai proses pengajuan, verifikasi, persetujuan hingga pencairan kredit.
Asep secara terbuka mendorong penyidik Kejari Karawang untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan oknum di lingkungan Bank BTN, apabila bukti-bukti penyidikan mengarah ke sana.
“Hubungannya dengan BTN, kemungkinan besar Kejaksaan akan mengejar tersangka yang di BTN yang belum tersentuh oknumnya, karena tidak mungkin korupsi ini berjalan sendiri. Sehingga dalam hal ini BTN juga harus ada yang jadi tersangka,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi tantangan bagi penyidik untuk membuktikan secara objektif siapa saja pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Jika nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, Asep meminta proses hukum tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan saat ini.
“Kalau memang ada bukti keterlibatan oknum BTN, jangan berhenti di sini. Kejaksaan harus berani membongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Jangan Berhenti pada Empat Tersangka
Asep kembali memberikan apresiasi kepada jajaran Pidsus Kejari Karawang yang dinilainya telah bekerja cukup gigih, jeli, dan cermat dalam mengungkap perkara tersebut.
Namun, apresiasi itu sekaligus disertai dorongan agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
“Sekali lagi saya mengapresiasi kinerja Kasi Pidsus yang cukup gigih, jeli dan cermat dalam perkara ini. Tapi saya minta Kejaksaan juga menyeret instrumen oknum di BTN,” tandasnya.
Kini publik menanti sejauh mana Kejari Karawang akan mengembangkan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut.
Dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp42,5 miliar, pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang telah menjadi tersangka, tetapi juga apakah masih ada pihak lain yang diduga memiliki peran namun belum tersentuh proses hukum.
Jawaban atas pertanyaan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum.
Penulis: Alim


