KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melayangkan surat protes resmi kepada manajemen PT Astra Honda Motor (AHM) kawasan industri Indotaisei, Cikampek. Surat tersebut berisi keberatan atas kebijakan rekrutmen tenaga kerja yang dinilai tidak memprioritaskan warga sekitar, khususnya masyarakat Desa Dawuan Barat.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua BPD Dawuan Barat, H. Suhara Iskandar, S.Pd.I, pihaknya menilai bahwa PT AHM lebih memprioritaskan calon tenaga kerja dari luar wilayah Karawang. Padahal, Perda Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Tenaga Kerja secara jelas menyebutkan bahwa perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja dari lingkungan terdekat.
“Kami sangat menyayangkan praktik rekrutmen seperti ini yang tidak mencerminkan komitmen perusahaan terhadap masyarakat lokal. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat kami yang sangat membutuhkan lapangan kerja,” tegas Suhara dalam suratnya.
Surat protes ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kementerian Tenaga Kerja, DPR RI, Gubernur Jawa Barat, hingga aparat keamanan seperti Kapolres dan Danramil Cikampek. Pihak BPD mendesak PT AHM untuk membuka ruang dialog dan memberikan klarifikasi resmi, serta menuntut solusi konkret dalam waktu dekat.
Menanggapi situasi ini, Nurdin Syam atau yang biasa disapa Mr. Kim, Presidium Aliansi Wartawan Karawang, turut mengecam tindakan PT Astra Honda Motor yang dinilai mengabaikan masyarakat sekitar.
“Kami mengecam keras sikap PT AHM yang tidak berpihak kepada warga lokal. Ini bukan hanya soal ketenagakerjaan, tetapi menyangkut keadilan sosial. Kami dari Aliansi Wartawan Karawang siap mengawal isu ini, bahkan akan menggelar aksi audiensi ke manajemen perusahaan untuk mempertanyakan komitmen mereka terhadap masyarakat,” tegas Mr. Kim, Senin (16/6).
Menurutnya, perusahaan sebesar PT AHM seharusnya mampu menjadi contoh dalam penyerapan tenaga kerja lokal, bukan justru meminggirkan. Aliansi Wartawan Karawang menegaskan bahwa jika aspirasi masyarakat tidak direspons, pihaknya akan mengerahkan dukungan dan mengawal aksi massa bersama warga.
BPD Dawuan Barat juga menyatakan bahwa jika surat ini diabaikan, mereka siap menempuh jalur hukum berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Perda yang berlaku di Kabupaten Karawang.
( red )