
KARAWANG — Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT Bumi Arta Sedayu (PT BAS) tahun 2021–2024 memasuki babak serius.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, muncul pertanyaan di tengah sorotan publik: apakah perkara ini hanya berhenti pada pihak PT BAS, atau masih akan menyeret pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses penyaluran kredit?
Praktisi hukum sekaligus pengamat kebijakan, Asep Agustian, SH., MH. (Askun), menilai pihak Bank Tabungan Negara (BTN) tidak perlu bersikap berlebihan menyikapi desakan publik agar penyidik Kejari Karawang turut mendalami kemungkinan adanya pihak internal perbankan yang terlibat.
Pernyataan tersebut disampaikan Askun merespons klarifikasi Ramon Armando selaku Corporate Secretary Division PT BTN, yang menyatakan bahwa pihaknya menghormati sekaligus mendukung proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Karawang.
“Saya kira pihak BTN tidak perlu ‘kebakaran jenggot’ ya. Karena para terduga pelaku yang sedang diburu penyidik Kejaksaan adalah oknum yang merugikan keuangan negara,” tutur Askun, Selasa (8/9/2026).
Askun: Jangan Berhenti pada Lima Tersangka
Menurut Askun, proses hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh. Penyidik, kata dia, perlu mengurai seluruh rangkaian proses penyaluran KPR, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan maupun keterlibatan dalam proses tersebut.
Ia bahkan meyakini jumlah tersangka dalam perkara itu masih berpotensi bertambah.
“Saya yakin masih ada tersangka lagi nanti yang akan ditetapkan penyidik Kejari Karawang, jadi bukan hanya lima orang,” ujarnya.
Askun menilai perkara tersebut perlu dilihat secara utuh dan tidak serta merta dianggap hanya sebagai persoalan yang berdiri sendiri di internal PT BAS.
“Karena saya meyakini ini bukan perkara korupsi yang dapat berdiri sendiri yang tersangkanya hanya dari pihak PT BAS saja,” katanya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan sejauh mana perkara tersebut berkembang melalui proses penyidikan.
Soroti Pernyataan BTN soal Pemberitaan Media
Askun juga menanggapi bagian dari klarifikasi BTN yang mengingatkan agar pemberitaan media massa mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip cover both sides.
Menurutnya, wartawan maupun media massa telah memiliki pedoman etik dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya yakin wartawan itu sudah paham kode etik jurnalistik. Jadi pihak BTN tidak perlu ‘sosoan’ ngajarin wartawan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah. Apalagi soal ‘cover both side’. Lagian saya lihat tulisan mereka (wartawan) sampai sejauh ini tidak ada yang sifatnya menuduh,” tegasnya.
Meski demikian, Askun menekankan bahwa proses pemberitaan maupun proses hukum tetap harus menempatkan seseorang sebagai terduga atau tersangka sesuai status hukumnya, bukan langsung menghakimi sebagai pelaku sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Publik Menunggu Sejauh Mana Kejari Mengusut
Askun mengaku optimistis Kejari Karawang akan menangani perkara tersebut dengan mengedepankan profesionalisme, independensi, serta prinsip akuntabilitas.
Ia juga memperkirakan penyidikan masih membutuhkan waktu untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya yang akan dilakukan Kejari Karawang.
Apakah lima tersangka yang telah ditetapkan merupakan ujung perkara, atau justru baru pintu masuk untuk membongkar rangkaian dugaan penyimpangan penyaluran KPR secara lebih luas?
Jawabannya berada pada proses penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
Yang jelas, desakan agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara proporsional semakin menguat. Jika dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain, publik tentu berharap siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan.
Penulis: Alim

