Sejarah Dibanggakan, Tugunya Diabaikan? RDP DPRD Karawang Bongkar Polemik Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok

0
Caption: Sejarah Dibanggakan, Tugunya Diabaikan? RDP DPRD Karawang Bongkar Polemik Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok

KARAWANG – Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok kembali menjadi sorotan. Peninggalan sejarah yang memiliki kaitan erat dengan rangkaian peristiwa menjelang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia itu kini menghadapi pertanyaan serius: sejauh mana pemerintah Kabupaten Karawang benar-benar hadir merawat dan mengelola warisan sejarah tersebut?

Pertanyaan itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang digelar di Ruang Rapat II DPRD Karawang, Senin (7/9/2026).

RDP tersebut bukan agenda biasa. Forum itu digelar berdasarkan surat resmi DPRD Kabupaten Karawang Nomor 400.12.6/1011/DPRD tertanggal 4 September 2026, menyusul permohonan audiensi dari Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad (PTKT) Kabupaten Karawang.

Surat tersebut secara khusus meminta kehadiran sejumlah kepala perangkat daerah, mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Bappeda, Satpol PP hingga Camat Rengasdengklok.

Agenda yang dibahas pun cukup gamblang: tata kelola, pelestarian, pemeliharaan, serta pengembangan sarana dan prasarana situs cagar budaya Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok.

Namun, dari forum tersebut justru muncul pertanyaan yang lebih besar.

Jika situs ini memang dianggap penting sebagai bagian dari sejarah bangsa, mengapa kondisi pengelolaannya masih dipersoalkan?

Darwis: Jangan Sampai Cagar Budaya Hanya Jadi Label

Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, H. Darwis, secara terbuka mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kawasan tersebut.

Menurut Darwis, persoalannya bukan sekedar taman yang kurang terawat, pagar yang rusak, atau bangunan yang membutuhkan pengecatan.

Lebih jauh, ia mempertanyakan apakah Tugu Kebulatan Tekad benar-benar ditempatkan sebagai aset sejarah yang memiliki nilai strategis bagi Karawang dan Indonesia.

“Ini bukan milik perorangan. Ini milik bersama. Kalau memang merupakan bagian dari sejarah bangsa, seharusnya kebersihan, pertamanan, pemeliharaan, dan pengelolaannya menjadi perhatian serius pemerintah.”

Darwis menyoroti kondisi lingkungan kawasan, termasuk kebersihan dan pertamanan. Ia meminta OPD yang memiliki kewenangan tidak hanya hadir secara administratif, tetapi memastikan kondisi situs benar-benar terawat.

Persoalan juru pelihara atau jubel juga ikut dipertanyakan.

Menurutnya, keberadaan petugas harus dievaluasi, mulai dari pembagian waktu kerja, efektivitas tugas hingga kesesuaian kebutuhan lapangan.

Bahkan, Darwis menyampaikan pernyataan yang cukup keras.

“Kalau pemerintah tidak mampu mengelola, jangan gengsi untuk menyerahkan pengelolaannya kepada provinsi atau pemerintah pusat.”

Pernyataan tersebut menjadi tamparan sekaligus tantangan: apakah Pemkab Karawang mampu membuktikan bahwa dirinya serius menjaga salah satu situs sejarah penting di Rengasdengklok?

Bukan Sekedar Tugu, Rengasdengklok Punya Cerita Besar

Kritik serupa disampaikan Dewan Penasihat Paguyuban, Tajudin.

Ia mengingatkan bahwa Rengasdengklok tidak semestinya dipandang hanya sebagai wilayah administratif di Kabupaten Karawang.

Nama Rengasdengklok memiliki posisi penting dalam narasi sejarah perjalanan bangsa menuju Proklamasi Kemerdekaan.

Karena itu, menurutnya, Tugu Kebulatan Tekad seharusnya tidak berhenti sebagai bangunan yang dikunjungi sesekali atau menjadi lokasi kegiatan seremonial.

Kawasan tersebut, kata dia, memiliki peluang dikembangkan menjadi ikon sejarah Karawang sekaligus destinasi edukasi sejarah nasional.

“Sejarah tidak cukup hanya diceritakan, tetapi harus dirawat,” menjadi salah satu pesan yang mengemuka dalam forum tersebut.

Sebab, menurutnya, jika generasi sekarang kehilangan kepedulian terhadap peninggalan sejarah, maka yang terancam bukan hanya bangunannya, tetapi juga ingatan kolektif tentang perjuangan bangsa.

Diusulkan Jadi Kawasan Edukasi Sejarah

Gagasan pengembangan kawasan juga mengemuka.

Ketua Umum Paguyuban Padjajaran Siliwangi Nusantara, Endang Budiawan, mendorong agar kawasan Tugu Kebulatan Tekad dikembangkan secara lebih serius.

Ia mengusulkan konsep kawasan edukasi sejarah yang dilengkapi narasi perjalanan Rengasdengklok hingga Proklamasi Kemerdekaan, termasuk gagasan pembangunan semacam biorama sejarah.

Dengan konsep tersebut, pengunjung tidak hanya melihat sebuah tugu, tetapi dapat memahami siapa tokoh yang terlibat, apa peristiwa yang terjadi, serta mengapa Rengasdengklok memiliki posisi penting dalam sejarah Indonesia.

Kawasan tersebut juga dinilai potensial menjadi tempat edukasi bagi pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum.

Pertanyaannya kemudian sederhana:

Apakah pemerintah berani mengubah Tugu Kebulatan Tekad dari sekedar situs sejarah menjadi kawasan edukasi sejarah yang hidup?

Warung dan Pedagang Jangan Jadi Bom Konflik

Persoalan lain yang turut mencuat adalah keberadaan warung dan aktivitas perdagangan di sekitar kawasan.

Sekretaris Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, Ade Saepudin, meminta pemerintah melakukan penataan secara jelas dan tidak mengambil kebijakan yang justru memperhadapkan paguyuban dengan masyarakat kecil.

Menurutnya, persoalannya bukan sekedar melarang pedagang berjualan.

Yang dibutuhkan adalah zonasi dan aturan yang jelas.

“Bukan berarti pedagang tidak boleh berjualan. Tetapi harus jelas mana kawasan wisata, mana kawasan yang diperbolehkan untuk berdagang. Jangan sampai masyarakat di lapangan justru dibenturkan dengan paguyuban.”

Ade juga mempertanyakan status pungutan atau pembayaran dari pedagang di sekitar kawasan serta siapa pihak yang memiliki kewenangan mengatur aktivitas tersebut.

Pertanyaan ini tentu tidak bisa dijawab dengan sekedar pernyataan normatif.

Jika memang terdapat pungutan, siapa yang menarik, atas dasar apa, dan masuk ke mana?

Transparansi diperlukan agar persoalan penataan kawasan tidak berubah menjadi bola liar yang memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

Disdikbud: Juru Pelihara Sudah Ada

Dari pihak pemerintah, Kepala Bidang Kebudayaan, H. Waya Karmila, menjelaskan bahwa pengelolaan cagar budaya memiliki mekanisme dan dasar administratif.

Menurut Waya, juru pelihara telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas dan memiliki tugas menjaga kebersihan serta kondisi lingkungan objek cagar budaya.

Ia juga menjelaskan adanya mekanisme penetapan cagar budaya melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya serta pembagian zonasi yang meliputi zona inti, zona penyangga dan zona pengembangan.

Namun, penjelasan administratif tersebut belum otomatis menjawab seluruh keresahan yang disampaikan paguyuban.

Sebab, yang dipersoalkan bukan sekedar “apakah ada SK?”

Yang dipertanyakan adalah:

Apakah sistem itu bekerja?

Apakah petugas benar-benar menjalankan tugas secara optimal? Apakah koordinasi antar-OPD berjalan? Apakah pemeliharaan fisik dilakukan secara berkala? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika kondisi kawasan mulai mengalami persoalan?

PUPR: Tidak Ada Anggaran Pengecatan

Sorotan juga mengarah kepada Dinas PUPR Karawang.

Kepala Bidang Bangunan Dinas PUPR Karawang, Andri, menjelaskan mengenai kewenangan pemeliharaan aset pemerintah.

Terkait pengecatan Tugu Kebulatan Tekad, ia menyampaikan bahwa pada periode anggaran yang dipersoalkan dalam forum tersebut tidak terdapat kegiatan pengecatan sebagaimana yang ditanyakan.

Pernyataan ini justru melahirkan pertanyaan baru.

Jika sebuah situs bersejarah membutuhkan pemeliharaan, apakah perawatannya hanya dilakukan ketika tersedia kegiatan dan anggaran?

Lalu bagaimana dengan sistem pemeliharaan rutinnya?

Apakah pemerintah memiliki daftar prioritas, jadwal pemeliharaan berkala dan skema anggaran khusus untuk aset-aset bersejarah?

Di sinilah persoalan sebenarnya berada.

Sebab warisan sejarah tidak bisa menunggu rusak terlebih dahulu baru kemudian diperbaiki.

Fahmi: Jangan Berhenti di Ruang Rapat

Dewan Pembina Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad, Fahmi Abdul Qodir, mengingatkan agar RDP tidak berhenti menjadi forum berbicara.

“Jangan hanya menjadi pembaca ayat. Harus menjadi pelaksana. Percuma kita berkumpul, menyampaikan usulan, kalau tidak ada realisasi di lapangan.”

Pesan tersebut menjadi salah satu titik tekan dalam forum.

RDP bukan tujuan akhir.

RDP seharusnya menjadi awal lahirnya keputusan, pembagian tugas, anggaran, pengawasan dan tindakan nyata.

Fahmi juga mengingatkan bahwa merawat situs sejarah bukan semata persoalan biaya.

Menurutnya, menjaga peninggalan sejarah merupakan bentuk penghormatan dan rasa syukur atas kemerdekaan yang diperjuangkan dengan pengorbanan generasi terdahulu.

Diminta Sidak: Jangan Hanya Percaya Laporan

Dari forum tersebut muncul dorongan agar DPRD Karawang bersama OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

Tujuannya sederhana: melihat langsung kondisi Tugu Kebulatan Tekad.

Bukan hanya mendengar laporan.

Kondisi pagar, taman, kebersihan, fasilitas, aktivitas pedagang, sistem juru pelihara hingga kondisi bangunan perlu diperiksa secara faktual.

Jika ditemukan persoalan, harus ada rekomendasi yang jelas.

Dan jika rekomendasi kembali berhenti di atas meja, maka publik berhak mempertanyakan untuk apa RDP digelar?

Bola Kini di Tangan Pemkab dan DPRD Karawang

Tugu Kebulatan Tekad kini berada di persimpangan.

Satu sisi adalah statusnya sebagai situs yang memiliki nilai sejarah.

Sisi lainnya adalah realitas pengelolaan di lapangan yang masih dipersoalkan berbagai pihak.

Karena itu, persoalannya bukan lagi sekedar pagar, taman, pengecatan, juru pelihara atau warung.

Persoalan besarnya adalah komitmen.

Apakah Kabupaten Karawang benar-benar ingin menjadikan Rengasdengklok sebagai ikon sejarah?

Jika iya, maka komitmen itu harus terlihat dalam kebijakan, anggaran, pemeliharaan, penataan kawasan, edukasi, pengawasan dan keberanian mengambil keputusan.

Jangan sampai Tugu Kebulatan Tekad hanya ramai ketika bulan Agustus tiba.

Sebab jika setiap tahun pemerintah berbicara tentang perjuangan dan kemerdekaan, tetapi peninggalan sejarahnya dibiarkan menghadapi persoalan pemeliharaan, publik wajar bertanya:

Apakah kita benar-benar menghargai sejarah, atau hanya pandai menggelar seremoni?

Kini DPRD Karawang telah membuka ruang RDP.

Tantangan berikutnya bukan lagi bagaimana berbicara tentang Tugu Kebulatan Tekad.

Tantangannya adalah membuktikan siapa yang benar-benar mau merawatnya.

Dan publik Karawang tentu akan menunggu satu hal: apa yang berubah setelah rapat selesai?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini