
SUBANG – Polemik transparansi penggunaan anggaran negara kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada pelaksanaan Program Revitalisasi Pendidikan Tahun 2026 yang menyasar 11 sekolah di wilayah Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Elemen Pejuang Masyarakat (DPP LSM ELANG MAS) menyatakan siap turun langsung ke lapangan untuk melakukan monitoring terhadap pelaksanaan proyek fisik tersebut.
Langkah itu diambil setelah ELANG MAS mengaku belum memperoleh respons tertulis atas surat permohonan informasi publik yang telah disampaikan kepada 11 kepala sekolah selaku penerima manfaat program. Surat tersebut juga disebut ditembuskan kepada masing-masing komite sekolah.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius: mengapa informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara belum diberikan kepada pihak yang meminta informasi secara resmi?
Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, menilai keterbukaan informasi semestinya tidak dipandang sebagai ancaman ataupun bentuk tekanan terhadap pihak sekolah.
Sebaliknya, menurut dia, transparansi merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan agar penggunaan uang negara dapat dipastikan sesuai ketentuan dan peruntukannya.
“Kami sudah menyampaikan permohonan informasi secara resmi. Sampai sekarang belum ada jawaban tertulis dari para kepala sekolah. Pertanyaannya sederhana, kalau pengelolaan anggaran sudah sesuai aturan dan transparan, mengapa informasi tersebut tidak dibuka?” ujar Sunarto, Rabu (9/9/2026).
Anggaran Besar, Publik Berhak Bertanya
Sunarto menegaskan bahwa anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara pada hakikatnya merupakan uang rakyat.
Terlebih, nilai kegiatan revitalisasi di masing-masing sekolah disebut berada pada kisaran ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Karena itu, menurutnya, masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dilaksanakan, hingga dipertanggungjawabkan.
Bagi ELANG MAS, persoalan transparansi bukan sekedar soal ada atau tidaknya laporan administratif. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah realisasi pembangunan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
ELANG MAS: Kami Bukan Datang untuk Menghakimi
Sunarto menepis anggapan bahwa rencana monitoring tersebut merupakan upaya mencari-cari kesalahan pihak sekolah.
Ia menyebut langkah ELANG MAS sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan yang menggunakan uang negara.
“Jangan dipersepsikan bahwa kami datang untuk menghakimi. Kami datang untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai aturan. Kalau memang semuanya sudah benar, tentu kami juga akan mengatakan benar,” tegasnya.
Menurut Sunarto, masyarakat tidak seharusnya hanya diminta percaya terhadap laporan administratif tanpa memiliki ruang untuk mengetahui apakah kondisi faktual di lapangan sejalan dengan dokumen dan rencana penggunaan anggaran.
Swakelola dan SIPLah Jadi Titik Perhatian
Dalam monitoring nanti, ELANG MAS menyatakan akan mencermati sejumlah aspek, antara lain pelaksanaan pembangunan melalui mekanisme Swakelola, penggunaan anggaran, serta proses pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).
Dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, bukti transaksi, hingga kondisi fisik bangunan disebut akan menjadi bagian yang diperhatikan.
Sunarto menegaskan, mekanisme Swakelola bukan berarti pembangunan dapat dilaksanakan tanpa aturan.
Setiap tahapan, kata dia, tetap harus memiliki dasar, dokumen pertanggungjawaban, serta dapat diuji secara administratif maupun faktual.
Begitu pula dengan transaksi melalui SIPLah. Menurutnya, pengadaan harus mencerminkan kebutuhan yang sebenarnya, harga yang wajar, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang akan kami lihat bukan hanya bangunannya berdiri atau tidak. Kami akan melihat apakah volume pekerjaannya sesuai, spesifikasinya sesuai, materialnya sesuai, dan administrasinya juga sesuai,” katanya.
Jangan Sampai Anggaran Besar, Pengawasan Justru Kecil
Pernyataan ELANG MAS tersebut membuka ruang pertanyaan lebih besar di tengah masyarakat: seberapa kuat pengawasan terhadap program revitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran dalam jumlah besar?
Sunarto menyebut sejumlah aspek yang akan menjadi perhatian dalam monitoring, termasuk kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme Swakelola, ketidakwajaran harga, transaksi yang tidak mencerminkan kondisi riil, dugaan pemberian komisi, maupun pengurangan kualitas dan volume pekerjaan.
Namun ia menegaskan, ELANG MAS tidak akan menjadikan dugaan sebagai kesimpulan.
Setiap indikasi, menurutnya, harus diuji berdasarkan dokumen, fakta lapangan, dokumentasi, dan bukti pendukung lainnya.
“Kalau nanti ditemukan indikasi, kami tidak akan langsung menuduh. Kami akan kumpulkan data, dokumentasi, dan bukti pendukung. Setelah itu baru kami sampaikan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang untuk diperiksa,” ujarnya.
Jika Ditemukan Indikasi, ELANG MAS Siapkan Jalur Hukum
ELANG MAS menyatakan hasil monitoring terhadap 11 sekolah tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi.
Apabila ditemukan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran, pelanggaran ketentuan pengadaan, ataupun indikasi tindak pidana korupsi, pihaknya menyatakan tidak akan berhenti pada kritik di ruang publik.
Sunarto mengatakan temuan yang telah didukung bukti akan dibawa melalui mekanisme resmi, termasuk kepada Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
“Kami tidak ingin membuat kegaduhan tanpa dasar. Tetapi kalau ada bukti penyimpangan uang negara, kami akan kawal sampai ke ranah hukum. Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah hanya dipertanggungjawabkan di atas kertas, sementara kondisi di lapangan berbeda,” tegasnya.
Kini bola berada di tangan para pengelola program dan pihak terkait.
Apakah pelaksanaan revitalisasi di 11 sekolah tersebut benar-benar transparan, sesuai RAB, spesifikasi, volume pekerjaan, mekanisme pengadaan, dan ketentuan Swakelola? Ataukah monitoring di lapangan nantinya justru membuka persoalan yang sebelumnya tidak terlihat?
Jawabannya tidak cukup diberikan melalui bantahan atau pernyataan.
Publik membutuhkan dokumen, keterbukaan, dan fakta di lapangan.
Sebab ketika uang yang digunakan adalah uang negara, maka pertanggungjawabannya bukan hanya kepada administrasi, tetapi juga kepada masyarakat.

