Dana Misterius Rp9,98 Triliun dari Nigeria Masuk Rekening, Warga Cikarang Mengaku Jadi Korban hingga Dipenjara

0
Caption: Dana Misterius Rp9,98 Triliun dari Nigeria Masuk Rekening, Warga Cikarang Mengaku Jadi Korban hingga Dipenjara

BEKASI — Sebuah kisah penuh teka-teki mengenai aliran dana bernilai fantastis kembali mencuat. Seorang pria berinisial KM, warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, mengaku pernah mendapati dana dalam jumlah luar biasa besar masuk ke rekening bank miliknya.

Angkanya bukan jutaan atau miliaran rupiah.

Dalam dokumen yang menurut KM pernah diperlihatkan kepadanya, tercantum angka mencapai sekitar Rp9,98 triliun.

“Ini 9 triliun 983 miliar 769 juta 371 ribu,” ujar KM saat menceritakan isi data yang pernah dilihatnya, Selasa (8/9/2026).

Namun, menurut pengakuannya, persoalan justru bermula setelah ia diminta oleh seseorang yang disebut berasal dari Nigeria untuk membuat badan usaha sekaligus menyediakan rekening bank di Indonesia.

KM mengaku awalnya tidak memahami secara mendalam untuk apa rekening tersebut digunakan. Ia hanya mengetahui bahwa dirinya diminta menyiapkan nama perusahaan dan rekening dalam waktu relatif singkat.

“Saya kaget. Dia kasih nama PT kepada saya, kemudian meminta dalam waktu tiga hari sudah ada nama PT dan nomor rekening bank,” tutur KM.

Nama Perusahaan Sudah Disiapkan

Menurut KM, nama perusahaan yang diberikan kepadanya menggunakan bahasa Inggris. Namun, ketika didaftarkan, nama tersebut mengalami kendala karena terdapat kata tertentu yang tidak dapat digunakan dalam pendaftaran badan usaha.

KM kemudian mengaku mencari notaris yang bersedia membantu proses pendirian perusahaan secara cepat.

Ia akhirnya membuat PT Perorangan menggunakan identitasnya sendiri.

Setelah proses administrasi dan Nomor Induk Berusaha (NIB) selesai, KM kemudian memberikan nomor rekening kepada pihak yang disebutnya berasal dari Nigeria.

“Saya kasih nomor rekening. Dia bilang, ‘Mister KM, tunggu satu bulan’,” kata KM.

Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti transaksi apa yang kemudian masuk ke rekening tersebut.

Saldo Mendadak Fantastis

Keganjilan mulai dirasakan ketika pihak bank menghubunginya.

KM kemudian mendatangi salah satu kantor bank di kawasan Delta Mas untuk mengecek rekening. Karena tidak memiliki buku rekening, ia meminta pencetakan rekening koran.

Saat melihat angka saldo, KM mengaku terkejut.

Dari kondisi rekening yang sebelumnya disebutnya hanya berisi sekitar Rp91 ribu, tiba-tiba tercantum dana sekitar Rp16 miliar.

“Begitu saya baca, saya kaget. Dari jumlah Rp91 ribu, saldo saya muncul Rp16 miliar,” ujarnya.

Menurut KM, dirinya sempat membayangkan bahwa uang tersebut dapat mengubah kehidupannya.

Namun, ketika hendak menarik dana tersebut, pihak bank justru menyatakan transaksi tidak dapat dilakukan.

KM mengaku mendapat penjelasan bahwa dana tersebut telah berkaitan dengan pemblokiran dan adanya surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ini mohon maaf, tidak bisa ditarik. Jumlahnya sangat fantastis dan ada surat dari PPATK. Langsung diblok,” kata KM menirukan penjelasan pihak bank.

Dari Dana Miliaran hingga Angka Triliunan

Persoalan semakin rumit ketika KM mengaku kemudian mengetahui adanya angka yang jauh lebih besar dalam dokumen atau data yang pernah diperlihatkan kepadanya.

Ia menyebut terdapat angka sekitar Rp9,983 triliun.

Namun, KM menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul sebenarnya dana tersebut maupun bagaimana angka tersebut berkaitan dengan perkara yang menjeratnya.

“Saya nggak ngerti. Karena yang dituntut dalam kasus saya itu yang Rp16 miliar,” katanya.

Menurut KM, ia bahkan pernah menanyakan keberadaan angka sekitar Rp9 triliun tersebut kepada seseorang yang disebutnya berada dalam lingkungan perbankan.

Ia mengaku mendapat jawaban bahwa angka tersebut memang terdapat dalam sistem, tetapi persoalannya sudah berkaitan dengan urusan lain.

Keterangan ini tentu membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari dokumen perbankan, aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang.

Calo Bermunculan Setelah Dana Terdeteksi

Yang membuat cerita semakin pelik, KM mengaku setelah kabar mengenai dana tersebut beredar, sejumlah orang yang tidak dikenalnya mulai berdatangan.

Mereka disebut menawarkan jasa untuk membantu mencairkan dana.

KM menyebut orang-orang tersebut sebagai “calo” atau pihak yang mengaku mampu mengurus pencairan dana.

“Dua hari kemudian banyak orang datang ke kantor. Bukan polisi, para calo semua. Entah dari mana mereka tahu,” ujarnya.

Ia mengaku kedatangan orang-orang tersebut bahkan berasal dari berbagai daerah.

Menurut KM, ada yang datang dari Tangerang, Jakarta hingga Bandung.

Kondisi tersebut membuatnya merasa ketakutan.

“Saya akhirnya stop dulu. Saya selamatkan diri dulu,” katanya.

Berujung Perkara Hukum dan Penjara

Ironisnya, meski mengaku tidak pernah menikmati dana tersebut, KM justru harus berhadapan dengan proses hukum.

Ia menyebut dirinya menjalani hukuman penjara sekitar dua tahun enam bulan, dengan masa menjalani pidana efektif sekitar satu tahun delapan bulan setelah adanya pengurangan masa pidana.

KM mengaku keluar dari penjara pada Oktober 2025.

“Uang Rp16 miliar itu saya tidak pernah menikmati. Saya bahkan sudah mengembalikan semuanya,” ujarnya.

Ia mengaku merasa menjadi pihak yang paling dirugikan karena harus kehilangan pekerjaan, hubungan dengan keluarga terganggu, serta mendapat stigma dari lingkungan.

“Saya hancur. Penghasilan saya hancur. Saudara-saudara saya menganggap saya penjahat,” tutur KM.

Mengaku Hanya Ingin Meminta Hak atas Bunga Bank

Kini, setelah keluar dari penjara, KM mengaku tidak lagi mengejar dana pokok tersebut.

Ia justru mempertanyakan persoalan bunga bank atas dana yang pernah berada dalam rekeningnya.

Menurut perhitungannya, apabila dana sekitar Rp16 miliar tersebut memperoleh bunga sekitar Rp27 juta per bulan, maka dalam setahun nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

“Yang saya minta cuma bunga bank,” ujarnya.

KM mengaku berharap persoalan tersebut dapat dibantu untuk diselesaikan melalui jalur hukum maupun mekanisme yang sesuai.

Siapa Sebenarnya Pengendali Dana?

Kisah KM menyisakan sejumlah pertanyaan besar.

Dari mana sebenarnya dana tersebut berasal?

Siapa pemilik sah dana sekitar Rp16 miliar yang masuk ke rekening KM?

Benarkah terdapat transaksi atau catatan hingga hampir Rp10 triliun?

Mengapa rekening atas nama KM dapat menerima dana dalam jumlah fantastis?

Siapa pihak yang memberikan instruksi kepada KM untuk membuat perusahaan dan rekening?

Bagaimana pula informasi mengenai rekening tersebut dapat menyebar hingga memunculkan orang-orang yang menawarkan jasa pencairan dana?

Dan yang paling penting, siapa yang sesungguhnya menikmati atau mengendalikan dana tersebut?

Pengakuan KM belum cukup untuk menyimpulkan adanya tindak pidana baru maupun keterlibatan pihak tertentu. Semua klaim tersebut masih memerlukan pembuktian melalui dokumen autentik, data perbankan, keterangan saksi, serta penjelasan resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Namun jika benar terdapat aliran dana lintas negara dengan nilai hingga triliunan rupiah, kasus ini bukan sekedar cerita seorang pemilik rekening.

Ada persoalan lebih besar yang patut dijawab: bagaimana sistem perbankan, mekanisme pengawasan transaksi mencurigakan, serta aparat penegak hukum membaca dan menangani aliran dana sebesar itu?

Publik tentu berhak mengetahui duduk perkara sebenarnya.

Sebab jika seseorang mengaku hanya menyediakan rekening, tetapi kemudian harus kehilangan kebebasan, pekerjaan, keluarga, dan masa depan karena dana yang tidak pernah ia nikmati, maka pertanyaan mengenai siapa aktor utama di balik aliran dana tersebut tidak semestinya berhenti pada orang yang namanya tercantum sebagai pemilik rekening.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini