
LAMPUNG TIMUR — Dugaan adanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan electric generating set di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 memasuki babak baru.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung menyatakan informasi yang disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) akan menjadi bahan dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nugroho Heru Wibowo, S.E., M.Comm., CSFA, ACPA, CA, Ak, CFrA, pada Kamis (10/9/2026).
“Untuk itu, informasi yang telah diberikan terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan alat kedokteran di RSUD KH. Ahmad Hanafiah Lampung Timur tahun anggaran 2026 akan kami jadikan sebagai bahan dalam pelaksanaan pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2026 nanti,” jelas Nugroho dalam keterangan resminya.
Respons BPK tersebut menjadi perhatian karena permohonan yang diajukan KAMPUD berkaitan dengan 14 paket pengadaan, terdiri dari 13 paket alat kesehatan dan satu paket electric generating set, yang oleh organisasi tersebut diduga mengandung sejumlah persoalan dalam proses perencanaan hingga pemilihan penyedia.
KAMPUD sebelumnya secara resmi mengirimkan permohonan pemeriksaan kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin (31/8/2026).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi, menyatakan permohonan tersebut diajukan berdasarkan hasil investigasi internal organisasi dan sejumlah dokumen serta informasi yang mereka klaim telah dikumpulkan.
“Kita telah secara resmi mengirimkan surat permohonan pemeriksaan (audit) kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung tepatnya pada Senin (31/8/2026),” ujar Seno.
Menurut Seno, pihaknya menduga terdapat praktik pengkondisian dan pengaturan pembagian paket proyek kepada sejumlah perusahaan penyedia.
KAMPUD juga mengklaim memperoleh keterangan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) serta informasi dari Bupati Lampung Timur yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek tersebut.
Dugaan Mark-Up 20 Persen dan Cash Back Jadi Sorotan
Tak hanya mempertanyakan proses pembagian paket, KAMPUD juga menyoroti dugaan adanya mark-up harga hingga 20 persen yang disebut berpotensi berkaitan dengan skema cash back, rabat atau potongan harga setelah transaksi pengadaan selesai.
Seno menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bahan kepada BPK sebagai bagian dari permohonan pemeriksaan.
Di antaranya berupa rekaman percakapan, dokumen survei harga pada distributor alat kesehatan sebagai pembanding, undangan pemaparan spesifikasi teknis, serta dokumen pendukung mulai dari perencanaan hingga proses pemilihan penyedia melalui metode e-purchasing.
“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK, disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan,” kata Seno.
Namun demikian, dugaan mark-up, cash back maupun pengkondisian proyek tersebut belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Kebenarannya masih membutuhkan pemeriksaan dokumen, penelusuran transaksi, konfirmasi kepada para pihak serta pemeriksaan oleh lembaga berwenang.
KAMPUD Soroti Dugaan Paket Tumpang Tindih
Persoalan lain yang disoroti KAMPUD adalah dugaan adanya paket pengadaan yang tidak tercatat dalam sistem perencanaan namun kemudian muncul dalam proses pengadaan.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, mencontohkan paket belanja alat kedokteran bedah yang menurut hasil penelusuran pihaknya dikerjakan oleh Endo Indonesia.
“Kita tinjau dari rencana pengadaan, kemudian meneliti atas deskripsi kegiatan, dan meninjau riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog, nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan,” ujar Agung.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diuji lebih lanjut, terutama untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih dengan paket lain yang memiliki spesifikasi serupa tetapi nilai anggaran berbeda.
Sorotan ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana sebuah paket dapat muncul dalam proses pengadaan apabila sebelumnya tidak tercatat dalam perencanaan, dan apakah terdapat keterkaitan antara paket-paket dengan spesifikasi yang beririsan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan pernyataan satu pihak. Pemeriksaan terhadap dokumen perencanaan, e-katalog, kontrak, spesifikasi teknis, harga pembanding, pembayaran, serta pihak-pihak yang terlibat menjadi penting untuk memberikan kepastian.
14 Paket yang Dipersoalkan KAMPUD
Berikut daftar paket yang disebut KAMPUD dalam permohonan pemeriksaannya:
1. Alat kedokteran Endoscopy — Rp2,5 miliar — Endo Indonesia.
2. Alat kedokteran Hysteroscopy set operatif — Rp2,3 miliar — Endo Indonesia.
3. Alat kedokteran treadmill jantung — Rp890 juta — Endo Indonesia.
4. Alat kedokteran electrocauther 2 set — Rp184 juta — Endo Indonesia.
5. Alat kedokteran bedah electrocauther 2 set — Rp153 juta — Endo Indonesia.
6. Alat kedokteran lampu operasi 2 unit — Rp1,2 miliar — Bina Equipment Sejahtera.
7. Alat kedokteran suction pump 1 unit — Rp74 juta — Bina Equipment Sejahtera.
8. Alat kedokteran USG 2 dimensi 1 unit — Rp126 juta — Aritek Karya Mandiri.
9. Alat kedokteran syringe pump 10 unit — Rp312 juta — Aritek Karya Mandiri.
10. Alat kedokteran patient monitor 4 unit — Rp215 juta — Aritek Karya Mandiri.
11. Alat kedokteran bed elektrik 3 crank 10 unit — Rp396 juta — Medivindo Sarana Medica.
12. Alat kedokteran mesin anestesi 2 unit — Rp1,5 miliar — Ge Operations Indonesia.
13. Alat kedokteran meja operasi 2 unit — Rp260 juta — Pana Indo Alkestama.
14. Electric generating set 1 unit — Rp2,4 miliar — Mira Sarana Langgeng Pratama.
Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan berdasarkan angka yang disampaikan KAMPUD, totalnya mencapai sekitar Rp12,63 miliar.
Bola Kini di Tangan Pemeriksa
Pernyataan BPK bahwa informasi tersebut akan menjadi bahan pemeriksaan LKPD 2026 menjadi titik penting dalam polemik ini.
Publik tentu menunggu apakah pemeriksaan nantinya akan menemukan persoalan dalam perencanaan, kewajaran harga, proses pemilihan penyedia, spesifikasi barang, pelaksanaan kontrak hingga pembayaran.
Di sisi lain, pihak RSUD KH. Ahmad Hanafiah, PPK, PPTK, Plt Direktur RSUD KH. Ahmad Hanafiah, maupun perusahaan penyedia yang disebut dalam laporan tersebut memiliki ruang yang sama untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.
Sebab, persoalan pengadaan barang dan jasa bukan sekedar soal siapa mendapatkan paket dan berapa nilai anggarannya. Yang jauh lebih penting adalah apakah setiap rupiah uang publik dibelanjakan secara transparan, kompetitif, wajar, sesuai perencanaan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi pelayanan kesehatan masyarakat.
Kini perhatian publik tertuju pada proses pemeriksaan BPK.
Apakah dugaan pengkondisian, mark-up, paket tumpang tindih dan potensi cash back tersebut nantinya terbukti memiliki dasar? Atau justru seluruh proses pengadaan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan?
Jawabannya menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

