
KARAWANG — Dinamika politik menjelang kontestasi demokrasi di tingkat desa kembali menjadi perhatian. Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU) mempertanyakan ketegasan pengawasan terhadap kepala desa yang disebut masih memiliki tunggakan pajak maupun catatan temuan dalam pengelolaan keuangan desa, namun tetap berencana kembali mencalonkan diri.
Sorotan tersebut disampaikan H. Rosadi, yang akrab disapa Jiros, selaku Bendahara GARDU. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada urusan administratif semata. Jika benar terdapat kewajiban yang belum dituntaskan atau temuan pengelolaan keuangan desa yang belum diselesaikan, kata dia, publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai status persoalan tersebut dan langkah yang telah dilakukan aparat pengawasan.
GARDU mempertanyakan apakah penyelesaian tunggakan atau pengembalian kerugian secara administratif otomatis menghapus seluruh konsekuensi hukum dari sebuah temuan.
“Membayar tunggakan adalah kewajiban, bukan tiket bebas untuk maju menjadi pemimpin,” tegas Jiros dalam pernyataannya, Kamis (17/9/2026).
Jangan Sampai Hukum Berhenti di Pembayaran
GARDU menilai prinsip equality before the law harus menjadi pijakan dalam setiap proses pemerintahan, termasuk ketika seorang kepala desa petahana kembali mengikuti kontestasi.
Menurut organisasi tersebut, apabila terdapat temuan yang mengarah pada dugaan penyimpangan, proses pemeriksaannya harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Penyelesaian administratif, kata GARDU, tidak boleh serta-merta dimaknai sebagai bukti bahwa tidak pernah terjadi persoalan hukum.
Namun demikian, apakah suatu temuan administrasi atau tunggakan pajak telah memenuhi unsur tindak pidana merupakan persoalan yang harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
GARDU juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dapat diterapkan apabila unsur-unsur tindak pidana korupsi memang terbukti terpenuhi.
Inspektorat Karawang Dipertanyakan
Sorotan kemudian diarahkan kepada fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Karawang.
GARDU mempertanyakan sejauh mana lembaga pengawasan tersebut melakukan deteksi dini, pemeriksaan, serta tindak lanjut terhadap berbagai persoalan pengelolaan keuangan desa.
Bagi GARDU, transparansi menjadi penting, terlebih ketika persoalan tersebut muncul beriringan dengan momentum politik desa.
“Kalau memang ada tunggakan, jelaskan statusnya. Kalau ada temuan, jelaskan penyelesaiannya. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui bahwa persoalan selesai setelah ada pembayaran, sementara substansi temuan tidak pernah dibuka secara terang,” ujar Jiros.
GARDU menilai publik perlu mengetahui apakah sebuah persoalan hanya berkaitan dengan administrasi, terdapat kerugian keuangan daerah/negara, sudah dilakukan pengembalian, atau justru masih memerlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Bupati Diminta Tak Abaikan Catatan Pengawasan
GARDU juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang berhati-hati dalam memberikan rekomendasi atau keputusan yang berkaitan dengan kepala desa yang hendak kembali mencalonkan diri.
Menurut mereka, catatan pemeriksaan harus menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan prinsip akuntabilitas.
“Kalau raport seorang calon memang bermasalah, jangan ditutup-tutupi. Buka datanya, jelaskan status hukumnya, dan pastikan seluruh persyaratan pencalonan dipenuhi sesuai aturan,” tegasnya.
GARDU menekankan bahwa tuntutan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi hak politik seseorang, melainkan mendorong agar seluruh proses pencalonan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
GARDU Siapkan Audiensi
Tak berhenti pada pernyataan, GARDU menyatakan akan menempuh langkah audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Karawang.
Audiensi tersebut akan diarahkan untuk meminta penjelasan mengenai status tunggakan pajak, temuan hasil pemeriksaan, tindak lanjut pengembalian apabila terdapat kerugian, serta dasar hukum yang digunakan dalam menilai kelayakan kepala desa yang kembali mencalonkan diri.
“Kami akan datang membawa data dan kegelisahan masyarakat. Kami ingin pengawasan benar-benar bekerja, bukan sekedar menghasilkan dokumen pemeriksaan,” tandas Jiros.
Kini bola berada di tangan pihak yang berwenang. Publik menunggu apakah persoalan tersebut akan dijawab dengan transparansi dan data, atau kembali berhenti sebagai polemik menjelang kontestasi politik desa.
Satu hal yang menjadi pertanyaan GARDU: jika memang tidak ada persoalan, mengapa tidak dibuka secara terang kepada publik?
Penulis: Alim

