
KUPANG — Pertanyaan tajam kembali mengemuka dalam perkara gugatan perdata yang diajukan Elly Robi Yennia di Pengadilan Negeri Kupang. Di tengah proses persidangan, tim kuasa hukum mempertanyakan dasar dokumen yang disebut berkaitan dengan pemberhentian kliennya sebagai anggota Polri.
Atas dasar dokumen apa klien kami kehilangan pekerjaannya? Pertanyaan tersebut disampaikan Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia.
Rikha juga mempertanyakan bagaimana keberatan kliennya terhadap dokumen kredit serta permintaan banding dalam proses etik ditangani.
Pertanyaan itu mencuat dalam perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg, yang kembali disidangkan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (29/9/2026).
Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, sidang berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA dengan agenda laporan hasil mediasi dan pembacaan gugatan. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.
Dua Keputusan Pemberhentian Dipersoalkan
Elly menyampaikan bahwa dirinya telah menjadi anggota Polri sejak 2000 dan bertugas di Polda NTT sejak 2001.
Namun, perjalanan dinas tersebut kemudian berujung pada keputusan pemberhentian yang menurut keterangannya terjadi pada 2023 dan kembali pada 2025.
Elly menyebut keputusan pertama diterbitkan oleh Kabid Propam Polda NTT, sedangkan keputusan berikutnya diterbitkan oleh Kapolda NTT.
Bagi tim kuasa hukum, persoalannya bukan sekedar keberadaan dua dokumen keputusan tersebut. Dasar penerbitan, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta hubungan hukum antara kedua keputusan itu dinilai perlu diuji melalui dokumen aslinya.
“Buka dokumen kredit yang dipakai. Perlihatkan bukti pemeriksaan atas bantahan klien kami. Tunjukkan berita acara sidang, catatan permintaan banding, dan dasar kedua keputusan pemberhentian,” tegas Rikha.
Menurutnya, tanpa pemeriksaan terhadap keseluruhan berkas, sejumlah pertanyaan mendasar dari pihak Elly akan sulit memperoleh jawaban yang dapat diuji.
Dokumen Kredit Jadi Titik Persoalan
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah dokumen kredit yang dikaitkan dengan nama Elly.
Elly menyatakan bahwa utangnya di Pegadaian telah dilunasi pada 2021. Namun, ia membantah pernah melakukan pinjaman di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit lain yang dikaitkan dengan dirinya.
Bantahan tersebut, menurut Elly, telah disampaikan dalam proses sidang kode etik di Propam Polda NTT.
Namun, ia mengaku keberatannya tidak memperoleh penyelesaian sebagaimana yang diharapkannya. Elly juga menyatakan bahwa dirinya pernah meminta kesempatan untuk mengajukan banding, tetapi menurut keterangannya permintaan tersebut tidak diberikan.
Di titik inilah tim kuasa hukum meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pernyataan masing-masing pihak.
Dokumen kredit mana yang digunakan? Siapa yang menerbitkannya? Bagaimana proses pemeriksaannya? Apakah bantahan Elly dituangkan dalam berita acara? Kapan permintaan banding disampaikan dan bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari persoalan yang hendak diuji melalui proses hukum.
Kuasa Hukum: Jawab dengan Dokumen, Bukan Prasangka
Rikha menegaskan, keberatan terhadap keaslian maupun kebenaran suatu dokumen merupakan persoalan pembuktian yang harus diperiksa secara serius.
“Keberatan atas keaslian dokumen adalah persoalan pembuktian yang serius. Permintaan banding pun harus ditelusuri: kapan disampaikan, bagaimana dicatat, dan apa tindak lanjutnya. Kami meminta jawaban berbasis dokumen, bukan prasangka terhadap klien kami,” ujarnya.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum merujuk PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai salah satu aturan yang perlu diperiksa dalam konteks pemberhentian anggota Polri. Regulasi tersebut tercatat berstatus berlaku dalam basis data JDIH BPK.
Sementara proses kode etik dan mekanisme banding perlu dilihat berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penegakan kode etik, termasuk pengajuan banding.
Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum, yang perlu diuji bukan hanya substansi keputusan, tetapi juga proses, dokumen, kewenangan, serta tahapan yang mendahului keputusan tersebut.
Nasib Pekerjaan dan Keluarga Dipertaruhkan
Elly menyatakan bahwa kehilangan pekerjaan memberikan dampak besar terhadap kehidupan dirinya dan keluarganya.
Ia berharap Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif.
“Apabila ditemukan pelanggaran, saya meminta tindakan tegas. Saya tidak ingin ada anggota lain mengalami apa yang saya alami,” demikian pokok permintaan Elly melalui tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, gugatan yang diajukan Elly di PN Kupang diklasifikasikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Dalam kerangka Pasal 1365 KUH Perdata, dalil mengenai adanya perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat harus dibuktikan dalam persidangan.
Artinya, keberatan terhadap dokumen kredit, keterangan mengenai permintaan banding, maupun dugaan kekeliruan dalam proses pemberhentian yang disampaikan Elly masih merupakan dalil pihak penggugat dan belum merupakan temuan atau putusan pengadilan.
Para tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban dan mengajukan bukti-bukti dalam persidangan.
Kini, publik tinggal menunggu satu hal penting: ketika dokumen-dokumen yang dipersoalkan benar-benar dibuka di persidangan, apa sebenarnya yang tercatat di dalamnya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi bagian penting dalam menguji dalil masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.

