Proyek Drainase Rp9,8 Miliar Disorot, Warga Jatuh di Bekas Galian: K3 dan SOP Dipertanyakan, Pemkab Karawang Didesak Bertindak

0
Caption: Proyek Drainase Rp9,8 Miliar Disorot, Warga Jatuh di Bekas Galian: K3 dan SOP Dipertanyakan, Pemkab Karawang Didesak Bertindak

KARAWANG — Proyek pembangunan drainase dan pedestrian jalan di Kabupaten Karawang kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena nilai anggarannya yang mencapai miliaran rupiah, tetapi karena munculnya keluhan warga yang mengaku mengalami kecelakaan saat melintas di sekitar lokasi pekerjaan.

Seorang warga, Muhammad Yusup, yang akrab disapa Bang Usup, mengaku terjatuh dari sepeda motor ketika melintas di sekitar proyek pada malam hari.

Peristiwa tersebut, menurut penuturannya, terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu Bang Usup tengah mencari makan dengan mengendarai sepeda motor milik rekannya dan melintas dari arah Lamaran menuju kawasan pasar.

“Saya terjatuh karena bekas galian masih ada di pinggir jalan. Kondisinya menghalangi pengguna jalan,” ujar Bang Usup, Rabu malam (30/9/2026).

Ia mengaku kaget ketika sepeda motor yang dikendarainya melewati bagian jalan yang terdampak pekerjaan galian. Motor kemudian tersangkut atau kehilangan kendali hingga dirinya terjatuh.

Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek, khususnya pekerjaan yang berada di sisi maupun badan jalan yang masih digunakan masyarakat.

Menurut Bang Usup, pekerjaan konstruksi di area lalu lintas masyarakat semestinya dilengkapi sistem pengamanan yang memadai.

“Kalau proyek sedang dikerjakan, harusnya ada rambu atau pengamanan yang memberi tahu pengguna jalan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Bukan Sekedar Soal Satu Pengendara

Bang Usup menegaskan, persoalan tersebut menurutnya tidak berhenti pada kecelakaan yang dialaminya.

Ia khawatir kondisi serupa dapat kembali terjadi dan menimpa pengguna jalan lainnya apabila tidak segera dilakukan evaluasi terhadap pengamanan lokasi proyek.

“Harapan saya bukan hanya saya. Pengguna jalan yang lain mungkin juga merasa terganggu, hanya saja tidak menyuarakannya,” katanya.

Pernyataan tersebut membuka pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana pengamanan proyek pemerintah diperhatikan ketika aktivitas pekerjaan berlangsung di ruang yang masih digunakan masyarakat?

Apakah rambu peringatan telah dipasang secara memadai? Apakah bekas galian telah diamankan? Dan apakah terdapat prosedur khusus untuk memastikan pengguna jalan tetap aman ketika melewati kawasan pekerjaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab melalui pemeriksaan lapangan oleh pihak berwenang.

Nilai Proyek Hampir Rp10 Miliar

Sorotan semakin mengemuka setelah papan informasi proyek yang terlihat di lokasi mencantumkan pekerjaan pembangunan drainase dan pedestrian Jalan Tuparév I dengan sumber pendanaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2026.

Dalam informasi yang tercantum pada papan proyek, nilai kontrak disebut mencapai sekitar Rp9,891 miliar, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender dan kontraktor pelaksana CV Sabda Emas Sejahtera.

Nilai pekerjaan yang hampir menyentuh Rp10 miliar tersebut membuat Bang Usup meminta pemerintah tidak hanya melihat hasil akhir pembangunan, tetapi juga mengevaluasi proses pelaksanaannya, terutama aspek keselamatan.

“Kami meminta pekerjaan ini diaudit. Anggarannya besar, tetapi kalau SOP dan K3 tidak dilakukan dengan baik, menurut kami ini harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Permintaan audit tersebut menjadi penting untuk diuji melalui pemeriksaan faktual. Sebab, dugaan mengenai tidak diterapkannya K3 dan SOP sebagaimana disampaikan Bang Usup masih merupakan klaim dari warga yang perlu dikonfirmasi kepada kontraktor pelaksana dan instansi terkait.

Pemkab Karawang Didesak Turun Tangan

Bang Usup juga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang dan dinas terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Ia meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan maupun kontrak pekerjaan, pemerintah memberikan tindakan sesuai aturan.

“Pelaksana harus mengindahkan K3 dan SOP dalam pekerjaannya. Pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi tegas apabila memang ditemukan pelanggaran,” katanya.

Bahkan, Bang Usup menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila tidak ada tindak lanjut.

“Kalau tidak ada tindakan tegas dan tidak ada sanksi dari pemerintah daerah Karawang, kami akan melakukan langkah lebih jauh, bahkan melaporkannya ke KPK,” tegasnya.

Rp9,8 Miliar untuk Infrastruktur, Keselamatan Jangan Jadi Catatan Kaki

Kasus ini kini bukan hanya menyangkut seorang warga yang mengaku terjatuh di lokasi proyek.

Ada persoalan yang lebih besar yang perlu dijawab secara terbuka: apakah proyek infrastruktur bernilai hampir Rp10 miliar tersebut telah dilaksanakan dengan standar keselamatan yang memadai?

Sebab, keberhasilan proyek pemerintah semestinya tidak hanya diukur dari seberapa cepat drainase dan pedestrian selesai dibangun.

Keselamatan masyarakat yang setiap hari melewati lokasi pekerjaan juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan.

Jika seluruh prosedur telah dijalankan, maka pemeriksaan lapangan dapat menjadi ruang untuk membuktikannya.

Sebaliknya, jika ditemukan kekurangan dalam pengamanan, rambu, atau penerapan K3, pemerintah perlu menjelaskan langkah perbaikannya kepada publik.

Kini bola berada di tangan Pemkab Karawang, dinas terkait, dan kontraktor pelaksana.

Publik menunggu jawaban sederhana namun penting: apakah proyek ini sudah benar-benar aman bagi masyarakat, atau justru keselamatan pengguna jalan belum menjadi prioritas?

Dan jika tidak ada tindak lanjut, Bang Usup telah menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih luas, termasuk melaporkannya kepada lembaga penegak hukum.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini