
JAKARTA – Pelantikan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri membawa harapan baru bagi pembenahan internal Polri. Namun, harapan tersebut kini dihadapkan pada persoalan konkret: keberatan mantan anggota Polri Elly Robi Yennia terkait proses pemberhentian dirinya di lingkungan Polda Nusa Tenggara Timur.
Sorotan itu disampaikan Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., yang meminta kepemimpinan baru Polri tidak berhenti pada slogan reformasi, tetapi berani memastikan setiap persoalan internal diperiksa secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Suyudi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (1/10), setelah mendapat persetujuan Komisi III dan rapat paripurna DPR RI. Seusai pelantikan, Kapolri menyampaikan sejumlah prioritas, di antaranya pembenahan internal, peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum yang adil, serta memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat.
Bagi Rikha, pernyataan tersebut akan benar-benar diuji ketika berhadapan dengan kasus nyata yang menyangkut anggota maupun mantan anggota Polri.
“Saya menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Angin segar yang dinantikan masyarakat harus terasa dalam penanganan perkara nyata. Reformasi internal akan dipercaya ketika keberatan terhadap tindakan aparat diperiksa dengan terbuka, termasuk keberatan dari anggota atau mantan anggota Polri sendiri,” ujar Rikha.
Rikha merujuk pada gugatan perdata yang diajukan Elly Robi Yennia dan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor 197/Pdt.G/2026/PN Kpg.
Dalam perkara tersebut, Elly mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari dokumen kredit yang dikaitkan dengan dirinya, proses pemeriksaan kode etik, permintaan banding, hingga dua keputusan pemberhentian yang menurut keterangannya terbit pada 2023 dan 2025.
Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Kupang. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 13 Oktober 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, Elly menyatakan utang yang pernah dimilikinya di Pegadaian telah dilunasi pada 2021. Ia juga membantah pernah mengajukan pinjaman di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit lain yang dikaitkan dengan dirinya.
Bantahan tersebut, menurut Elly, juga telah disampaikan dalam proses sidang kode etik. Ia mengaku telah meminta kesempatan untuk menempuh upaya banding.
“Dari Mana Dokumen Itu Berasal?”
Rikha menilai titik persoalan tersebut perlu dijawab dengan dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang jelas.
“Pertanyaannya sederhana dan harus dijawab dengan bukti: dari mana dokumen kredit itu berasal, bagaimana bantahan klien kami diperiksa, apa tindak lanjut permintaan bandingnya, dan apa dasar masing-masing keputusan pemberhentian? Kami meminta Kapolri baru memastikan pertanyaan ini diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang tersedia,” tegas Rikha.
Menurutnya, permintaan pemeriksaan internal tersebut bukan upaya untuk mencampuri proses persidangan yang sedang berlangsung.
Pengadilan tetap memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilai gugatan berdasarkan bukti yang diajukan para pihak. Namun, di sisi lain, pimpinan Polri dinilai tetap memiliki ruang untuk memastikan bahwa proses dan dokumen internal yang dipersoalkan dapat ditelusuri serta dijelaskan secara bertanggung jawab.
Rikha menyebut persoalan tersebut bukan semata menyangkut satu individu, melainkan juga menyentuh pertanyaan lebih besar mengenai akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di tubuh institusi kepolisian.
“Klien kami menyampaikan bahwa persoalan ini berdampak berat bagi keluarganya. Jangan biarkan janji penegakan hukum yang adil berhenti pada pidato pelantikan. Mulailah dengan memastikan setiap keputusan yang mengubah hidup seseorang memiliki dasar, prosedur, dan bukti yang dapat diuji,” kata Rikha.
Ujian Awal Kepemimpinan Baru
Rikha turut menyampaikan penghargaan kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atas pengabdiannya selama memimpin Polri.
Ia berharap pergantian kepemimpinan dapat menjadi momentum memperkuat integritas institusi, termasuk dengan memberikan penjelasan terhadap setiap keberatan yang disampaikan melalui mekanisme hukum dan pengawasan yang tersedia.
Persoalan Elly kini berada pada dua jalur yang perlu dibedakan secara tegas: proses hukum di pengadilan dan mekanisme pengawasan internal Polri.
Seluruh keberatan Elly mengenai dokumen kredit, pemeriksaan etik, proses banding, serta keputusan pemberhentian merupakan dalil dari pihak penggugat yang masih harus dibuktikan. Para tergugat memiliki hak untuk memberikan jawaban dan mengajukan bukti.
Pada akhirnya, penilaian terhadap gugatan perdata tersebut berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Namun bagi publik, perkara ini menyisakan satu pertanyaan yang kini menunggu jawaban dari kepemimpinan baru Polri: ketika seorang mantan anggota mempertanyakan dasar keputusan yang mengakhiri kariernya, seberapa terbuka institusi kepolisian bersedia memeriksa dan menjelaskan proses tersebut?

