
KARAWANG — Kesabaran ratusan warga Kampung Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, akhirnya sampai pada titik pertanyaan yang membutuhkan jawaban tegas.
Rabu (7/10/2026), ratusan warga mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang. Mereka datang bukan untuk sekedar berunjuk rasa, melainkan membawa satu persoalan yang hingga kini belum memperoleh kepastian: sertifikat hak milik (SHM) tanah yang mereka daftarkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2025.
Waktu terus berjalan. Namun, sertifikat yang dinantikan warga belum juga berada di tangan mereka.
Pertanyaan pun bermunculan: sudah sejauh mana proses penerbitannya? Apa yang menjadi kendala? Dan kapan sertifikat tersebut benar-benar dapat diserahkan kepada warga?
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan perkara selembar kertas.
Sertifikat merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Karena itu, ketika proses yang telah mereka ikuti belum kunjung menghasilkan dokumen yang dijanjikan, wajar apabila warga meminta penjelasan secara terbuka dan berbasis data.
Setahun Berlalu, Warga Masih Menunggu
Program PTSL yang diikuti warga Poponcol telah berlangsung sejak 2025. Namun hingga 7 Oktober 2026, warga mengaku masih belum menerima SHM yang mereka nantikan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong warga mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang untuk meminta kejelasan mengenai status permohonan mereka.
Koordinator aksi warga, Eigen Justisi, menegaskan bahwa kedatangan ratusan warga merupakan bentuk permintaan kepastian, bukan sekedar aksi seremonial.
“Kami bersama ratusan warga datang untuk mempertanyakan Sertifikat Hak Milik atas tanah warga yang hingga kini belum dikeluarkan oleh pihak BPN,” ujar Eigen.
Pernyataan tersebut memperlihatkan satu hal: warga tidak hanya membutuhkan jawaban normatif, tetapi ingin mengetahui status konkret berkas mereka.
Berapa yang sudah selesai? Berapa yang masih berproses? Apa kendalanya? Dan jika memang terdapat hambatan administratif atau teknis, kapan penyelesaiannya dapat dipastikan?
BPN Karawang Dihadapkan pada Tuntutan Transparansi
Di tengah kedatangan warga, sejumlah awak media juga berada di Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang untuk mendapatkan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Namun, hampir dua jam menunggu, awak media belum memperoleh keterangan langsung dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Karawang.
Petugas keamanan di lokasi menyampaikan bahwa Kepala BPN Karawang masih mengikuti rapat. Awak media kemudian diminta menunggu apabila ingin mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Situasi tersebut membuat persoalan SHM warga Poponcol masih menyisakan tanda tanya.
Bukan karena tidak ada pertanyaan, tetapi karena jawaban resmi dari pihak yang berwenang belum diperoleh hingga berita ini diterbitkan.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada aksi warga di depan kantor pemerintah.
Ada sejumlah pertanyaan yang kini menunggu penjelasan secara terbuka dan terukur.
Berapa jumlah SHM warga Poponcol yang diajukan melalui PTSL 2025?
Berapa yang telah diterbitkan?
Berapa yang masih dalam proses?
Apa kendala yang menyebabkan sebagian sertifikat belum diterima warga?
Dan yang paling penting, kapan warga dapat memperoleh kepastian penyelesaian?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian dan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah warga.
Transparansi menjadi semakin penting ketika menyangkut dokumen pertanahan yang berkaitan langsung dengan kepastian hukum masyarakat.
Warga Menunggu Kepastian, Bukan Sekedar Penjelasan
Setahun lebih bukan waktu yang singkat bagi warga yang telah mengikuti proses pendaftaran tanah melalui program PTSL.
Kini, mereka menunggu sesuatu yang sederhana tetapi sangat penting: kepastian.
Jika sertifikat masih dalam proses, warga tentu berhak mengetahui proses tersebut berada pada tahapan apa.
Jika terdapat kekurangan atau kendala, masyarakat perlu mengetahui apa yang harus dilakukan.
Dan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, warga tentu ingin mengetahui kapan dokumen yang mereka tunggu dapat diserahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Kepala ATR/BPN Kabupaten Karawang terkait tuntutan warga Poponcol maupun alasan sertifikat PTSL yang diajukan sejak 2025 tersebut belum diterima warga.
Awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Karawang sebagai bentuk keberimbangan dalam pemberitaan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Kepala ATR/BPN Karawang belum diperoleh.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak ATR/BPN Kabupaten Karawang apabila terdapat data, informasi, maupun penjelasan yang perlu disampaikan kepada publik.
Kini, bola berada pada pihak yang berwenang untuk memberikan jawaban.
Warga sudah menunggu sejak 2025.
Pertanyaannya sederhana: kapan sertifikat yang mereka nantikan benar-benar berada di tangan mereka?
Penulis: Alim

