
KARAWANG — Dugaan keterlibatan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam dinamika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kedungwaring, Kecamatan Kedungwaring, Kabupaten Bekasi, mulai menuai sorotan.
Foto dan video yang beredar diduga memperlihatkan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi berada di lokasi Pilkades serta menunjukkan gestur yang ditafsirkan sebagai bentuk dukungan kepada salah satu calon kepala desa.
Sorotan semakin mengemuka lantaran dalam salah satu foto tersebut tampak sosok yang diduga Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, H. Sopian, bersama sejumlah pejabat Kemenag Karawang dan seorang yang diduga PPPK Kemenag Kabupaten Bekasi.
Dalam foto itu, H. Sopian dan sejumlah orang lainnya terlihat mengangkat jari telunjuk. Foto tersebut kemudian dipersoalkan karena diduga berkaitan dengan dukungan terhadap salah satu calon kepala desa ketika proses rekapitulasi penghitungan suara disebut belum selesai.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan publik: apakah kehadiran dan gestur tersebut sekedar silaturahmi, atau terdapat bentuk keberpihakan dalam kontestasi Pilkades?
Praktisi hukum sekaligus pengacara, H. Yulianto Bakhtiar, SH, mengatakan persoalan tersebut sebelumnya telah dikonfirmasi oleh kliennya, Taufik Hidayat, kepada pihak Kantor Kemenag Kabupaten Karawang.
Menurut Yulianto, pihak Kemenag Karawang membenarkan bahwa sosok yang memberikan dukungan merupakan saudara kandung salah satu calon kepala desa. Pihak Kemenag Karawang, kata dia, juga telah menyampaikan komitmen agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Namun, Yulianto menilai hubungan kekerabatan tidak serta merta menghilangkan persoalan apabila benar terdapat tindakan keberpihakan oleh aparatur pemerintah.
“Dukungan tersebut tetap salah dan harus diberi sanksi, meskipun yang bersangkutan adalah saudara kandung,” ujar H. Yulianto Bakhtiar, SH, di Karawang, Rabu (7/10/2026).
Kini, Yulianto mengaku masih menunggu langkah konkret dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat. Ia meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif, termasuk terhadap H. Sopian serta ASN dan oknum PPPK yang diduga terlibat, baik dari lingkungan Kemenag Kabupaten Karawang maupun Kabupaten Bekasi.
Di sisi lain, H. Sopian disebut telah membantah bahwa kehadirannya di lokasi berkaitan dengan dukungan politik terhadap salah satu calon. Kehadirannya disebut dalam rangka silaturahmi setelah pelaksanaan Pilkades.
Namun, keterangan tersebut dipersoalkan oleh pihak pelapor. Berdasarkan keterangan klien Yulianto, rombongan dari Kemenag Karawang disebut hadir ketika proses rekapitulasi penghitungan suara belum selesai.
Yulianto juga menyebut IB, calon kepala desa Kedungwaring yang kemudian terpilih, merupakan salah satu rekanan Kemenag Kabupaten Karawang.
“Buktinya, yang disilaturahmikan oleh Pak H. Sopian dan rombongan hanya satu calon kepala desa saja. Calon kepala desa yang tidak memiliki korelasi dengan Kemenag tidak didatangi,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah kehadiran para pejabat dan pegawai Kemenag tersebut benar-benar merupakan kegiatan silaturahmi biasa atau terdapat unsur keberpihakan dalam Pilkades.
Karena itu, Yulianto mendesak Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Kemenag Kabupaten Karawang dan seorang yang diduga PPPK Kemenag Kabupaten Bekasi.
Ia juga meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik apabila nantinya ditemukan pelanggaran dan dijatuhkan sanksi.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebagai isu atau polemik di tengah masyarakat.
“Jika unsur pelanggaran tidak terpenuhi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat pun harus menyampaikan kepada publik bahwa pihak yang kami laporkan tidak dapat dikenai sanksi, dan nama baik mereka harus direhabilitasi,” tegasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat: akankah dugaan keberpihakan tersebut diperiksa secara menyeluruh, atau persoalan ini berhenti sebatas klarifikasi?
Yang jelas, kepastian mengenai siapa yang benar dan apakah terdapat pelanggaran membutuhkan pemeriksaan resmi, bukti yang utuh, serta keterangan dari seluruh pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.
Penulis: Alim

