
BANDUNG — Dugaan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kabupaten Bandung menjadi sorotan. Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat mengungkap dugaan pemotongan beras hingga 10 kilogram per penerima, disertai permintaan uang tambahan sebesar Rp10.000 sampai Rp30.000.
Temuan yang disampaikan Bejo Suhendro dari LKPK-PANRI Jawa Barat tersebut menyangkut penyaluran bantuan di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari, dan Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi bantuan pemerintah. Bantuan yang semestinya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan pangan justru diduga tidak diterima secara utuh oleh sebagian penerima.
Di Desa Cibeureum, Beras Diduga Dipotong 10 Kilogram
Bejo menyampaikan bahwa berdasarkan penelusuran pihaknya, terdapat sekitar 4.500 penerima bantuan sosial beras di Desa Cibeureum, Kecamatan Kertasari.
Menurut keterangannya, penerima bantuan diduga mengalami pemotongan satu karung beras dengan berat sekitar 10 kilogram. Selain pengurangan tersebut, setiap penerima disebut diminta membayar uang tambahan sebesar Rp10.000.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Pengurangan beras dan pungutan tambahan berpotensi menambah beban masyarakat yang justru menjadi sasaran program bantuan sosial.
Namun, jumlah penerima yang terdampak, total beras yang dipotong, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi data.
Desa Bojong Diduga Terapkan Pemotongan dan Pungutan Rp30.000
Temuan lain disampaikan dari Desa Bojong, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Bejo menyebut penerima bantuan di wilayah tersebut diduga mengalami pemotongan satu karung beras seberat 10 kilogram dari total bantuan yang menurut keterangannya seharusnya diterima sebanyak 30 kilogram atau tiga karung.
Tidak hanya kehilangan sebagian beras, penerima juga disebut harus membayar uang tambahan sebesar Rp30.000 per orang.
Dugaan praktik tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: atas dasar apa beras bantuan dikurangi dan penerima masih dibebani pembayaran tambahan?
Apakah terdapat ketentuan resmi yang memperbolehkan pemotongan dan pungutan tersebut? Jika tidak ada dasar hukum yang sah, siapa yang menginisiasi, meminta, menerima, dan mengendalikan praktik tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui penyelidikan yang objektif, bukan sekedar saling melempar tanggung jawab.
UU Penanganan Fakir Miskin Melarang Penyalahgunaan Dana Bantuan
Dugaan pemotongan bantuan sosial tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Pasal 13 undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak. Sementara itu, Pasal 27 mengatur bahwa penyaluran bantuan kepada fakir miskin diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah secara komprehensif dan terkoordinasi.
Penjelasan Pasal 27 menegaskan bahwa penyaluran bantuan dikoordinasikan agar bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.
Lebih lanjut, Pasal 38 UU Nomor 13 Tahun 2011 melarang setiap orang atau korporasi menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin yang termasuk dalam sumber pendanaan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1).
Adapun Pasal 43 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
Untuk korporasi, Pasal 43 ayat (2) mengatur denda paling banyak Rp750 juta.
Meski demikian, penerapan Pasal 38 dan Pasal 43 harus didasarkan pada pembuktian bahwa dana yang disalahgunakan memang termasuk dalam cakupan ketentuan tersebut. Pasal-pasal itu tidak otomatis berlaku untuk setiap dugaan pemotongan beras bantuan, sehingga penyidik perlu memastikan jenis program, sumber bantuan, mekanisme penyaluran, dan unsur tindak pidananya.
Apakah Bisa Dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi?
Selain UU Penanganan Fakir Miskin, aparat penegak hukum juga dapat menelaah kemungkinan penerapan ketentuan pidana lainnya apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan dana publik, pemerasan, atau tindak pidana lain.
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dapat menjadi bagian dari kajian hukum apabila fakta dan unsur tindak pidana yang disyaratkan terpenuhi.
Namun, tidak setiap pemotongan bantuan atau pungutan yang tidak jelas secara otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penegak hukum harus terlebih dahulu menentukan status pelaku, sumber dana, bentuk perbuatan, unsur kesalahan, serta ketentuan pidana yang tepat.
Apabila terdapat dugaan pungutan dengan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum lainnya, penyidik perlu menguji fakta tersebut berdasarkan aturan pidana yang relevan.
Dengan demikian, dugaan ini perlu diperiksa secara menyeluruh agar penanganannya tidak berhenti pada persoalan administrasi jika ternyata ditemukan unsur pidana.
LKPK-PANRI Desak Polisi dan Kejaksaan Bertindak
Bejo Suhendro mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan yang berwenang di Kabupaten Bandung, agar menindaklanjuti temuan dan pengaduan masyarakat tersebut.
Ia meminta aparat mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pelaksana distribusi hingga pihak yang diduga mengarahkan atau menikmati hasil pemotongan dan pungutan, apabila bukti mengarah ke sana.
Menurut Bejo, berdasarkan penelusuran dan informasi yang diterima pihaknya, dugaan praktik tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Ia menduga pola serupa telah berlangsung cukup lama.
Meski demikian, dugaan mengenai lamanya praktik berlangsung dan luasnya wilayah terdampak perlu dikonfirmasi melalui keterangan saksi, dokumen distribusi, data penerima, serta pemeriksaan pihak terkait.
“Bantuan sosial diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya dibantu justru dibebani pemotongan beras dan pungutan uang tambahan. Aparat penegak hukum harus turun tangan untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” demikian inti desakan Bejo dalam keterangannya, Kamis, (8/10/2026).
Pemerintah Daerah Tidak Boleh Mengabaikan Pengawasan
Pengawasan menjadi bagian penting dalam penanganan fakir miskin. Pasal 40 UU Nomor 13 Tahun 2011 mengatur bahwa pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan fakir miskin.
Karena itu, dugaan penyimpangan distribusi bantuan perlu ditindaklanjuti oleh instansi terkait sesuai kewenangannya, termasuk dengan memeriksa kesesuaian jumlah bantuan yang diterima masyarakat dengan ketentuan program.
Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah uang yang diminta dari penerima merupakan pungutan resmi, sumbangan sukarela yang benar-benar tanpa paksaan, atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Jika ditemukan penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Biarkan Hak Masyarakat Miskin Berkurang
Bagi keluarga berpenghasilan rendah, kehilangan 10 kilogram beras bukan persoalan kecil. Begitu pula pungutan Rp10.000 hingga Rp30.000 yang harus dikeluarkan ketika bantuan diterima.
Nilai tersebut mungkin terlihat kecil bagi sebagian orang, tetapi dapat berarti besar bagi keluarga yang sedang berjuang memenuhi kebutuhan pokok.
Karena itu, dugaan pemotongan dan pungutan ini perlu dijawab dengan tindakan nyata. Pemerintah desa dan instansi terkait perlu memberikan klarifikasi, sedangkan aparat penegak hukum perlu memeriksa bukti dan menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai pemotongan beras dan pungutan tambahan tersebut masih berupa temuan serta dugaan yang disampaikan LKPK-PANRI Jawa Barat. Belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Kini, masyarakat menunggu jawaban: apakah bantuan beras benar-benar sampai secara utuh kepada penerima, ke mana beras yang diduga dipotong itu dibawa, siapa yang menerima uang tambahan, dan apakah aparat berani menelusuri dugaan tersebut sampai tuntas?

