PMI Asal Karawang Diduga Ditelantarkan di Oman, Suami Minta Bupati Aep dan Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan

0
Caption: PMI Asal Karawang Diduga Ditelantarkan di Oman, Suami Minta Bupati Aep dan Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan

KARAWANG — Di negeri orang, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Karawang dikabarkan menghadapi persoalan serius. Sementara di kampung halaman, sang suami hanya bisa menunggu kabar dan berharap ada tangan pemerintah yang segera memberikan pertolongan.

Uun Uneti, warga Dusun Blok Kraton RT 28/RW 06, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, dilaporkan mengalami persoalan saat bekerja di Oman. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, Uun diduga ditelantarkan oleh majikannya.

Kabar tersebut memicu kekhawatiran keluarga, terutama sang suami, Ade Sujana, yang kini meminta pemerintah turun tangan untuk membantu memastikan keselamatan istrinya sekaligus mengupayakan kepulangannya ke Tanah Air.

Permohonan itu disampaikan Ade melalui sebuah video yang beredar di media sosial pada Senin (12/10/2026). Dalam video tersebut, Ade yang diketahui merupakan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Desa Rengasdengklok Selatan menyampaikan permohonan agar nasib istrinya mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Bagi Ade, persoalan ini bukan sekedar menunggu kepulangan istri dari luar negeri. Ada kekhawatiran tentang kondisi Uun, keselamatannya di negara tempat bekerja, dan ketidakpastian mengenai kapan keluarga bisa kembali berkumpul.

Kini, pertanyaan besarnya: sejauh mana langkah perlindungan terhadap Uun telah dilakukan, dan kapan keluarga memperoleh kepastian mengenai nasibnya?

Suami Memohon, Pemerintah Diminta Tidak Tinggal Diam

Dalam permohonannya, Ade secara khusus meminta perhatian Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Karawang. Ia juga berharap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut membantu mendorong penanganan persoalan yang menimpa istrinya.

Tak hanya pemerintah daerah, perhatian juga diharapkan datang dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Oman serta instansi pemerintah yang menangani perlindungan pekerja migran Indonesia.

Keluarga berharap pihak terkait segera menelusuri keberadaan Uun, memastikan kondisi aktualnya, serta mencari tahu persoalan yang sebenarnya terjadi di tempat ia bekerja.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak atau kondisi yang membahayakan keselamatannya, langkah perlindungan dan pendampingan perlu segera dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Permintaan keluarga ini menjadi ujian bagi kecepatan koordinasi antar lembaga dalam menangani persoalan PMI di luar negeri. Sebab, ketika seorang warga negara Indonesia dilaporkan menghadapi masalah di negara tempatnya bekerja, kepastian informasi dan respons yang tepat menjadi sangat penting.

Jangan sampai keluarga harus terus menunggu tanpa mengetahui kondisi orang yang mereka cintai, sementara persoalan yang dilaporkan belum memperoleh kejelasan.

Perlindungan PMI Bukan Sekedar Janji

Persoalan yang dilaporkan keluarga Uun kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, terutama ketika mereka menghadapi masalah dengan majikan atau mengalami kondisi kerja yang tidak sesuai dengan hak-haknya.

Secara hukum, perlindungan PMI diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pelindungan bagi pekerja migran sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.

Perlindungan tersebut melibatkan sejumlah pihak sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga yang bertanggung jawab dalam pelindungan pekerja migran.

Dalam situasi seperti yang dilaporkan keluarga Uun, langkah awal yang mendesak adalah memastikan keberadaan dan kondisi yang bersangkutan, menelusuri status serta persoalan pekerjaannya, dan menentukan bentuk bantuan yang diperlukan.

Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum atau hak ketenagakerjaan, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Karena itu, keluarga berharap persoalan ini tidak berhenti pada penyampaian pengaduan atau perhatian sesaat di media sosial. Mereka membutuhkan tindak lanjut yang nyata, informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan pendampingan dari instansi yang berwenang.

Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat Diharapkan Merespons

Sebagai warga Kabupaten Karawang, keluarga Uun berharap pemerintah daerah dapat membantu memfasilitasi komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah pusat dan perwakilan Indonesia di Oman.

Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi diharapkan memberikan perhatian terhadap pengaduan tersebut serta mendorong agar informasi mengenai kondisi Uun segera diperoleh.

Sementara itu, KBRI di Oman diharapkan dapat menelusuri laporan yang disampaikan keluarga melalui jalur yang tersedia, melakukan komunikasi dengan pihak terkait, serta menilai kebutuhan perlindungan berdasarkan kondisi faktual Uun.

Jika hasil penelusuran menunjukkan bahwa Uun membutuhkan bantuan hukum, perlindungan ketenagakerjaan, penanganan darurat, atau pemulangan ke Indonesia, langkah selanjutnya perlu disesuaikan dengan situasi yang ditemukan dan prosedur yang berlaku.

Keterlibatan pemerintah daerah juga penting untuk membantu keluarga memperoleh informasi resmi dan memahami jalur pengaduan yang dapat ditempuh.

Bagi keluarga, kejelasan informasi menjadi kebutuhan mendasar. Mereka tidak hanya berharap adanya perhatian, tetapi juga ingin mengetahui siapa yang menangani persoalan tersebut dan bagaimana perkembangan prosesnya.

Keluarga Menanti Kepastian, Publik Menunggu Tindakan

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima keterangan resmi mengenai kondisi terkini Uun Uneti, kronologi lengkap persoalan yang dihadapinya, maupun langkah penanganan yang telah dilakukan oleh instansi terkait.

Dugaan penelantaran yang disampaikan pihak keluarga masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang. Oleh karena itu, penelusuran lebih lanjut diperlukan untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi.

Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, KBRI di Oman, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Klarifikasi juga diperlukan agar publik memperoleh informasi yang utuh, tidak hanya berdasarkan pengaduan keluarga, tetapi juga berdasarkan hasil penelusuran dari pihak berwenang.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekedar tentang seorang istri yang ingin pulang dan seorang suami yang menunggu di kampung halaman. Ini juga menyangkut kepastian perlindungan bagi warga negara Indonesia yang menghadapi persoalan saat bekerja di luar negeri.

Ade Sujana dan keluarganya kini berharap Uun segera mendapatkan pertolongan, keselamatannya dipastikan, dan proses kepulangannya dapat diupayakan apabila memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan biarkan keluarga menunggu tanpa kepastian. Ketika seorang PMI dilaporkan menghadapi persoalan di luar negeri, kejelasan informasi dan langkah perlindungan menjadi hal yang mendesak.

Publik kini menanti respons dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan. Akankah pengaduan keluarga Uun segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret, atau kembali menjadi kabar yang ramai diperbincangkan tanpa kejelasan penyelesaian?

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini