Rp20,69 Miliar Proyek PUPR Lampung Selatan Disorot! Kejati Teruskan Laporan KAMPUD, Publik Menanti Langkah Kejari

0
Caption: Rp20,69 Miliar Proyek PUPR Lampung Selatan Disorot! Kejati Teruskan Laporan KAMPUD, Publik Menanti Langkah Kejari

LAMPUNG SELATAN — Dugaan praktik korupsi dalam pelaksanaan lima paket proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024 kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah meneruskan laporan yang dilayangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti.

Langkah tersebut menjadi perhatian publik, mengingat laporan KAMPUD menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari proses tender yang dinilai janggal, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, indikasi pengurangan volume pekerjaan, hingga dugaan keberadaan komponen pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Kepastian penerusan laporan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., Selasa (20/10/2026).

Menurut Ricky, pimpinan Kejati Lampung telah meneruskan laporan tersebut kepada satuan kerja yang berwenang di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Laporan terkait Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan tersebut sudah diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan,” ungkap Ricky.

Ia menjelaskan, tindak lanjut administratif terhadap laporan tersebut telah dilakukan sejak 24 Agustus 2026.

“Nomor laporan 52 dan 53 tersebut telah diregistrasi secara resmi dan diteruskan tindak lanjutnya ke Kejari Lampung Selatan,” jelasnya.

Penerusan laporan tersebut menjadi langkah awal yang perlu diikuti dengan penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Publik kini menanti sejauh mana laporan tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk apakah aparat penegak hukum akan melakukan klarifikasi, mengumpulkan bukti tambahan, serta menguji dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

Lima Paket Proyek Disorot, Nilainya Menjadi Perhatian

Sebelumnya, Kamis (6/8/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., mengungkapkan bahwa organisasinya telah mengumpulkan sejumlah data dan bahan keterangan terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan sejumlah proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Tahun Anggaran 2024.

KAMPUD kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Kejati Lampung agar dilakukan penelaahan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun lima paket pekerjaan yang menjadi sorotan meliputi:

1. Perencanaan pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda senilai Rp533 juta, dilaksanakan oleh CV Dipasanta Pratama.

2. Pengawasan pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda senilai Rp737 juta, dilaksanakan oleh CV View Consultant.

3. Pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda senilai Rp18,5 miliar, dilaksanakan oleh PT Rindang Tiga Satu Pratama.

4. Pemasangan paving block Lapangan Korpri senilai Rp482 juta.

5. Belanja bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp442 juta.

Jika dijumlahkan berdasarkan nilai yang disampaikan KAMPUD, kelima paket tersebut mencapai sekitar Rp20,694 miliar.

Nilai tersebut tentu bukan bukti adanya kerugian negara. Namun, besarnya anggaran yang dilaporkan menjadi alasan penting bagi aparat penegak hukum untuk memastikan apakah proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan telah berjalan sesuai aturan, spesifikasi teknis, serta prinsip penggunaan uang negara secara bertanggung jawab.

KAMPUD Ungkap Dugaan Kejanggalan Tender

Seno Aji menyebut, laporan tersebut disusun berdasarkan pengumpulan data dan bahan keterangan, termasuk penelusuran proses tender dari tahap perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Ia menyoroti pola persaingan dalam sejumlah tender yang menurut KAMPUD patut diperiksa lebih lanjut.

“Ditinjau dari riwayat proses tender ditemukan tahapan yang mengarah pada dugaan KKN dan tender bersifat formalitas,” kata Seno Aji.

Menurut dia, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah banyaknya peserta yang mendaftar sebagai peserta tender, tetapi hanya dua perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Selain itu, nilai penawaran disebut sangat berdekatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disusun panitia pengadaan.

Kondisi tersebut, menurut KAMPUD, ditemukan pada tender perencanaan, pengawasan, maupun paket pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda.

Meski demikian, jumlah peserta yang memasukkan penawaran dan kedekatan harga penawaran dengan HPS tidak serta merta membuktikan adanya persekongkolan. Indikasi tersebut perlu diuji melalui dokumen pengadaan, evaluasi penawaran, hubungan antarpeserta, serta bukti lain yang relevan.

Pertanyaan yang kini mengemuka: apakah proses tender telah berlangsung secara kompetitif dan independen, atau terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak terkait, bukan sekadar penilaian berdasarkan pola tender.

Kualitas Pekerjaan Turut Dipersoalkan

Selain proses pengadaan, KAMPUD juga menyoroti hasil pekerjaan fisik sejumlah proyek yang dilaporkan.

Seno Aji menyatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, terdapat dugaan persoalan pada hasil pembangunan Gedung Convention Hall Kalianda dan pemasangan paving block Lapangan Korpri. Persoalan yang disorot meliputi kondisi struktur bangunan yang dinilai tidak rapi, adanya retakan, serta dugaan pengurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis.

KAMPUD juga mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian pada paket perencanaan dan pengawasan, termasuk indikasi penggunaan personel yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Selain itu, dugaan korupsi juga terjadi dalam pelaksanaan proyeknya,” ujar Seno Aji, seraya memaparkan dugaan persoalan kualitas pekerjaan dan ketidaksesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi teknis.

Ia menduga persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam perencanaan, pengawasan, maupun pelaksanaan proyek.

Namun, dugaan pengurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, ataupun penggunaan personel yang tidak sesuai harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, laporan pengawasan, bukti pembayaran, dan keterangan pihak terkait.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat berwenang perlu menguji apakah persoalan tersebut merupakan kekurangan pekerjaan yang harus diperbaiki, pelanggaran administratif atau kontraktual, atau memiliki unsur tindak pidana korupsi.

KAMPUD Minta Penegakan Hukum, KPK Tak Tertutup Kemungkinan Dilapori

Seno Aji berharap Kejati Lampung dan Kejari Lampung Selatan menindaklanjuti laporan tersebut secara serius demi menjaga rasa keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat.

Menurutnya, data yang telah dikumpulkan, mulai dari proses tender hingga penelusuran kondisi pekerjaan di lapangan, diharapkan dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan menyampaikan laporan secara formal dan materiil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Langkah tersebut, menurut KAMPUD, merupakan bagian dari upaya mendorong pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara dan memastikan dugaan penyimpangan memperoleh penanganan sesuai ketentuan hukum.

Publik Menunggu, Bukan Sekedar Penerusan Surat

Penerusan laporan dari Kejati Lampung ke Kejari Lampung Selatan menandai bahwa pengaduan KAMPUD telah masuk ke dalam proses administrasi penanganan laporan. Akan tetapi, penerusan tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa tindak pidana korupsi telah terjadi ataupun bahwa pihak tertentu telah dinyatakan bersalah.

Justru pada tahap inilah profesionalisme aparat penegak hukum menjadi penting.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan, hasil penelaahan terhadap dokumen tender, kesesuaian realisasi pekerjaan dengan kontrak, serta ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.

Apabila ditemukan bukti yang cukup, penanganan perkara harus dilanjutkan sesuai mekanisme hukum. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.

Dengan nilai lima paket pekerjaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp20,694 miliar, masyarakat berhak berharap agar setiap rupiah anggaran publik dipertanggungjawabkan secara transparan.

Kini, perhatian tertuju pada langkah Kejari Lampung Selatan: sejauh mana laporan tersebut akan ditelaah, bukti apa yang akan diperiksa, dan apakah dugaan-dugaan yang disampaikan KAMPUD akan memperoleh jawaban berdasarkan fakta hukum.

Sebab, dalam perkara yang menyangkut uang negara, yang dibutuhkan bukan sekedar laporan diterima dan diteruskan, melainkan penanganan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini