KARAWANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan program integrasi bagi 40 warga binaan, Selasa (20/10/2026). Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 warga binaan diusulkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB), sementara tujuh lainnya diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Karawang itu juga didukung melalui konferensi virtual. Sidang dilaksanakan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pemenuhan persyaratan hak integrasi warga binaan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Sidang TPP mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian hak integrasi serta hak-hak terkait lainnya.
Sidang tersebut melibatkan berbagai unsur, di antaranya anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bekasi, Wali Pemasyarakatan, Asesor Pemasyarakatan, serta penjamin atau keluarga bersama warga binaan yang bersangkutan.
Perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga turut mengikuti jalannya sidang secara virtual melalui Zoom Meeting.
Dalam pembahasan, setiap usulan program integrasi ditelaah dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan administratif dan pemenuhan persyaratan substantif. Berdasarkan hasil sidang, usulan dinyatakan disetujui sepanjang persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi.
Meski demikian, proses tersebut merupakan bagian dari tahapan evaluasi dan pengusulan hak integrasi. Pelaksanaan program tetap harus mengikuti mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Melalui Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIA Karawang menjalankan proses penelaahan usulan hak warga binaan dengan melibatkan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemasyarakatan dalam memastikan proses pengusulan hak integrasi berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Penulis: Alim


