PERADI Karawang Sentil Barrier Gate Mapolresta: Pelayanan Publik atau Malah Bikin Rakyat Ribet?

0
Caption: PERADI Karawang Sentil Barrier Gate Mapolresta: Pelayanan Publik atau Malah Bikin Rakyat Ribet?

KARAWANG – Kebijakan pemasangan barrier gate atau palang pembatas akses kendaraan di pintu masuk Mapolresta Karawang menuai kritik keras dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang. Alih-alih dinilai meningkatkan ketertiban, kebijakan tersebut justru dipersoalkan karena dianggap menambah kerumitan masyarakat yang datang untuk mendapatkan pelayanan kepolisian.

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, melontarkan sindiran tajam terhadap sistem akses kendaraan di Mapolresta Karawang. Ia menilai kebijakan tersebut membuat masyarakat harus menghadapi prosedur yang tidak perlu, termasuk persoalan parkir kendaraan.

“Sepengalaman saya selama ini, kayaknya cuma di Mapolresta Karawang yang seribet ini. Padahal di Polres, Polresta, Polda atau bahkan Mabes Polri sekalipun gak seribet di Mapolresta Karawang. Barrier gate cuma bikin ribet masyarakat yang berkunjung saja,” tutur Askun, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, perubahan status dari Polres menjadi Polresta semestinya diikuti peningkatan kualitas pelayanan, kemudahan akses, serta kenyamanan masyarakat. Namun, ia justru mempertanyakan kebijakan yang mengarahkan pengunjung untuk memarkirkan kendaraan di luar lingkungan Mapolresta dengan biaya tertentu.

“Kalau begini ceritanya, lebih baik kembalikan lagi saja statusnya menjadi Mapolres. Karena pelayanannya bukannya meningkat, ini malah menurun,” tegasnya.

Parkir Anggota di Dalam, Masyarakat di Luar?

Askun juga menyoroti pembagian akses parkir yang menurutnya menimbulkan pertanyaan serius mengenai orientasi pelayanan publik di lingkungan kepolisian.

Ia menyebut halaman parkir di dalam Mapolresta Karawang dikhususkan bagi kendaraan anggota kepolisian, sedangkan masyarakat yang datang untuk mengurus keperluan diarahkan ke area parkir di luar yang berbayar.

“Ya, sekarang begini, itu halaman parkir di dalam Mapolresta dikhususkan buat kendaraan anggota kepolisian. Sementara masyarakat diarahkan parkir di luar yang berbayar. Jadi sebenarnya ini kantor pelayanan masyarakat apa kantor atau rumah pribadi?” cecar Askun.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh persoalan mendasar dalam pelayanan publik: apakah kemudahan akses bagi masyarakat sudah menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan di lingkungan institusi kepolisian?

Bagi Askun, fasilitas dan pengaturan akses di kantor kepolisian semestinya mempertimbangkan kebutuhan warga yang datang untuk melaporkan perkara, mengurus administrasi, berkonsultasi, maupun memenuhi kepentingan hukum lainnya.

Askun Bakal Cek Retribusi Parkir ke Bapenda

Tak berhenti pada persoalan akses kendaraan, Askun juga mempertanyakan tata kelola parkir berbayar di samping Mapolresta Karawang. Ia menyatakan akan melakukan pengecekan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang untuk memastikan apakah aktivitas parkir tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pasti akan saya cek ke Bapenda, apakah itu ada pemasukan PAD atau tidak. Kalau pun ada, berapa retribusi parkir yang masuk setiap bulannya,” ujarnya.

Pernyataan itu membuka pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan oleh pihak-pihak terkait: bagaimana status pengelolaan area parkir tersebut, siapa pengelolanya, apa dasar pungutannya, serta apakah kewajiban retribusi atau pajaknya telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga ada penjelasan resmi mengenai pengelolaan dan penerimaan parkir tersebut, persoalan kontribusinya terhadap PAD belum dapat disimpulkan.

Desak Barrier Gate Dicabut

Atas persoalan tersebut, Askun mendesak agar penerapan barrier gate di Mapolresta Karawang dicabut atau dibatalkan. Ia menilai kebijakan akses kendaraan tidak semestinya menciptakan kesan bahwa masyarakat justru menjadi pihak yang dipersulit ketika hendak mendatangi kantor kepolisian.

Ia juga mengaitkan kritiknya dengan semangat Polri yang mengedepankan kedekatan dan kemitraan dengan masyarakat.

“Ingat loh! Slogan Kapolri sekarang itu ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Artinya, polisi sekarang memang harus lebih humanis dan lebih dekat dengan masyarakat. Sekarang gimana mau dekat dengan masyarakat, soal parkir kendaraan saja malah dikhususkan untuk anggota polisi,” tandasnya.

Kritik PERADI Karawang tersebut kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh manajemen Mapolresta Karawang. Apa urgensi pemasangan barrier gate? Apa dasar kebijakan pemisahan akses parkir anggota dan pengunjung? Apakah tersedia alternatif parkir yang mudah dijangkau dan tidak membebani masyarakat secara tidak proporsional?

Pada akhirnya, penataan keamanan dan ketertiban di kantor kepolisian memang penting. Namun, kebijakan tersebut perlu disertai penjelasan yang transparan, pengaturan yang proporsional, serta pelayanan yang tetap memudahkan masyarakat.

Sebab, kantor polisi bukan sekedar tempat aparat bekerja, melainkan tempat masyarakat mencari perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum. Jangan sampai urusan masuk dan parkir kendaraan justru menjadi keluhan pertama warga sebelum mendapatkan pelayanan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini