KARAWANG — Penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara melalui PT BAS Kantor Cabang Karawang memasuki tahap pengamanan aset. Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menyita 68 bidang tanah senilai sekitar Rp11,6 miliar dan mengamankan uang lebih dari Rp1,1 miliar. Total aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp12,72 miliar.
Langkah penyitaan dilakukan tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karawang pada Rabu (21/10/2026). Aset tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR melalui PT BAS selama periode 2021–2024.
Penyitaan ini menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan. Namun, di balik nilai aset yang mencapai belasan miliar rupiah, publik tentu menanti penjelasan lebih jauh mengenai konstruksi perkara, dugaan penyimpangan yang terjadi, serta potensi kerugian keuangan negara yang sedang ditangani penyidik.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengamanan aset merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
“Pengamanan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum. Kami berupaya memastikan aset yang berkaitan dengan perkara tetap terjaga dan penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
68 Bidang Tanah di Bogor, Nilainya Tembus Rp11,6 Miliar
Berdasarkan siaran pers Kejari Karawang, puluhan bidang tanah yang disita berada di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Total luasnya mencapai 87.281 meter persegi atau sekitar 8,7 hektare, dengan perkiraan nilai keseluruhan Rp11.606.075.000.
Rinciannya, sebanyak 30 bidang tanah berada di Kampung Curug dengan luas 44.900 meter persegi. Sebanyak 25 bidang lainnya berada di Kampung Bubulak dengan luas 34.306 meter persegi, sedangkan 13 bidang sisanya berada di Kampung Kabandungan dengan luas 8.075 meter persegi.
Salah satu bidang tanah terluas berada di Kampung Curug, yakni 5.769 meter persegi, dengan perkiraan nilai Rp692.280.000. Sementara itu, bidang dengan taksiran nilai tertinggi berada di Kampung Bubulak, seluas 2.769 meter persegi, dengan nilai sekitar Rp1,299 miliar.
Penyidik juga menyita tanah beserta bangunan di atasnya seluas 518 meter persegi di Kampung Curug, yang diperkirakan bernilai Rp322,5 juta.
Seluruh bidang tanah tersebut tercatat berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang terbit pada periode Maret hingga Desember 2024.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 tertanggal 3 September 2026, juncto Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 38/Pid.B.SITA/2026/PN Cbi tertanggal 12 Oktober 2026.
Uang Rp1,115 Miliar dari Rekening PT BAS Ikut Diamankan
Tak hanya tanah, penyidik juga menyita dan menitipkan uang sebesar Rp1.115.234.754,10 pada hari yang sama.
Uang tersebut berasal dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya.
Tindakan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penitipan Nomor PRINT-3468/M.2.26/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026 serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang Nomor 677/Pid.B.SITA/2026/PN Kwg tertanggal 9 Oktober 2026.
Jika digabungkan, nilai tanah dan uang yang diamankan mencapai sekitar Rp12,72 miliar. Jumlah ini menunjukkan besarnya aset yang kini berada dalam pengamanan proses hukum.
Meski demikian, nilai aset yang disita tidak otomatis sama dengan nilai kerugian negara. Besaran kerugian, pihak yang bertanggung jawab, serta hubungan setiap aset dengan dugaan tindak pidana harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Publik Menanti Kejelasan Perkara
Besarnya nilai aset yang diamankan membuat perkembangan perkara ini patut mendapat perhatian publik. Sejumlah pertanyaan mendasar masih menunggu penjelasan lebih lanjut: bagaimana dugaan penyimpangan penyaluran KPR tersebut terjadi, berapa nilai kerugian negara yang telah dihitung, serta siapa saja pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dari tuntutan transparansi dalam penanganan perkara dugaan korupsi, terutama ketika perkara berkaitan dengan penyaluran kredit perumahan melalui lembaga perbankan.
Kejari Karawang menyatakan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan, menurut pihak kejaksaan, dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Dedy.
Kejari Karawang juga menyatakan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh rangkaian penyitaan tanah dan penitipan uang disebut berlangsung aman, tertib, dan terkendali.
Penyitaan Bukan Akhir, Pembuktian Tetap Menjadi Kunci
Pengamanan 68 bidang tanah dan uang lebih dari Rp1,1 miliar merupakan bagian dari proses hukum untuk menjaga barang bukti sekaligus mendukung kemungkinan pemulihan kerugian keuangan negara.
Namun, penyitaan bukanlah akhir dari perkara. Publik masih menunggu perkembangan penyidikan, kejelasan dugaan modus penyimpangan, perhitungan kerugian negara, dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Hingga ada pembuktian melalui proses hukum, perkara ini tetap berstatus dugaan tindak pidana korupsi. Asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi, sementara transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara tetap menjadi hal yang penting untuk diawasi.
Penulis: Alim


