
KARAWANG — Ketidakhadiran PT Nipro Indonesia Jaya (NIJ) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karawang, Kamis (22/10/2026), membuat sejumlah persoalan yang mencuat belum menemukan titik terang. Mulai dari dugaan persoalan ketenagakerjaan hingga pemutusan kerja sama pengolahan limbah non B3 yang telah berlangsung sekitar 13 tahun, semuanya masih menyisakan tanda tanya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, S.Ag., yang akrab disapa Asep Ibe, menegaskan pihaknya akan kembali memanggil PT NIJ untuk meminta klarifikasi, terutama mengenai persoalan ketenagakerjaan yang belum memperoleh penjelasan langsung dari perusahaan.
Ketidakhadiran perusahaan dalam forum tersebut membuat DPRD belum dapat mempertemukan keterangan seluruh pihak secara menyeluruh. Akibatnya, upaya mencari penyelesaian bersama belum menghasilkan kesepakatan.
“Tidak Hadir, Persoalan Belum Bisa Diurai”
RDP yang digelar di DPRD Karawang itu menghadirkan sejumlah pihak, termasuk perwakilan Karang Taruna dan beberapa perusahaan yang terlibat dalam hubungan kerja sama pengolahan limbah di kawasan industri Surya Cipta.
Asep Ibe menilai, tanpa kehadiran pihak yang dimintai klarifikasi, DPRD belum dapat menguji secara langsung berbagai persoalan yang disampaikan dalam forum.
“Dengan tidak hadirnya PT NIJ, kami belum bisa mengonfirmasi secara langsung substansi persoalan yang disampaikan para pemohon. Karena itu, belum ada solusi yang bisa disepakati bersama,” ujar Asep Ibe usai RDP.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam forum, PT NIJ sebelumnya menyebut ketidakhadirannya berkaitan dengan persoalan yang telah masuk ke ranah gugatan di pengadilan negeri. Perusahaan juga disebut telah menjalankan proses penunjukan pihak ketiga untuk pengolahan limbah.
Namun, persoalan ketenagakerjaan dinilai tetap membutuhkan penjelasan tersendiri. DPRD pun berencana menjadwalkan pemanggilan kedua agar persoalan tersebut tidak terus berlarut tanpa kejelasan.
Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Jadi Perhatian
Dalam RDP tersebut, perwakilan Karang Taruna menyampaikan dugaan persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan PT NIJ.
Aduan itu menjadi salah satu perhatian DPRD, terutama menyangkut keterbukaan perusahaan dalam menjalankan proses perekrutan tenaga kerja dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Asep Ibe menegaskan, dugaan yang disampaikan harus ditindaklanjuti secara objektif. Bukti dari pihak pengadu dapat menjadi bahan penelaahan, tetapi kesimpulan tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan klarifikasi seluruh pihak terkait.
Persoalan ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka: bagaimana mekanisme perekrutan tenaga kerja dijalankan, sejauh mana masyarakat sekitar memperoleh akses informasi, dan apakah seluruh proses telah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa setiap aduan memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD juga perlu memastikan persoalan ketenagakerjaan tidak tenggelam di tengah sengketa bisnis antar pihak yang memiliki kepentingan berbeda.
Kerja Sama 13 Tahun Berakhir, Bagaimana Nasib Aset?
Selain persoalan ketenagakerjaan, RDP turut menyoroti pemutusan kerja sama pengolahan limbah non B3 yang disebut telah berjalan sekitar 13 tahun.
Salah satu pihak yang menyampaikan keberatan mengungkapkan bahwa kerja sama tersebut diputus oleh PT NIJ. Persoalan kemudian berkembang karena terdapat aset berupa bangunan dan aset lainnya yang menurut pihak tersebut masih berada di lingkungan perusahaan.
Pihak yang mengajukan persoalan menyebut penyelesaian mengenai aset tersebut belum mencapai kesepakatan yang dianggap menguntungkan kedua belah pihak.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemutusan kerja sama, status kepemilikan aset, serta mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban setelah hubungan bisnis berakhir.
Namun, status hukum aset dan dasar pemutusan kerja sama tersebut belum dapat disimpulkan hanya dari keterangan satu pihak. Penjelasan PT NIJ dan dokumen yang berkaitan dengan perjanjian kerja sama tetap diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara berimbang.
DPRD Soroti Transparansi Perusahaan
Asep Ibe juga menekankan pentingnya keterbukaan perusahaan dalam proses perekrutan tenaga kerja di Kabupaten Karawang.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme perekrutan, sedangkan perusahaan berkewajiban menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, kerja sama pengolahan limbah tidak hanya menyangkut kepentingan bisnis. Hubungan tersebut juga dapat bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sekitar, termasuk kontribusi sosial dan dukungan terhadap lingkungan yang selama ini disebut menjadi bagian dari kerja sama.
Karena itu, penyelesaian persoalan ini perlu mencakup berbagai aspek, mulai dari ketenagakerjaan, status aset, pelaksanaan perjanjian, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Jangan sampai persoalan yang belum tuntas justru membuat pihak-pihak terkait saling mempertahankan klaim tanpa memberikan penjelasan yang memadai.
Pemanggilan Kedua Jadi Momentum Membuka Persoalan
Rencana pemanggilan ulang PT NIJ oleh Komisi IV DPRD Karawang kini menjadi momentum penting untuk memperjelas persoalan yang muncul dalam RDP.
Publik menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan mendasar: apa dasar pemutusan kerja sama pengolahan limbah setelah berjalan sekitar 13 tahun? Bagaimana status penyelesaian aset yang dipersoalkan? Dan bagaimana tanggapan perusahaan terhadap dugaan persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan dalam forum DPRD?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan fakta, dokumen, dan keterangan seluruh pihak, bukan sekedar klaim sepihak.
Hingga RDP Kamis (22/10/2026) berlangsung, belum tercapai penyelesaian bersama karena PT NIJ tidak hadir untuk memberikan klarifikasi langsung.
Kini, masyarakat menanti tindak lanjut DPRD Karawang. Apakah pemanggilan kedua akan membuka persoalan yang selama ini belum terang, atau kembali menyisakan pertanyaan?
Yang jelas, penyelesaian yang transparan dan berkeadilan menjadi penting agar persoalan ketenagakerjaan maupun sengketa kerja sama tidak terus berlarut tanpa kepastian.
Penulis: Alim

