IWO INDONESIA KAWAL DUGAAN PENIPUAN DI KARAWANG: TIGA SAKSI DIPERIKSA, POLISI DIMINTA PROFESIONAL DAN BEBAS INTERVENSI

0
CAPTION: IWO INDONESIA KAWAL DUGAAN PENIPUAN DI KARAWANG: TIGA SAKSI DIPERIKSA, POLISI DIMINTA PROFESIONAL DAN BEBAS INTERVENSI

KARAWANG — Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan di Kabupaten Karawang kini menjadi perhatian Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia). Organisasi tersebut menegaskan akan mengawal perkembangan perkara hingga tuntas, sekaligus mendorong Satreskrim Polresta Karawang, Polda Jawa Barat, bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen.

Sorotan ini menguat setelah penyidik menerbitkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan tertanggal 13 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, polisi menyampaikan bahwa penyelidikan atas laporan dugaan penipuan yang diterima pada 17 Agustus 2026 masih berjalan.

Tiga saksi telah dimintai keterangan. Namun, perkara belum sampai pada penetapan tersangka.

Laporan itu berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 16 Maret 2026 di wilayah Bangkuang, RT 001/RW 010, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan merujuk pada Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam surat perkembangan tersebut, Satreskrim Polresta Karawang menyebut telah melakukan interogasi terhadap tiga saksi, yakni Iwan Kriswana, Novi Liyanti, dan Ilan Yana Wati. Penyidik juga menyatakan bahwa sejauh ini proses penyelidikan belum mengalami hambatan.

Meski demikian, pekerjaan penyidik belum selesai. Salah satu rencana tindak lanjut yang tercantum dalam surat tersebut adalah mengirimkan undangan wawancara atau klarifikasi kepada seseorang bernama Nur Anita.

Langkah ini menjadi bagian dari pengumpulan keterangan guna mendalami peristiwa yang dilaporkan. Keterangan para pihak, pemeriksaan fakta, dan kecukupan alat bukti akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.

PENASIHAT HUKUM PELAPOR: JANGAN ADA TEKANAN ATAU INTERVENSI

Ketua Umum DPP Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia), Dr. Nisan Radian, S.H., S.Akun., M.H., M.Pd., yang bertindak sebagai penasihat hukum pelapor, meminta agar penanganan perkara tersebut tetap berjalan dalam koridor hukum, tanpa pengaruh dari kepentingan mana pun.

Menurutnya, profesionalitas aparat penegak hukum diuji melalui konsistensi dalam memeriksa fakta, menindaklanjuti laporan, dan mengambil keputusan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami berharap Polresta Karawang tetap objektif, profesional, dan independen dalam menangani perkara ini. Setiap laporan masyarakat harus diproses secara proporsional berdasarkan fakta dan alat bukti, tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, termasuk apabila terdapat kemungkinan upaya memengaruhi proses penanganan perkara oleh oknum tertentu,” ungkap Nisan, Kamis (22/10/2026).

Ia mengingatkan, jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan, kedekatan, jabatan, ataupun kepentingan pihak tertentu.

Bagi Nisan, kepercayaan publik terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan lewat proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik. Sebaliknya, hal itu merupakan harapan agar setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan.

“Pada prinsipnya, kami menghormati kewenangan penyidik untuk mengungkap perkara ini. Namun, kami juga berharap seluruh tahapan dilakukan secara cermat, terbuka terhadap pengawasan yang sah, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jika memang ditemukan bukti yang cukup, proses hukum hendaknya dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, semua pihak juga harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

IWO KARAWANG TEGASKAN AKAN KAWAL HINGGA ADA KEJELASAN

Sikap serupa disampaikan Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang, Syuhada Wisastra, A.Md., CHRM. Ia menegaskan bahwa organisasinya akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut agar setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum.

Menurut Syuhada, pengawalan perkara merupakan bentuk perhatian terhadap hak masyarakat untuk memperoleh penanganan laporan yang jelas dan kepastian hukum yang berkeadilan.

“Kami dari DPD IWO Indonesia Kabupaten Karawang akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan proses penanganannya berjalan sebagaimana mestinya, secara objektif, transparan, dan profesional. Kami juga berharap setiap perkembangan perkara dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum sehingga pelapor memperoleh kepastian hukum,” tegas Syuhada.

Ia menekankan bahwa pengawalan tersebut tidak dimaksudkan untuk menekan penyidik atau mengarahkan hasil penyelidikan. Kewenangan untuk menilai fakta, memeriksa keterangan, dan menentukan langkah hukum tetap berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia juga berharap laporan masyarakat tidak dibiarkan tanpa perkembangan yang jelas.

“Kami menghormati kewenangan Polresta Karawang dalam melakukan penyelidikan. Namun, kami juga akan terus memantau perkembangannya dan mendorong agar perkara ini ditangani secara serius sampai terdapat kejelasan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh. Jangan sampai laporan masyarakat terkatung-katung tanpa kepastian,” lanjutnya.

Syuhada turut mengingatkan bahwa pihak yang dimintai klarifikasi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara harus memperoleh perlakuan yang adil dan kesempatan memberikan keterangan sesuai hukum.

UJIAN KEPERCAYAAN PUBLIK: FAKTA HARUS DIUNGKAP, ASAS PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIJAGA

Perkembangan perkara ini menempatkan penyidik pada tahapan penting untuk memperdalam laporan, menguji keterangan saksi, serta mengumpulkan fakta yang relevan sebelum menentukan langkah berikutnya.

Surat tertanggal 13 Oktober 2026 mencatat bahwa tiga saksi telah dimintai keterangan dan penyidik merencanakan undangan klarifikasi terhadap Nur Anita. Hingga surat itu diterbitkan, belum ada keterangan mengenai penetapan tersangka.

Karena itu, publik perlu membedakan antara laporan dugaan tindak pidana, proses penyelidikan, dan pembuktian hukum. Adanya laporan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana. Setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara juga menjadi momentum bagi aparat untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui tindak lanjut yang profesional dan akuntabel.

IWO Indonesia menegaskan akan mengawal perkara ini secara proporsional, menghormati independensi penyidik, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Publik menanti kejelasan. Penyidik bekerja berdasarkan bukti. Dan kepastian hukum harus diberikan kepada semua pihak tanpa diskriminasi.

Kini, yang menjadi perhatian bukanlah siapa yang paling lantang bersuara, melainkan sejauh mana setiap fakta dapat diuji dan setiap tahapan hukum dijalankan secara adil, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini