Uang Negara Rp1,63 Miliar, Mengapa Klarifikasi Revitalisasi SMP Bina Muda Cicalengka Belum Terjawab?

0
Caption: Uang Negara Rp1,63 Miliar, Mengapa Klarifikasi Revitalisasi SMP Bina Muda Cicalengka Belum Terjawab?

BANDUNG — Penggunaan anggaran negara untuk program revitalisasi satuan pendidikan di Jawa Barat mulai menjadi perhatian Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat.

Bejo Suhendro, perwakilan tim LKPK-PANRI Jawa Barat, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelusuri pelaksanaan program rehabilitasi dan revitalisasi sekolah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), baik untuk sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP), negeri dan swasta.

Penelusuran tersebut dilakukan di sejumlah wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Bandung. Namun, Bejo mengaku mengalami kesulitan ketika berupaya meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah yang menjadi sasaran penelusuran.

Salah satu sekolah yang menjadi perhatiannya adalah SMP FK Bina Muda di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, sekolah tersebut tercantum sebagai penerima bantuan pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp1.638.755.000 atau sekitar Rp1,63 miliar, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Program tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender.

Besarnya anggaran yang dialokasikan untuk sektor pendidikan itu menimbulkan pertanyaan penting mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan, mekanisme pengelolaan dana, serta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.

Kepala Sekolah Sulit Ditemui, Petugas Keamanan Disebut Mengarahkan ke Yayasan

Bejo mengaku kecewa karena upayanya meminta penjelasan langsung kepada kepala sekolah tidak membuahkan hasil.

Menurut keterangannya, saat mendatangi sekolah, ia justru diarahkan oleh petugas keamanan untuk menemui pihak pengurus yayasan. Untuk SMP Bina Muda, ia menyebut diarahkan agar berkomunikasi dengan seseorang berinisial TD.

Padahal, menurut Bejo, tujuan kedatangannya adalah meminta klarifikasi mengenai pelaksanaan program revitalisasi dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN.

“Saya datang dengan baik-baik, menyampaikan maksud kedatangan secara sopan, dan ingin meminta klarifikasi langsung kepada kepala sekolah. Namun, saya justru diarahkan untuk menemui pihak yayasan. Padahal, ada sejumlah hal yang perlu kami tanyakan mengenai pelaksanaan program dan pertanggungjawaban anggarannya,” ungkap Bejo, Jumat (23/10/2026).

Ia juga mempertanyakan mekanisme komunikasi satu pintu yang diterapkan pihak sekolah apabila hal tersebut menyebabkan pihak yang hendak melakukan klarifikasi tidak dapat memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

Bejo bahkan mengaku memiliki kekhawatiran bahwa komunikasi yang diarahkan kepada pihak-pihak tertentu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di antara unsur kontrol sosial di wilayah tersebut.

Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan keterangan dari Bejo dan belum memperoleh konfirmasi dari pihak sekolah maupun petugas keamanan yang bersangkutan.

Pengalaman Masa Lalu Memicu Kekhawatiran

Bejo menjelaskan, pengalamannya menelusuri anggaran pendidikan pada 2017 dan 2018 menjadi salah satu alasan dirinya kini mendorong pengawasan lebih ketat terhadap bantuan pemerintah untuk sekolah.

Ia mengaku pernah menemukan persoalan terkait anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada periode tersebut. Menurut keterangannya, terdapat dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum pengurus yayasan pada sekolah swasta yang pernah ditelusurinya.

Pengalaman itu membuatnya mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dana dan pembagian tanggung jawab antara kepala sekolah, panitia pembangunan, dan pengurus yayasan dalam program revitalisasi saat ini.

Bejo mengaku khawatir persoalan serupa berpotensi terjadi kembali apabila pengawasan dan transparansi tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, ia menegaskan bahwa kekhawatiran tersebut belum menjadi bukti adanya penyimpangan dalam program revitalisasi SMP FK Bina Muda.

“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan ada penyimpangan. Justru kami datang untuk meminta klarifikasi dan menelusuri fakta. Kalau memang semuanya berjalan sesuai ketentuan, silahkan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dengan demikian, dugaan yang disampaikan Bejo masih memerlukan pembuktian melalui dokumen resmi, pemeriksaan pelaksanaan pekerjaan, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Anggaran Rp1,63 Miliar, Publik Berhak Mempertanyakan Transparansi 

Program revitalisasi sekolah merupakan kegiatan yang menggunakan uang negara dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana serta prasarana pendidikan.

Karena itu, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan pekerjaan, penggunaan dana, dan pertanggungjawaban program menjadi aspek penting yang patut diperhatikan.

Menurut Bejo, sekolah penerima bantuan pemerintah semestinya membuka ruang komunikasi yang proporsional bagi masyarakat yang ingin melakukan pengawasan secara profesional dan sesuai ketentuan.

Ia menilai, pengawasan yang dilakukan dengan etika dan kesopanan seharusnya tidak langsung dipandang sebagai ancaman terhadap pihak sekolah.

“Yang kami dorong adalah transparansi. Jangan sampai ketika ada pihak yang ingin meminta klarifikasi secara baik-baik, justru muncul kesan bahwa akses informasi ditutup. Program ini menggunakan uang negara, sehingga akuntabilitasnya harus jelas,” tegasnya.

Meski demikian, akses pengawasan tetap harus dilaksanakan dengan menghormati prosedur sekolah, kewenangan masing-masing pihak, serta ketentuan mengenai akses informasi publik. Tidak setiap permintaan untuk bertemu harus dipenuhi secara langsung tanpa pengaturan, tetapi permintaan informasi yang menjadi hak publik semestinya ditangani melalui mekanisme yang jelas.

Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Ditemukan Penyimpangan?

Bejo turut menyoroti pentingnya kejelasan tanggung jawab dalam pengelolaan dana revitalisasi sekolah swasta.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai pihak yang menerima bantuan, pihak yang mengelola pelaksanaan kegiatan, mekanisme penggunaan anggaran, serta siapa yang bertanggung jawab atas laporan pertanggungjawabannya.

Persoalan ini penting karena pengelolaan dana pendidikan dapat melibatkan sejumlah pihak dengan kewenangan yang berbeda.

Namun, penetapan tanggung jawab hukum tidak dapat hanya didasarkan pada jabatan kepala sekolah atau pengurus yayasan. Penilaian harus mempertimbangkan dokumen perjanjian, ketentuan program, kewenangan masing-masing pihak, aliran dana, pelaksanaan pekerjaan, dan bukti yang ditemukan.

Apabila terdapat dugaan penyimpangan, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan yang berwenang agar pihak yang bertanggung jawab dapat ditentukan berdasarkan fakta dan hukum.

Oleh sebab itu, keterbukaan kepala sekolah, panitia pembangunan, pengurus yayasan, serta instansi terkait dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik.

Dinas Pendidikan Diminta Jangan Tutup Mata 

Bejo mendorong dinas pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten Bandung serta wilayah Jawa Barat lainnya agar memastikan pelaksanaan program revitalisasi sekolah berjalan transparan dan akuntabel.

Ia berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, prosedur penyampaian permintaan informasi, dan saluran pengaduan apabila masyarakat menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat yang dilakukan sesuai ketentuan dapat membantu mengawasi penggunaan anggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri program revitalisasi sekolah, baik pada jenjang SD maupun SMP, di sekolah negeri maupun swasta.

“Kami akan terus melakukan penelusuran. Apakah ada indikasi penyimpangan atau tidak, semuanya harus dibuktikan melalui fakta. Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dasar, tetapi kami juga tidak ingin persoalan penggunaan uang negara dibiarkan tanpa klarifikasi,” kata Bejo.

Hak Jawab Sekolah dan Yayasan Dinantikan

Hingga berita ini disusun, alasan pihak SMP FK Bina Muda mengarahkan permintaan klarifikasi kepada pengurus yayasan belum mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah.

Keterangan mengenai mekanisme pengelolaan dana, pelaksanaan pekerjaan, serta pembagian tanggung jawab antara kepala sekolah, panitia pembangunan, dan yayasan juga masih perlu dikonfirmasi.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah SMP FK Bina Muda, pengurus yayasan, panitia pembangunan, dinas pendidikan, serta instansi pemerintah terkait.

Penjelasan dari seluruh pihak diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjebak pada dugaan yang belum terverifikasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekedar tentang siapa yang bersedia menerima kunjungan atau siapa yang mengarahkan komunikasi kepada pihak lain. Persoalan utamanya adalah bagaimana memastikan anggaran negara senilai Rp1,63 miliar benar-benar dikelola secara transparan, dilaksanakan sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi dunia pendidikan.

Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Pengawasan harus berjalan sesuai aturan. Dan setiap dugaan harus dijawab dengan fakta, bukan sekedar asumsi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini