Petrogas Karawang Berubah Jadi Perseroda, DPRD Setujui Transformasi: Mampukah Dongkrak PAD atau Sekedar Ganti Baju Perusahaan?

0
Caption: Petrogas Karawang Berubah Jadi Perseroda, DPRD Setujui Transformasi: Mampukah Dongkrak PAD atau Sekedar Ganti Baju Perusahaan?

KARAWANG – Transformasi Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada resmi memasuki babak baru setelah DPRD Kabupaten Karawang menggelar rapat paripurna terkait persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan bentuk badan hukum perusahaan tersebut.

Langkah ini disebut sebagai strategi memperkuat badan usaha milik daerah (BUMD), meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, serta membuka peluang investasi di sektor energi. Namun, di balik perubahan status badan hukum tersebut, publik tentu menanti satu hal mendasar: apakah transformasi ini benar-benar akan menghasilkan keuntungan bagi daerah dan masyarakat Karawang?

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Karawang Energi Persada, Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md., yang juga anggota Komisi II DPRD Karawang, mengatakan perubahan bentuk badan hukum Petrogas merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat peran BUMD.

Dalam pembahasan Raperda, Pansus mengaku telah melakukan serangkaian kunjungan kerja ke sejumlah perusahaan daerah sebagai bahan kajian dan referensi untuk merumuskan kebijakan transformasi tersebut.

“Transformasi Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujar Anggi, Jumat (23/10/2026).

Menurutnya, regulasi tersebut menjadi landasan penyesuaian bentuk badan hukum BUMD, termasuk perubahan dari perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah atau Perseroda.

Bukan Sekedar Ganti Nama, Publik Menunggu Bukti Nyata

Perubahan bentuk badan hukum diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan, meningkatkan daya saing, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta memperluas peluang kerja sama dan investasi.

Akan tetapi, perubahan status perusahaan tidak otomatis menjamin peningkatan kinerja. Profesionalisme, transparansi, kompetensi pengelola, strategi bisnis, dan pengawasan yang efektif tetap menjadi faktor penentu keberhasilan sebuah BUMD.

Karena itu, transformasi Petrogas menjadi PT Karawang Energi Persada semestinya tidak berhenti pada perubahan nomenklatur dan struktur organisasi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perusahaan tersebut akan dikelola, apa target bisnisnya, bagaimana resiko investasi dikendalikan, serta sejauh mana hasil usahanya dapat memberikan manfaat bagi keuangan daerah.

Pergantian badan hukum perlu diikuti dengan target kinerja yang terukur, bukan sekedar janji peningkatan pendapatan.

Karawang Kawasan Industri, Mengapa Potensi Energi Harus Dioptimalkan?

Anggi menilai Kabupaten Karawang memiliki posisi strategis sebagai salah satu kawasan industri nasional dengan kebutuhan energi yang terus meningkat. Di sisi lain, potensi sumber daya minyak dan gas bumi dinilai dapat menjadi peluang untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam konteks tersebut, PT Karawang Energi Persada diharapkan dapat mengambil peran dalam pengembangan usaha sektor energi, khususnya minyak dan gas bumi, baik pada kegiatan hulu maupun hilir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, besarnya kebutuhan energi di kawasan industri tidak serta merta menjamin perusahaan daerah akan memperoleh keuntungan. Diperlukan perencanaan bisnis yang realistis, kepastian kerja sama, perhitungan modal dan resiko, serta pemahaman terhadap regulasi sektor energi.

Tanpa strategi yang matang dan pengawasan yang kuat, peluang ekonomi yang besar sekalipun tidak otomatis berubah menjadi pendapatan bagi daerah.

PAD Jadi Tolak Ukur, Bukan Sekedar Harapan

Salah satu harapan utama dari transformasi ini adalah meningkatnya kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.

Harapan tersebut kini perlu diterjemahkan menjadi indikator yang konkret. Publik patut menunggu penjelasan mengenai target pendapatan, proyeksi keuntungan, kebutuhan penyertaan modal daerah apabila ada, rencana bisnis, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban perusahaan.

Pertanyaan penting lainnya adalah bagaimana DPRD dan pemerintah daerah memastikan perusahaan beroperasi secara profesional, terhindar dari konflik kepentingan, serta tidak menjadi beban keuangan daerah apabila target bisnis tidak tercapai.

Transparansi mengenai kinerja dan penggunaan modal menjadi penting agar masyarakat dapat menilai apakah transformasi tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah.

Anggi menegaskan, DPRD Karawang mendorong agar perusahaan daerah itu dikelola secara profesional, memiliki daya saing, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Kini, tantangan berikutnya berada pada pelaksanaan. Setelah persetujuan dan penetapan Raperda, masyarakat menunggu bagaimana PT Karawang Energi Persada menerjemahkan perubahan tersebut menjadi kinerja bisnis yang sehat dan kontribusi nyata bagi Karawang.

Sebab, keberhasilan BUMD bukan diukur dari seberapa megah nama barunya, melainkan dari seberapa transparan pengelolaannya, seberapa sehat bisnisnya, dan seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini