
KARAWANG — Enam belas tahun mengabdi sebagai pekerja seharusnya menjadi perjalanan panjang yang meninggalkan kepastian, bukan justru berujung pada penantian tanpa kejelasan. Namun, itulah yang kini dirasakan Rismayanti, mantan karyawati PT Pindo Deli 2, yang mengaku masih memperjuangkan tabungan sekitar Rp11,4 juta serta sejumlah hak yang menurutnya belum diberikan sejak dirinya dikeluarkan dari pekerjaan.
Rismayanti mengaku telah berulang kali berusaha mencari penyelesaian. Namun, menurut keterangannya, yang diterima selama ini hanya janji, sementara kepastian mengenai pencairan tabungan dan hak-haknya belum juga diperoleh.
Lebih jauh, ia mengaku dipingpong dari satu pihak ke pihak lain ketika berusaha meminta penjelasan. Situasi tersebut, menurutnya, semakin menyulitkan karena dirinya juga mengaku tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan perusahaan.
“Saya hanya dijanji-janjikan, PHP, dipingpong ke sana-sini. Bahkan saya sendiri di blacklist, tidak boleh diizinkan masuk ke dalam PT. Padahal masih ada hak saya yang belum diberikan atau dicairkan sepeser pun sejak saya dikeluarkan,” ungkap Rismayanti, Minggu (25/10/2026).
Pernyataan itu menambah dimensi baru dalam persoalan yang dihadapinya. Perkara ini bukan lagi semata-mata mengenai tabungan yang diklaim belum cair, tetapi juga menyangkut kejelasan berakhirnya hubungan kerja dan pemenuhan hak-hak yang menurut Rismayanti masih belum diselesaikan.
Tabungan Rp11,4 Juta Dipertanyakan, Mengapa Belum Ada Kepastian?
Rismayanti mengklaim memiliki tabungan sekitar Rp11,4 juta yang dikumpulkan melalui Koperasi Sinar Piko Mandiri. Uang tersebut, menurut pengakuannya, berasal dari pengumpulan dana sedikit demi sedikit selama bekerja.
Ia juga menyebut adanya sekitar 20 karyawan dan karyawati lain yang menghadapi persoalan serupa. Nilai tabungan mereka, menurut Rismayanti, berkisar Rp14 juta hingga Rp15 juta per orang.
Apabila keterangan tersebut dapat dikonfirmasi, persoalan ini patut mendapat perhatian karena menyangkut kepastian dana yang diklaim sebagai simpanan anggota koperasi.
Rismayanti mempertanyakan alasan pencairan tabungan yang belum memperoleh kepastian. Ia juga menginginkan penjelasan mengenai saldo yang tercatat, status dana, pihak yang berwenang menyelesaikan persoalan, serta jadwal pencairan yang jelas.
“Ini hak kami. Kenapa dipersulit? Kalau memang ada persoalan, harus jelas penyelesaiannya. Jangan sampai pekerja terus diminta menunggu tanpa kepastian,” ujarnya.
Bagi Rismayanti, nominal Rp11,4 juta bukan sekedar angka dalam catatan keuangan. Dana tersebut memiliki arti karena menurut pengakuannya dikumpulkan melalui proses panjang selama bekerja.
Karena itu, ia menolak apabila persoalan tersebut berakhir dengan anggapan bahwa pekerja harus merelakan uang yang belum diterima.
“Enak saja kalau disuruh mengikhlaskan. Itu hak kami,” tegasnya.
Mengaku Dikeluarkan Sepihak, Tanpa Surat Peringatan dan Kejelasan Alasan
Persoalan lain yang disorot Rismayanti adalah proses berakhirnya hubungan kerja dengan perusahaan.
Ia mengaku dikeluarkan dari pekerjaan secara sepihak tanpa menerima surat peringatan maupun surat panggilan terkait pemberhentian kerja sebagaimana yang ia harapkan.
Rismayanti juga menyatakan belum memperoleh penjelasan yang menurutnya memadai mengenai alasan dirinya dikeluarkan.
“Tidak ada kejelasan yang pasti penyebabnya apa, kesalahan saya apa,” keluhnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak perusahaan: apa alasan berakhirnya hubungan kerja Rismayanti, bagaimana proses yang ditempuh, serta dokumen apa saja yang menjadi dasar keputusan tersebut?
Keterangan Rismayanti perlu diklarifikasi dengan dokumen ketenagakerjaan dan penjelasan perusahaan agar duduk perkara dapat diketahui secara utuh.
Dalam persoalan seperti ini, status hubungan kerja, alasan pemutusan hubungan kerja, prosedur yang diterapkan, serta hak-hak yang timbul harus diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Dengan demikian, persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perbedaan keterangan antara pekerja dan perusahaan. Diperlukan penjelasan yang dapat diperiksa untuk memastikan bagaimana proses tersebut berlangsung dan hak apa saja yang masih menjadi persoalan.
Mengaku Diblacklist, Bagaimana Nasib Pekerja yang Hendak Memperjuangkan Haknya?
Rismayanti juga mengaku tidak diperbolehkan masuk ke lingkungan PT Pindo Deli 2 ketika hendak mengurus persoalannya.
Kondisi tersebut, menurutnya, membuat upaya memperoleh penjelasan semakin sulit. Di satu sisi, ia mengaku masih memiliki persoalan terkait tabungan dan hak ketenagakerjaan. Di sisi lain, ia merasa akses untuk menyampaikan persoalan secara langsung menjadi terbatas.
Mengapa Rismayanti mengaku tidak diperbolehkan masuk? Apa dasar kebijakan tersebut? Apakah tersedia mekanisme pengaduan atau saluran komunikasi resmi bagi mantan pekerja yang ingin menyelesaikan persoalan administratif dan hak ketenagakerjaannya?
Pertanyaan-pertanyaan itu membutuhkan klarifikasi dari manajemen perusahaan.
Apabila terdapat kebijakan pembatasan akses, perusahaan perlu menjelaskan ruang lingkup dan dasar kebijakan tersebut, sekaligus menerangkan bagaimana mantan pekerja dapat menyampaikan pengaduan dan memperoleh jawaban resmi.
Sebab, persoalan akses masuk ke lingkungan perusahaan dan persoalan pemenuhan hak merupakan dua hal yang perlu dijelaskan secara terpisah. Pembatasan akses, jika memang diberlakukan, tidak dengan sendirinya menjawab apakah tabungan atau hak ketenagakerjaan yang dipersoalkan telah diselesaikan.
Potongan Tabungan Rp50 Ribu per Bulan, Status Dana Harus Dibuka
Dalam keterangannya sebelumnya, Rismayanti menyebut adanya potongan tabungan sebesar Rp50 ribu per bulan dari gaji.
Keterangan ini memunculkan kebutuhan untuk memeriksa catatan pemotongan, bukti setoran, saldo anggota, serta mekanisme pengelolaan dana oleh koperasi.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: berapa jumlah tabungan yang tercatat atas nama Rismayanti, bagaimana status dana tersebut, dan apa kendala yang menyebabkan pencairannya belum memperoleh kepastian?
Pengurus Koperasi Sinar Piko Mandiri perlu memberikan penjelasan berdasarkan data administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika terdapat kendala pencairan, anggota semestinya memperoleh informasi mengenai penyebab, tahapan penyelesaian, serta perkiraan waktu yang realistis. Apabila terdapat perbedaan antara catatan anggota dan catatan koperasi, perbedaan itu perlu diperiksa melalui dokumen pendukung.
Hingga terdapat bukti yang memadai, penyebab persoalan maupun pihak yang bertanggung jawab tidak dapat disimpulkan secara sepihak.
Enam Belas Tahun Mengabdi, Hak Apa Saja yang Belum Diselesaikan?
Persoalan Rismayanti kini mencakup beberapa hal yang membutuhkan jawaban resmi, yakni status tabungan sekitar Rp11,4 juta, dugaan belum dipenuhinya hak-hak ketenagakerjaan, alasan berakhirnya hubungan kerja, serta pengakuannya mengenai pembatasan akses masuk ke perusahaan.
Ia berharap ada pihak yang benar-benar menangani pengaduannya dan memberikan kejelasan, bukan sekedar menyampaikan janji yang menurutnya belum menghasilkan penyelesaian.
Namun, untuk memastikan hak apa saja yang masih harus dibayarkan, diperlukan pemeriksaan dokumen terkait, termasuk status hubungan kerja, bukti pengupahan, rincian hak yang dipersoalkan, serta catatan tabungan koperasi.
Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar tuntutan pekerja dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tepat.
Apabila penyelesaian internal tidak menghasilkan kepastian, persoalan ketenagakerjaan dapat dikonsultasikan kepada instansi ketenagakerjaan yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku. Sementara itu, persoalan simpanan koperasi dapat ditelusuri melalui pengurus dan mekanisme pengaduan koperasi sesuai status serta ketentuan yang berlaku.
Manajemen PT Pindo Deli 2 dan Pengurus Koperasi Diminta Memberikan Klarifikasi
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi kepada seseorang berinisial PCS, yang disebut-sebut sebagai pengurus Koperasi Sinar Piko Mandiri, melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.
Manajemen PT Pindo Deli 2 juga perlu memberikan penjelasan mengenai proses berakhirnya hubungan kerja Rismayanti, dokumen yang mendasari keputusan tersebut, serta status hak-hak ketenagakerjaan yang dipersoalkannya.
Sementara itu, pengurus koperasi diharapkan menjelaskan status simpanan anggota, mekanisme pencairan, dan alasan belum adanya kepastian sebagaimana dikeluhkan Rismayanti.
Klarifikasi tersebut penting agar publik tidak hanya mendengar satu sisi persoalan. Pihak-pihak terkait tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, menunjukkan dokumen pendukung, dan meluruskan informasi yang belum lengkap.
Publik Menanti Jawaban, Bukan Sekedar Janji
Kasus yang disampaikan Rismayanti menyisakan pertanyaan mendasar: setelah 16 tahun bekerja, mengapa ia mengaku masih harus memperjuangkan kepastian atas tabungan dan hak-haknya?
Apakah tabungan sekitar Rp11,4 juta telah tercatat dan bagaimana status pencairannya? Apa alasan berakhirnya hubungan kerja? Hak ketenagakerjaan apa saja yang masih dipersoalkan? Apa dasar pembatasan akses yang diklaimnya? Dan siapa pihak yang akan memberikan penyelesaian secara konkret?
Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan fakta, dokumen, serta penjelasan resmi pihak-pihak terkait.
Bagi Rismayanti, persoalan ini bukan hanya mengenai nominal uang. Ia menginginkan kepastian atas dana yang diklaim sebagai tabungannya, kejelasan mengenai berakhirnya hubungan kerja, serta penyelesaian atas hak-hak yang menurutnya belum diberikan.
Enam belas tahun pengabdian semestinya menjadi alasan bagi semua pihak untuk memastikan persoalan ini ditangani secara serius, terbuka, dan sesuai ketentuan.
Kini, publik menanti jawaban dari manajemen PT Pindo Deli 2 dan pengurus Koperasi Sinar Piko Mandiri.
Sampai kapan Rismayanti harus menunggu, dan kapan kepastian atas tabungan serta hak-hak yang dipersoalkannya akan diberikan?
Penulis: Alim

