
KARAWANG — Dugaan aksi penyerangan disertai perusakan tempat dagang di kawasan Pasar Lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, memunculkan tanda tanya serius soal keamanan di lingkungan pasar. Wawan Santoso, Kepala Keamanan Pasar Lama Rengasdengklok sekaligus anggota LSM LASKAR NKRI tingkat DPP, mengaku menjadi korban penyerangan yang mengakibatkan tangannya terluka akibat senjata tajam jenis golok.
Peristiwa yang menurut Wawan terjadi pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026, itu berlangsung di depan Era Blu, kawasan Gedung Jangkung, Pasar Lama Rengasdengklok. Selain mengaku mengalami luka, Wawan menyatakan tempat dagangnya turut mengalami kerusakan.
Insiden tersebut kini menjadi sorotan karena diduga berawal dari persoalan kedisiplinan kerja yang kemudian memanas hingga berujung pada dugaan kekerasan dan perusakan.
Berawal dari Teguran Kerja, Berujung Dugaan Kekerasan
Wawan menjelaskan, sebagai kepala keamanan pasar, dirinya memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban serta kedisiplinan para pekerja di lingkungan pasar. Salah satu hal yang menjadi perhatiannya adalah kepatuhan terhadap jam masuk dan pulang kerja.
Menurut pengakuannya, persoalan bermula ketika ia menegur pihak yang bersangkutan terkait kedisiplinan kerja. Wawan menilai aturan pekerjaan harus dijalankan secara konsisten agar aktivitas di lingkungan pasar berlangsung tertib.
“Sebagai kepala keamanan, saya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban dan kedisiplinan. Kalau ada persoalan terkait pekerjaan, tentu harus diselesaikan dengan baik,” tutur Wawan, Minggu (25/10/2026).
Namun, persoalan yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme kerja itu, menurut Wawan, kembali memanas pada malam kejadian.
Wawan Mengaku Terluka Akibat Bacokan Golok
Dalam keterangannya, Wawan menyebut inisial GG, yang dikenal dengan panggilan AC, serta inisial OP dan seorang lainnya yang disebut sebagai kerabat OP, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Wawan mengaku mengalami penyerangan hingga tangannya terluka akibat senjata tajam jenis golok. Ia juga menyatakan tempat dagangnya menjadi sasaran perusakan menggunakan benda keras.
Jika dugaan tersebut terbukti, peristiwa ini bukan sekedar perselisihan terkait pekerjaan. Dugaan penggunaan senjata tajam dan perusakan tempat usaha merupakan persoalan serius yang perlu diungkap melalui penyelidikan menyeluruh.
Meski demikian, identitas, peran, dan keterlibatan setiap pihak yang disebutkan masih harus dipastikan melalui proses hukum. Keterangan Wawan merupakan pengakuan dari pihak yang mengaku menjadi korban dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Publik Menunggu Ketegasan Aparat: Jangan Biarkan Kasus Menggantung
Atas kejadian tersebut, Wawan meminta kepolisian segera menindaklanjuti laporan, mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta mengungkap secara terang apa yang sebenarnya terjadi di kawasan Pasar Lama Rengasdengklok.
Ia berharap setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya meminta pihak kepolisian segera menindaklanjuti kejadian ini, mengungkap siapa saja yang terlibat, serta memberikan kepastian hukum. Tempat dagang saya juga mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut,” ungkapnya.
Desakan tersebut menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti pada saling klaim atau keterangan sepihak. Penyelidikan yang profesional diperlukan untuk memastikan kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta mengungkap dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.
Apabila terdapat bukti yang cukup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan proporsional tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.
Keamanan Pasar Dipertanyakan, Penyelesaian Harus Lewat Jalur Hukum
Sebagai kepala keamanan pasar sekaligus anggota LSM LASKAR NKRI tingkat DPP, Wawan berharap kasus tersebut diselesaikan melalui jalur hukum. Ia juga menginginkan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan Pasar Lama Rengasdengklok tetap terjaga agar para pedagang dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa takut.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik terkait pekerjaan tidak semestinya berujung pada kekerasan. Setiap perselisihan perlu diselesaikan melalui komunikasi, mekanisme yang berlaku, dan jalur hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
Kini, perhatian tertuju pada langkah aparat kepolisian dalam menindaklanjuti perkara tersebut. Apakah dugaan penyerangan dan perusakan ini akan terungkap secara terang? Siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab? Dan bagaimana kepastian hukum bagi pihak yang mengaku menjadi korban?
Pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat dijawab melalui penyelidikan yang transparan, pemeriksaan bukti, dan proses hukum yang objektif.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang disebut dalam keterangan Wawan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian melalui proses hukum yang berlaku. Namun, dugaan penyerangan dan perusakan yang dilaporkan tetap perlu ditangani secara serius demi kepastian hukum dan rasa aman masyarakat.

