GUGATAN DITOLAK SELURUHNYA! Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Hakim PA Subang, Perjuangan Hak Perempuan dan Anak Jadi Sorotan

0
Caption: GUGATAN DITOLAK SELURUHNYA! Advokat Rikha Permatasari Apresiasi Hakim PA Subang, Perjuangan Hak Perempuan dan Anak Jadi Sorotan

SUBANG — Putusan Pengadilan Agama Subang dalam perkara Nomor 1989/Pdt.G/2026/PA.Sbg menjadi sorotan setelah majelis hakim menolak seluruh gugatan utama yang diajukan Penggugat terhadap klien Advokat Rikha Permatasari. Putusan yang dibacakan pada Rabu (28/10/2026) tersebut disambut sebagai hasil penting dalam perjuangan hukum yang dijalankan untuk membela kepentingan kliennya, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak.

Rikha Permatasari menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang. Ia menilai putusan tersebut menjadi bagian penting dari proses pembelaan hukum yang ditempuh dengan kesungguhan demi memperjuangkan hak dan kepentingan kliennya.

“Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Agama Subang yang kami nilai telah menjalankan tugas secara objektif, bijaksana, dan tegak lurus pada hukum serta keadilan. Penolakan seluruh gugatan terhadap klien kami merupakan hasil penting dari perjuangan hukum yang kami tempuh, berderai keringat dan air mata seorang perempuan dan anak,” ujar Rikha Permatasari.

Seluruh Gugatan Utama Ditolak, Apa Makna Putusan Hakim?

Berdasarkan amar putusan yang disampaikan, majelis hakim menolak seluruh eksepsi Tergugat dan menolak seluruh gugatan Penggugat dalam perkara konvensi. Sementara itu, gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang diajukan Tergugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Majelis juga menetapkan biaya perkara sebesar Rp1.728.000 dibebankan kepada Penggugat.

Bagi Rikha, penolakan seluruh gugatan utama tersebut merupakan hasil penting dalam upaya mempertahankan kepentingan hukum kliennya sebagai pihak Tergugat. Namun, ia menegaskan bahwa keseluruhan amar putusan harus dipahami secara utuh, tanpa mengabaikan bagian mengenai gugatan balik.

Menurutnya, status gugatan rekonvensi yang dinyatakan tidak dapat diterima perlu dicermati melalui pertimbangan hukum dalam salinan putusan lengkap. Karena itu, pihaknya akan mempelajari dasar pertimbangan majelis sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Dalam posisi sebagai Tergugat, kami berhasil memperjuangkan pembelaan klien sehingga seluruh gugatan pihak lawan ditolak. Mengenai gugatan balik yang dinyatakan tidak dapat diterima, kami menghormati amar tersebut dan akan mempelajari pertimbangan hukumnya untuk menentukan langkah yang tepat bagi kepentingan klien,” tegasnya.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan pertimbangan hukum. Penolakan gugatan utama tidak serta merta dapat dimaknai sebagai penetapan adanya kecurangan atau pelanggaran oleh pihak Penggugat.

Perempuan dan Anak Jangan Dibiarkan Berjuang Sendirian

Di luar hasil persidangan, Rikha menyoroti pentingnya akses terhadap keadilan bagi perempuan dan anak, terutama bagi mereka yang menghadapi keterbatasan ekonomi, informasi, maupun kemampuan untuk memperjuangkan haknya di hadapan hukum.

Menurutnya, pendampingan hukum tidak boleh berhenti pada proses persidangan semata. Kepentingan anak dan perempuan juga harus menjadi perhatian bersama agar hak-hak mereka dapat disampaikan, dipertimbangkan, dan dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Komitmen kami adalah memperjuangkan hak klien melalui proses hukum, dengan perhatian khusus terhadap kepentingan anak dan perempuan Indonesia. Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang layak untuk didengar dan membela haknya,” katanya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa akses terhadap keadilan bukan sekedar persoalan menang atau kalah di ruang sidang. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut bagaimana setiap orang memperoleh kesempatan yang adil untuk menyampaikan fakta, menghadirkan bukti, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Rikha: Negara Harus Hadir Ketika Kelompok Rentan Membutuhkan Perlindungan

Rikha juga menekankan pentingnya tanggung jawab negara dalam memastikan tersedianya mekanisme pengaduan, pemeriksaan yang objektif, serta perlindungan yang efektif bagi kelompok rentan.

“Negara hari ini membuktikan kehadirannya ketika kelompok rentan dicurangi. Ketika terdapat dugaan kecurangan atau tindakan yang merugikan anak dan perempuan, harus tersedia jalan pengaduan, pemeriksaan yang objektif, dan perlindungan yang efektif. Setiap dugaan harus diuji melalui bukti dan proses hukum yang adil,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan sikap advokasi Rikha mengenai perlindungan perempuan dan anak secara umum, bukan pernyataan bahwa majelis hakim telah menemukan atau menetapkan adanya kecurangan dalam perkara yang diputus tersebut.

Penegasan ini penting agar kepentingan perlindungan kelompok rentan tetap diperjuangkan tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah, hak para pihak, serta prinsip peradilan yang adil.

Perjuangan Hukum Belum Berakhir, Status Inkracht Perlu Dipastikan

Rikha menyatakan akan terus mendampingi kliennya dan memantau perkembangan perkara. Ia juga menegaskan bahwa langkah hukum selanjutnya akan ditentukan dengan mempertimbangkan isi putusan secara menyeluruh serta kepentingan hukum kliennya.

Berdasarkan informasi putusan yang tersedia, tanggal berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde belum tercantum. Dengan demikian, status akhir perkara masih perlu dipastikan sesuai proses dan ketentuan upaya hukum yang berlaku.

“Kami menghormati proses peradilan dan hak para pihak. Perjuangan kami tetap berpegang pada fakta, pembuktian, dan kepentingan hukum klien. Perlindungan anak dan perempuan akan terus menjadi bagian dari komitmen pengabdian kami sebagai advokat,” tutup Rikha Permatasari.

Putusan ini menjadi momentum untuk kembali menyoroti pentingnya keadilan yang dapat diakses semua pihak. Sebab, di balik setiap perkara, terdapat hak yang harus diperjuangkan, fakta yang harus diuji, dan tanggung jawab hukum yang harus dijalankan secara adil.

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana putusan tersebut dipahami secara utuh dan bagaimana perlindungan hak perempuan serta anak terus diwujudkan melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini