
KARAWANG — Polemik tabungan sekitar Rp11,4 juta yang diklaim belum dicairkan oleh Rismayanti, mantan karyawati PT Pindo Deli 2, kini mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Advokat Rikha Permatasari menegaskan, persoalan hak pekerja dan simpanan anggota koperasi tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan tertulis, bukti administrasi, dan mekanisme penyelesaian yang jelas.
Menurut Rikha, apabila hak yang dipersoalkan terbukti ada dan telah jatuh tempo, pemenuhannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berakhirnya hubungan kerja, kata dia, tidak serta merta menghapus hak pekerja yang masih harus diselesaikan. Begitu pula simpanan anggota koperasi yang status dan kepemilikannya dapat dibuktikan.
“Hak pekerja tidak gugur hanya karena hubungan kerjanya berakhir. Hak atas simpanan juga tidak hilang hanya karena pemiliknya diminta mengikhlaskan,” tegas Rikha dalam tanggapannya terhadap pemberitaan mengenai Rismayanti, Rabu (28/10/2026).
Pernyataan tersebut menambah perhatian terhadap persoalan yang sebelumnya disampaikan Rismayanti. Ia mengaku masih memperjuangkan tabungan sekitar Rp11,4 juta serta sejumlah hak ketenagakerjaan yang menurutnya belum diselesaikan setelah dirinya tidak lagi bekerja di PT Pindo Deli 2.
Namun, Rikha mengingatkan bahwa persoalan ini harus diperiksa secara cermat. Tanggung jawab perusahaan terkait hubungan kerja dan tanggung jawab koperasi terhadap simpanan anggota merupakan dua ranah berbeda yang perlu ditelusuri berdasarkan dokumen dan hubungan hukum masing-masing.
Koperasi Diminta Buka Data, Jangan Biarkan Anggota Menunggu Tanpa Kepastian
Rikha secara khusus meminta Pengurus Koperasi Sinar Piko Mandiri memberikan penjelasan tertulis mengenai status simpanan yang diklaim atas nama Rismayanti.
Penjelasan tersebut, menurutnya, harus mencakup saldo yang tercatat, jenis simpanan, riwayat setoran, ketentuan pencairan, serta alasan dan dasar hukum apabila dana belum dapat dibayarkan.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasal 20 ayat (2) huruf f mengatur hak anggota untuk memperoleh keterangan mengenai perkembangan koperasi sesuai ketentuan anggaran dasar. Sementara itu, Pasal 30 ayat (1) huruf d dan e mengatur tugas pengurus dalam menyampaikan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta menyelenggarakan pembukuan secara tertib. Pasal 31 mengatur pertanggungjawaban pengurus kepada rapat anggota.
Bagi Rikha, keterbukaan administrasi menjadi langkah penting untuk menjawab pertanyaan mendasar: berapa saldo yang sebenarnya tercatat, bagaimana aliran setoran, dan apa yang menyebabkan pencairan belum memperoleh kepastian?
Ia juga mengingatkan bahwa jenis simpanan perlu dipastikan terlebih dahulu karena ketentuan pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan bentuk tabungan lainnya dapat berbeda.
Apabila terdapat kewajiban anggota yang diperhitungkan sebagai pengurang, dasar dan rincian perhitungannya juga perlu dijelaskan.
“Ketidakjelasan pembukuan tidak boleh dibebankan kepada anggota dalam bentuk penantian tanpa batas,” tegasnya.
Dengan demikian, penyelesaian tidak cukup hanya melalui komunikasi lisan. Dokumen yang dapat diperiksa diperlukan agar perbedaan keterangan dapat ditelusuri dan status simpanan memperoleh kejelasan.
PT Pindo Deli 2 Diminta Jelaskan Dasar Berakhirnya Hubungan Kerja
Selain persoalan tabungan, Rikha menyoroti pengakuan Rismayanti mengenai proses berakhirnya hubungan kerja yang disebut berlangsung tanpa kejelasan alasan dan tanpa surat peringatan sebagaimana yang diharapkannya.
Ia meminta manajemen PT Pindo Deli 2 memberikan penjelasan mengenai alasan pemberhentian, waktu kejadian, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK), proses perundingan, serta dokumen yang menjadi dasar keputusan perusahaan.
Rikha merujuk Pasal 151 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang perlu dibaca bersama Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, keabsahan proses PHK harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan apabila perundingan antara pekerja dan pengusaha tidak mencapai kesepakatan.
Ia menegaskan bahwa tidak adanya surat peringatan saja belum cukup untuk menyimpulkan PHK tidak sah. Penilaian harus memperhatikan alasan PHK, prosedur yang digunakan, serta fakta dan dokumen yang tersedia.
“Pekerja berhak memperoleh penjelasan yang dapat diperiksa, bukan sekedar diarahkan dari satu pihak ke pihak lain,” menjadi penegasan Rikha mengenai pentingnya transparansi dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.
Hak Akibat PHK Harus Dihitung, Bukan Dibiarkan Mengambang
Rikha juga meminta perusahaan memberikan rincian perhitungan hak yang mungkin timbul akibat berakhirnya hubungan kerja Rismayanti.
Ia merujuk Pasal 156 dan ketentuan terkait dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, dengan memperhatikan ketentuan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang relevan.
Perhitungan hak tersebut harus didasarkan pada status hubungan kerja, masa kerja yang dapat dibuktikan, dasar upah, dan alasan PHK.
Menurut Rikha, bukti pemotongan gaji juga perlu dicocokkan apabila perusahaan melakukan pemotongan untuk disetorkan kepada koperasi.
Langkah ini dinilai penting untuk menelusuri apakah potongan yang tercatat pada penghasilan pekerja sesuai dengan dana yang diterima dan dibukukan oleh koperasi.
Dengan pencocokan dokumen, persoalan dapat dipetakan secara lebih jelas: mana yang menjadi tanggung jawab perusahaan, mana yang menjadi tanggung jawab koperasi, dan apakah terdapat hubungan antara keduanya yang perlu ditindaklanjuti.
Batas Waktu Penyelesaian Harus Jelas, Jangan Sekedar Janji
Rikha turut menekankan pentingnya mekanisme penyelesaian yang terukur. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan bipartit terlebih dahulu.
Pasal 3 undang-undang tersebut menetapkan jangka waktu perundingan bipartit paling lama 30 hari kerja sejak perundingan dimulai. Apabila perundingan gagal, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan setempat sesuai mekanisme dalam Pasal 4, dengan melampirkan bukti upaya penyelesaian bipartit.
Rikha mendorong instansi ketenagakerjaan dan instansi yang membidangi koperasi untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa sengketa simpanan koperasi tidak otomatis menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial. Jalur penyelesaiannya harus ditentukan berdasarkan objek sengketa dan hubungan hukum yang mendasarinya.
Bagi Rismayanti, bukti berupa slip gaji, catatan potongan, buku atau catatan simpanan, dokumen hubungan kerja, dan komunikasi penagihan dapat menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya penyelesaian.
Rikha Ingatkan: Jangan Terburu-buru Menyimpulkan Tindak Pidana
Dalam tanggapannya, Rikha juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban pengurus koperasi apabila ditemukan indikasi kesalahan pengelolaan dana.
Ia merujuk Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur tanggung jawab pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, atas kerugian koperasi yang timbul karena kesengajaan atau kelalaiannya.
Namun, ia menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian.
Keterlambatan pencairan atau adanya keluhan anggota tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana.
Apabila kemudian ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai unsur perbuatan dan ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut, menurutnya, penting agar persoalan ditangani berdasarkan bukti, bukan dugaan atau penilaian sepihak.
Pesan Tegas untuk Perusahaan dan Pengurus Koperasi
Pada bagian akhir tanggapannya, Rikha menegaskan bahwa perusahaan dan pengurus koperasi perlu segera memberikan klarifikasi tertulis, membuka dokumen yang relevan, serta menyampaikan langkah penyelesaian dengan jadwal yang jelas.
Ia juga menekankan pentingnya menghormati hak jawab setiap pihak. Namun, hak jawab harus berjalan seiring dengan kesediaan memberikan pertanggungjawaban mengenai pengelolaan simpanan dan pemenuhan hak pekerja.
“Jika haknya terbukti, penuhi. Jika perhitungannya berbeda, buka datanya. Jika ada kendala, jelaskan dasar dan penyelesaiannya. Jangan biarkan pekerja kehilangan kepastian karena jawabannya terus ditunda,” tegas Rikha.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan Rismayanti bukan semata-mata sebagai keluhan mengenai nominal uang, melainkan sebagai persoalan yang membutuhkan pemeriksaan dokumen, penjelasan resmi, dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, publik menanti klarifikasi manajemen PT Pindo Deli 2 dan Pengurus Koperasi Sinar Piko Mandiri.
Apakah status tabungan Rp11,4 juta yang diklaim Rismayanti akan segera dibuka secara transparan? Bagaimana kejelasan hak ketenagakerjaannya? Dan kapan kedua persoalan tersebut memperoleh penyelesaian berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku?
Pertanyaan itu masih menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.
Catatan redaksi: Pernyataan hukum dalam berita ini merupakan tanggapan Advokat Rikha Permatasari. Status simpanan, pemenuhan hak ketenagakerjaan, serta proses berakhirnya hubungan kerja Rismayanti tetap perlu diverifikasi melalui dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis: Alim

