
SURABAYA — Penanganan pengaduan dugaan pelanggaran dalam proses pendampingan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) menjadi sorotan. Advokat Dr. (c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku kuasa hukum korban, menghadiri undangan klarifikasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Kamis (29/10/2026), untuk mengawal pengaduan yang menurutnya perlu ditangani secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Rikha menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Jawa Timur beserta jajaran penyidik Propam atas pelayanan yang dinilainya profesional dan humanis dalam menerima pengaduan. Namun, baginya, pelayanan yang baik harus diikuti langkah konkret agar pengaduan tidak berhenti pada penerimaan administrasi, melainkan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi Bapak Kapolda Jawa Timur dan jajaran penyidik Propam Polda Jatim yang melayani secara profesional, humanis, dan mengayomi. Sikap demikian sangat berarti bagi korban yang datang membawa ketakutan dan berharap memperoleh perlindungan,” ujar Rikha.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan tuntutan mendasar dalam penanganan perkara yang menyangkut korban kekerasan seksual: perlindungan tidak boleh berhenti sebagai janji, dan pengaduan tidak boleh kehilangan arah setelah diterima.
BIDPROPAM TERIMA PENGADUAN, DUGAAN PELANGGARAN AKAN DIPERIKSA
Klarifikasi itu merujuk pada surat undangan Nomor B/Und-1295/X/RES.7.4./2026/Bidpropam tertanggal 26 Oktober 2026 yang disampaikan melalui Kantor Hukum Rikha & Partners. Agenda dijadwalkan berlangsung di Ruang Unit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/13482/X/RES.7.4./2026/Bidpropam tertanggal 26 Oktober 2026 menyebutkan bahwa pengaduan telah diterima Unit 1 Subbidpaminal. Tahap selanjutnya adalah penyelidikan terkait dugaan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Profesi Polri.
Penerimaan pengaduan tersebut menjadi tahapan awal yang penting. Akan tetapi, substansi persoalan dan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Menurut ringkasan pengaduan yang disampaikan kuasa hukum, persoalan yang dimintakan pemeriksaan mencakup dugaan penyampaian pesan mengenai rencana pembuatan Laporan Polisi Model A dengan alasan menghalangi penyelidikan apabila komunikasi tidak direspons.
Kuasa hukum juga mempersoalkan komunikasi langsung berulang yang, menurut keterangan pihaknya, membuat korban merasa takut dan tertekan.
Dugaan tersebut belum merupakan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terjadi. Justru, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menguji konteks komunikasi, tujuan penyampaian pesan, dasar tindakan, serta dampaknya terhadap korban.
RIKHA: JANGAN SAMPAI KEWENANGAN MENJADI SUMBER KETAKUTAN
Rikha meminta Bidpropam memeriksa seluruh rangkaian komunikasi secara utuh, bukan sekedar menilai pesan secara terpisah. Pemeriksaan, menurutnya, harus mempertimbangkan konteks permintaan keterangan, kebutuhan koordinasi dengan pendamping hukum, dan kondisi psikologis korban.
“Kewenangan pemeriksaan harus digunakan secara terukur. Apabila terdapat pesan yang dipahami korban sebagai ancaman pelaporan pidana, dasar dan konteksnya harus diperiksa dengan serius. Jangan sampai kewenangan menjadi sumber ketakutan bagi orang yang sedang mencari perlindungan,” katanya.
Pernyataan itu mengarah pada pertanyaan yang perlu dijawab secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal: apakah komunikasi yang dipersoalkan telah dilakukan sesuai prosedur, apakah terdapat alasan yang sah di balik tindakan tersebut, dan apakah kebutuhan perlindungan korban telah diperhitungkan secara memadai?
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus bertumpu pada bukti, bukan asumsi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan korektif dan pertanggungjawaban harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu dijelaskan secara proporsional melalui mekanisme resmi.
Bagi Rikha, kejelasan proses merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
UU TPKS MENJAMIN HAK KORBAN, PENDAMPINGAN BUKAN SEKEDAR FORMALITAS
Rikha menegaskan bahwa perlindungan dan pendampingan korban memiliki landasan hukum. Ia merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain:
– Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) huruf h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, terkait pendampingan korban pada semua tingkat pemeriksaan, termasuk oleh advokat dan paralegal.
– Pasal 67 ayat (1) dan ayat (2) UU TPKS, mengenai hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan serta kewajiban negara memenuhi hak tersebut sesuai kondisi dan kebutuhan korban.
– Pasal 68 huruf c dan d UU TPKS, mengenai hak atas layanan hukum dan penguatan psikologis.
– Pasal 69 huruf c, d, dan e UU TPKS, mengenai pelindungan dari ancaman atau kekerasan, kerahasiaan identitas, serta perilaku aparat penegak hukum yang merendahkan korban.
– Pasal 5 ayat (1) huruf c dan e UU Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014, mengenai hak memberikan keterangan tanpa tekanan dan bebas dari pertanyaan menjerat, dengan pelaksanaan hak melalui mekanisme LPSK mengikuti ketentuan ayat (2).
Landasan hukum tersebut menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk meminta agar kebutuhan pendampingan dan kondisi korban diperhatikan selama proses berlangsung. Penerapannya tetap harus mengacu pada bunyi ketentuan, persyaratan, dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pendampingan hukum harus dihormati dan kebutuhan psikologis korban harus diperhatikan. Kami meminta koordinasi pemeriksaan yang jelas, komunikasi yang patut, dan ruang pendampingan yang efektif agar korban dapat memberikan keterangan dengan aman,” ujar Rikha.
DESAK PENCEGAHAN RE-VIKTIMISASI: JANGAN BIARKAN KORBAN TERLUKA KEMBALI
Menurut penilaian kuasa hukum, kliennya mengalami penderitaan tambahan selama menjalani proses mencari keadilan. Karena itu, Rikha meminta agar pengaduan ini tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi juga menjadi kesempatan mengevaluasi cara penanganan perkara dan mencegah reviktimisasi atau pengalaman yang kembali melukai korban dalam proses pencarian keadilan.
“Korban telah menanggung penderitaan akibat peristiwa yang dilaporkannya. Ketika proses hukum justru menambah rasa takut, keadaan itu harus segera dievaluasi. Pemulihan korban tidak boleh tersisih oleh cara penanganan yang mengabaikan kondisi psikologisnya,” tegasnya.
Rikha meminta tiga langkah konkret: pemeriksaan bukti komunikasi dan keterangan para pihak secara menyeluruh; pemberitahuan perkembangan pengaduan melalui jalur resmi; serta pengaturan komunikasi dan pemeriksaan yang mempertimbangkan kondisi korban.
Ia juga meminta evaluasi terhadap penyidik yang diadukan, termasuk mempertimbangkan penggantian apabila hasil pemeriksaan dan kebutuhan perlindungan korban mengharuskannya. Koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta layanan pemulihan juga didorong sesuai kebutuhan korban dan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting agar proses pemeriksaan tidak menambah beban korban dan tetap memberi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan secara patut.
“Apabila pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan. Ketegasan pengawasan internal merupakan bagian dari menjaga kehormatan institusi dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak,” katanya.
UJIAN BAGI PENGAWASAN INTERNAL: SEJAUH MANA PENGADUAN DITINDAKLANJUTI?
Pengaduan yang telah diterima Bidpropam kini menempatkan tindak lanjut pemeriksaan sebagai perhatian utama. Publik berkepentingan agar setiap pengaduan ditangani secara profesional, tanpa mengabaikan hak korban dan tanpa mendahului kesimpulan terhadap pihak yang diadukan.
Bagi korban, kepastian bukan hanya soal apakah pengaduan tercatat, melainkan apakah proses berjalan jelas, bukti diperiksa secara objektif, dan kebutuhan perlindungan diperhatikan.
Bagi institusi, pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan fakta, sementara hasil pemeriksaan perlu disampaikan melalui saluran yang sesuai dengan ketentuan dan perlindungan kerahasiaan pihak terkait.
Menutup keterangannya, Rikha kembali menyampaikan penghargaan atas pelayanan jajaran Propam Polda Jawa Timur. Ia berharap pendekatan humanis yang ditunjukkan saat menerima pengaduan terus tercermin dalam seluruh proses tindak lanjut.
“Korban membutuhkan kepastian, perlindungan, dan kesempatan untuk pulih. Kami akan terus mengawal hak-hak tersebut dengan menghormati proses pemeriksaan. Negara harus hadir dan kehadirannya harus dirasakan oleh korban,” pungkasnya.
Kini, yang dibutuhkan adalah tindak lanjut yang terukur: pemeriksaan yang objektif, komunikasi yang patut, perlindungan yang sesuai kebutuhan, serta pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti. Sebab, kepercayaan terhadap penegakan hukum tidak hanya dibangun melalui penerimaan pengaduan, tetapi juga melalui kesungguhan menjawabnya.

