
KARAWANG — Anggaran pembangunan mencapai sekitar Rp30,4 miliar, tetapi kondisi Jembatan Rumambe II yang menghubungkan Desa Anggadita, Kecamatan Klari, dengan wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kini kembali menjadi sorotan. Sejumlah lampu penerangan dilaporkan tidak menyala, sementara sampah dan tumbuhan liar terlihat di sejumlah bagian trotoar. Di sisi lain, perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek tersebut pada 2024 masih dipertanyakan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: setelah menghabiskan anggaran puluhan miliar rupiah, bagaimana pemerintah memastikan jembatan tersebut tetap terawat, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat?
Sorotan itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gibas Jaya melalui Sekretaris Jenderal Agus Basuki bersama Wakil Sekretaris Jenderal Yusman. Keduanya menyoroti kondisi fasilitas jembatan sekaligus meminta kejelasan mengenai kelanjutan penanganan dugaan korupsi yang pernah diselidiki Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Bagi DPP Gibas Jaya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan alasan bahwa pembangunan telah selesai atau jembatan sudah diresmikan. Infrastruktur publik bukan sekedar proyek yang dituntaskan di atas kertas, melainkan aset masyarakat yang harus dijaga fungsi dan kualitasnya.
“Anggarannya besar, tetapi kondisi fasilitasnya justru memprihatinkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pemeliharaan dilakukan dan sejauh mana perkembangan penanganan dugaan korupsi yang pernah diselidiki,” demikian pokok keprihatinan yang disampaikan DPP Gibas Jaya, Kamis (29/10/2026).
Rp30,4 MILIAR BUKAN UANG KECIL, SIAPA BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMELIHARAANNYA?
Berdasarkan data anggaran yang dihimpun, pembangunan Jembatan Rumambe II dilaksanakan dalam dua tahap. Pada Tahun Anggaran 2019, anggaran pembangunan tercatat sebesar Rp13,4 miliar. Kemudian, pada Tahun Anggaran 2022, proyek lanjutan memiliki pagu anggaran Rp17 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang.
Jika kedua angka tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai sekitar Rp30,4 miliar.
Jembatan yang membentang di atas Sungai Citarum itu memiliki panjang sekitar 105 meter dan lebar 7 meter. Jembatan tersebut diresmikan oleh Bupati Karawang saat itu, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana, pada 29 Desember 2022. Saat peresmian, pembangunan dilaporkan telah mencapai 100 persen.
Namun, selesainya pekerjaan fisik tidak berarti tanggung jawab pemerintah ikut berakhir.
Pantauan di lokasi pada Rabu malam (28/10/2026), sekitar pukul 19.30 WIB, menunjukkan sejumlah titik lampu penerangan tidak menyala. Sampah dan tumbuhan liar juga terlihat di beberapa bagian trotoar.
Kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis untuk memastikan penyebabnya, termasuk kemungkinan kerusakan lampu, gangguan kelistrikan, atau persoalan pemeliharaan.
Penerangan yang memadai merupakan bagian penting dari keselamatan pengguna jalan, khususnya pada malam hari. Sementara trotoar yang bersih dan terawat dibutuhkan agar pejalan kaki dapat menggunakan fasilitas tersebut sebagaimana mestinya.
Belum ada informasi terverifikasi yang menunjukkan bahwa kondisi tersebut telah menyebabkan kecelakaan. Meski demikian, pemerintah tidak seharusnya menunggu munculnya insiden sebelum melakukan pemeriksaan dan perbaikan.
Pertanyaan publiknya sederhana: siapa instansi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan jembatan, kapan pemeriksaan terakhir dilakukan, dan kapan fasilitas yang bermasalah akan diperbaiki?
Besarnya anggaran memang tidak otomatis membuktikan adanya penyimpangan. Namun, nilai investasi publik sebesar itu menuntut pengelolaan aset yang transparan, pemeliharaan yang jelas, serta pertanggungjawaban yang dapat diperiksa masyarakat.
SURAT KEJATI JABAR TERBIT 2024, BAGAIMANA KELANJUTAN PENANGANANNYA?
Persoalan Jembatan Rumambe II semakin mendapat perhatian karena proyek tersebut pernah masuk dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Jawa Barat pada 2024.
Berdasarkan dokumen, Kejati Jawa Barat menerbitkan surat tertanggal 20 Maret 2024 yang ditujukan kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Drs. H. Dedi Ahdiat.
Surat bernomor B-26/M.2.5.1/Fd.1/03/2024 itu berisi permintaan agar yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan pada Selasa, 26 Maret 2024, pukul 09.00 WIB, di Gedung Pidsus Kejati Jawa Barat, Bandung.
Dalam surat tersebut, Kejati Jawa Barat melalui bidang Tindak Pidana Khusus juga meminta dokumen terkait, antara lain dokumen DIPA, APBD, dan RKA Tahun 2021–2022.
Permintaan keterangan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Jembatan Rumambe II dan Jalan Anggadita–Rumambe Tahun Anggaran 2022 yang menggunakan dana APBD Kabupaten Karawang.
Dokumen tersebut turut mencantumkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Jawa Barat Nomor Print-535/M.2/Fd.1/02/2024 tertanggal 29 Februari 2024 sebagai dasar permintaan keterangan.
Fakta adanya surat tersebut menunjukkan bahwa pada 2024 terdapat proses penyelidikan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pekerjaan yang disebutkan. Akan tetapi, surat permintaan keterangan bukan bukti bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Surat itu juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara atau bahwa perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan maupun penuntutan.
Karena itu, pertanyaan yang kini perlu dijawab bukanlah siapa yang harus disalahkan, melainkan bagaimana status penanganan perkara tersebut saat ini?
Apakah penyelidikan masih berlangsung? Apakah perkara telah dihentikan, atau justru berkembang ke tahap hukum berikutnya? Jika sudah ada perkembangan, informasi apa yang dapat disampaikan secara resmi kepada masyarakat?
Pertanyaan tersebut layak diajukan kepada Kejati Jawa Barat dengan tetap menghormati kerahasiaan materi penyelidikan yang dilindungi hukum dan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, informasi yang belum terverifikasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menuduh pihak tertentu.
JANGAN BERHENTI PADA LAMPU PADAM, AUDIT DAN DOKUMEN PROYEK JUGA PENTING
DPP Gibas Jaya menilai kondisi fisik jembatan dan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi perlu dilihat sebagai dua persoalan berbeda yang sama-sama membutuhkan kejelasan.
Lampu yang tidak menyala dan trotoar yang kurang terawat merupakan persoalan pengelolaan serta pemeliharaan aset. Sementara dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek harus diuji berdasarkan bukti, dokumen, dan hasil pemeriksaan yang berwenang.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, sejumlah dokumen perlu ditelusuri, mulai dari kontrak pekerjaan, rincian realisasi anggaran, spesifikasi teknis, hasil pemeriksaan pekerjaan, berita acara serah terima, hingga laporan audit apabila tersedia.
Pemeriksaan juga perlu menjelaskan pembagian tanggung jawab antara pihak pelaksana proyek dan instansi yang kini mengelola serta memelihara jembatan.
Tanpa dokumen dan hasil pemeriksaan yang memadai, kondisi fasilitas yang memprihatinkan tidak dapat dijadikan bukti langsung terjadinya korupsi. Namun, kondisi tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban pemeliharaan maupun pertanyaan publik mengenai penggunaan anggaran.
Transparansi dibutuhkan agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki ruang masing-masing untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.
DPP GIBAS JAYA DESAK KEJELASAN, PEMERINTAH DAN KEJATI DIMINTA BUKA SUARA
Agus Basuki dan Yusman menyampaikan keprihatinan atas kondisi Jembatan Rumambe II yang dinilai membutuhkan perhatian lebih serius. Mereka mendorong instansi terkait memberikan penjelasan yang jelas mengenai pemeliharaan fasilitas dan perkembangan penanganan perkara yang pernah diselidiki.
Ada dua hal utama yang menjadi perhatian.
Pertama, tanggung jawab pemeliharaan. Pemerintah Kabupaten Karawang dan instansi pengelola aset perlu menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas penerangan, kebersihan, serta kondisi trotoar. Masyarakat juga perlu mengetahui langkah perbaikan yang direncanakan dan mekanisme pemeriksaan berkala yang diterapkan.
Kedua, perkembangan penanganan dugaan korupsi. Kejati Jawa Barat diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai status perkara sepanjang informasi tersebut dapat dibuka sesuai ketentuan hukum.
Kejelasan ini penting agar publik tidak dibiarkan berspekulasi mengenai kelanjutan penanganan perkara. Apabila terdapat perkembangan yang dapat diumumkan, penjelasan resmi akan membantu masyarakat memahami duduk persoalan berdasarkan fakta, bukan dugaan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan terbaru yang terverifikasi mengenai status akhir penanganan perkara tersebut. Karena itu, konfirmasi langsung kepada Kejati Jawa Barat tetap diperlukan.
TIGA PERTANYAAN PUBLIK YANG TAK BOLEH DIABAIKAN
Sorotan terhadap Jembatan Rumambe II mengarah pada tiga pertanyaan mendasar.
1. Siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan?
Pemerintah perlu menjelaskan status pengelolaan aset dan instansi yang bertugas memastikan penerangan, kebersihan, serta kelayakan trotoar.
2. Kapan fasilitas yang bermasalah diperbaiki?
Lampu yang tidak menyala dan area trotoar yang membutuhkan penanganan perlu diperiksa secara teknis. Hasil pemeriksaan tersebut semestinya menjadi dasar penentuan langkah perbaikan dan jadwal pelaksanaannya.
3. Bagaimana perkembangan penyelidikan dugaan korupsi pada 2024?
Kejati Jawa Barat perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa harus membuka informasi yang memang dilindungi hukum.
Tiga pertanyaan tersebut bukan vonis dan bukan pula tuduhan. Semuanya merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mengetahui bagaimana uang daerah digunakan, bagaimana infrastruktur dirawat, dan bagaimana proses penegakan hukum berjalan.
JEMBATAN DIBANGUN DENGAN UANG RAKYAT, PERTANGGUNGJAWABANNYA HARUS JELAS
Jembatan Rumambe II dibangun untuk memperlancar konektivitas wilayah, mendukung mobilitas masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tujuan tersebut harus tercermin bukan hanya pada bangunan yang berdiri, tetapi juga pada kualitas pelayanan dan pemeliharaan setelah proyek selesai.
Dengan nilai pembangunan sekitar Rp30,4 miliar, masyarakat memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui apakah fasilitas tersebut dipelihara secara memadai dan bagaimana pengelolaan aset dilakukan.
Pada saat yang sama, dugaan tindak pidana korupsi yang pernah masuk dalam proses penyelidikan harus dijelaskan berdasarkan status hukum dan fakta yang dapat diverifikasi. Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului hasil pemeriksaan, tetapi juga tidak seharusnya pertanyaan publik dibiarkan tanpa penjelasan ketika informasi resmi dapat disampaikan.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekedar seremoni, pernyataan normatif, atau saling lempar tanggung jawab. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan kondisi jembatan, langkah perbaikan yang terukur, penjelasan mengenai pengelolaan aset, serta informasi resmi tentang perkembangan perkara yang pernah diselidiki.
Jembatan ini dibangun menggunakan uang rakyat. Pemeliharaannya harus jelas, penggunaan anggarannya harus dapat dipertanggungjawabkan, dan dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan hukum.
Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui kapan jembatan diresmikan. Mereka juga berhak mengetahui bagaimana kondisinya hari ini dan bagaimana pertanggungjawaban atas proyek tersebut dijalankan.
Penulis: Alim

