KARAWANG – Dugaan rencana penjualan sampul rapor kepada siswa di SDN Karyasari 1, Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai menuai sorotan.
Persoalan yang terlihat sederhana ini justru menyisakan sejumlah tanda tanya. Mulai dari siapa penggagasnya, siapa yang menentukan harga, siapa pemasok barang, hingga siapa yang nantinya menerima dan mengelola uang dari orang tua siswa.
Pertanyaan mendasarnya: apakah pengadaan sampul rapor tersebut benar-benar merupakan inisiatif sukarela orang tua siswa, atau justru terdapat keterlibatan pihak sekolah dalam mekanisme penjualan?
Jangan sampai kebutuhan administrasi pendidikan yang semestinya dijalankan secara transparan justru berubah menjadi beban tambahan bagi orang tua siswa.
Informasi tersebut diterima redaksi Media Ulas Berita dan ditindaklanjuti melalui konfirmasi kepada Karyanti Yosepha selaku Kepala SDN Karyasari 1, Jumat (6/11/2026).
Dalam upaya konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan sejumlah pertanyaan mengenai inisiator pengadaan, mekanisme pembelian, penentuan harga, keterlibatan sekolah, hingga pertanggungjawaban uang.
Namun, penjelasan yang diperoleh sejauh ini belum sepenuhnya menjawab sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian publik.
BUKAN SEKEDAR SAMPUL RAPOR, TETAPI SOAL TRANSPARANSI DAN ATURAN!
Persoalan ini tidak bisa hanya dipandang sebagai transaksi jual beli perlengkapan sekolah. Status sekolah negeri membuat setiap kebijakan yang berpotensi membebankan biaya kepada peserta didik dan orang tua harus memperhatikan ketentuan hukum.
Salah satu regulasi yang relevan adalah Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dalam Pasal 1, aturan tersebut membedakan pungutan dengan sumbangan.
Pungutan memiliki karakter wajib dan mengikat, dengan jumlah serta jangka waktu yang ditentukan. Sebaliknya, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Bahkan, Pasal 9 ayat (1) mengatur larangan bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan/atau pemerintah daerah untuk memungut biaya satuan pendidikan.
Artinya, apabila pengadaan sampul rapor tersebut ternyata disertai kewajiban pembayaran yang ditentukan atau dipaksakan oleh pihak sekolah, mekanismenya patut diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Namun, perlu ditegaskan bahwa pembelian barang secara mandiri oleh orang tua tidak otomatis dikategorikan sebagai pungutan sekolah.
Hal yang harus ditelusuri adalah ada atau tidaknya kewajiban pembelian, keterlibatan sekolah, penetapan harga, serta pihak yang menerima pembayaran.
KOMITE SEKOLAH BUKAN ALASAN UNTUK MELAKUKAN PUNGUTAN!
Jika pengadaan sampul rapor disebut-sebut sebagai inisiatif komite sekolah atau orang tua siswa, mekanismenya juga harus jelas.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Pasal 10 mengatur pula bahwa penggalangan dana harus didasarkan pada proposal yang diketahui pihak sekolah. Hasil penggalangan dana harus dibukukan dalam rekening bersama antara Komite Sekolah dan sekolah.
Penggunaan dana juga harus memperoleh persetujuan Komite Sekolah serta dipertanggungjawabkan secara transparan.
Dengan demikian, apabila pengadaan sampul rapor melibatkan komite sekolah, publik berhak mengetahui apakah terdapat musyawarah, proposal, kesepakatan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa.
Jangan sampai istilah inisiatif orang tua atau komite hanya menjadi alasan untuk mengaburkan siapa sebenarnya yang mengambil keputusan.
UU SISDIKNAS DAN PUTUSAN MK: PENDIDIKAN DASAR TANPA PUNGUTAN BIAYA
Landasan lainnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal 34 ayat (2), sebagaimana dimaknai melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, menegaskan jaminan pemerintah dan pemerintah daerah terhadap terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Ketentuan tersebut mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan dasar.
Karena itu, setiap kebijakan sekolah negeri yang berpotensi membebankan pengeluaran kepada orang tua patut ditelusuri. Apakah benar-benar merupakan pembelian sukarela atau justru kewajiban yang dibebankan kepada siswa?
ADA KONSEKUENSI HUKUM JIKA TERBUKTI MELANGGAR!
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 juga mengatur konsekuensi terhadap pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
Pasal 13 memberikan kewenangan kepada pemerintah sesuai kewenangannya untuk membatalkan pungutan dan/atau sumbangan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan atau kondisi yang meresahkan masyarakat.
Pasal 16 ayat (1) mewajibkan pengembalian sepenuhnya pungutan yang bertentangan dengan peraturan tersebut kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
Sementara Pasal 16 ayat (2) menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan tersebut dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pungutan yang bertentangan dengan aturan, persoalannya tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan lisan.
Harus ada evaluasi, pertanggungjawaban, dan tindakan sesuai ketentuan hukum.
INFORMASI PUBLIK JUGA HARUS TERBUKA!
Transparansi penyelenggaraan pendidikan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 9 mengatur kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan, kinerja, dan laporan keuangan.
Sementara Pasal 52 mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan berdasarkan undang-undang dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 juta.
Meski demikian, ketentuan pidana tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena pihak sekolah belum memberikan jawaban kepada wartawan. Harus ada pembuktian terhadap seluruh unsur yang disyaratkan undang-undang.
TUJUH PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB KEPALA SEKOLAH
Untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat, Karyanti Yosepha selaku Kepala SDN Karyasari 1 perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Redaksi Media Ulas Berita meminta jawaban atas tujuh pertanyaan berikut:
1. Siapa sebenarnya yang menggagas rencana pengadaan dan penjualan sampul rapor?
2. Apakah pengadaan tersebut merupakan inisiatif murni orang tua siswa atau melibatkan pihak sekolah?
3. Berapa harga sampul rapor yang direncanakan dan siapa yang menentukan nominalnya?
4. Siapa penyedia atau pemasok sampul rapor tersebut?
5. Apakah pembelian bersifat sukarela atau terdapat kewajiban yang harus dipenuhi siswa?
6. Siapa yang menerima dan bertanggung jawab mengelola uang hasil pembelian?
7. Apakah terdapat hasil musyawarah, proposal, atau kesepakatan tertulis bersama orang tua siswa?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers dan hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan mengenai penyelenggaraan pendidikan.
DINAS PENDIDIKAN KARAWANG JANGAN HANYA MENUNGGU POLEMIK MEMBESAR!
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang juga perlu memberikan perhatian terhadap persoalan ini.
Sebagai instansi pembina dan pengawas penyelenggaraan pendidikan dasar sesuai kewenangannya, dinas terkait diharapkan tidak hanya menunggu persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
Klarifikasi dan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan sampul rapor tersebut berjalan sesuai aturan atau justru berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Pemeriksaan juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan tenaga pendidik, komite sekolah, maupun pihak lain dalam penentuan harga dan pengumpulan uang.
Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak muncul kesimpangsiuran informasi yang dapat merugikan nama baik sekolah.
MEDIA ULAS BERITA AKAN TERUS MENGAWAL!
Redaksi Media Ulas Berita menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada penjelasan normatif tanpa kejelasan mengenai mekanisme pengadaan.
Hingga berita ini diterbitkan, sejumlah aspek mengenai penggagas, harga, penyedia barang, mekanisme pembelian, dan pengelolaan uang masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Karyanti Yosepha, pihak SDN Karyasari 1, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang, maupun pihak terkait lainnya.
Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang mempermasalahkan selembar sampul rapor.
Yang dipertanyakan adalah transparansi kebijakan sekolah, kepastian tidak adanya pemaksaan pembayaran, serta kejelasan pertanggungjawaban setiap uang yang bersumber dari orang tua siswa.
Jika memang pembelian bersifat sukarela, jelaskan secara terbuka. Jika ada pengumpulan uang, tunjukkan mekanisme dan pertanggungjawabannya. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai hukum.
JANGAN SAMPAI SAMPUL RAPOR MENJADI AWAL POLEMIK YANG SEHARUSNYA BISA DICEGAH DENGAN KETERBUKAAN!
Sekolah negeri wajib taat aturan. Transparansi bukan pilihan, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat.
Penulis: Alim


