
SUBANG – Persoalan sengketa lahan di wilayah Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, kian menjadi perhatian. Di tengah dugaan penyerobotan tanah, perusakan plang kantor hukum, hingga dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap perempuan dan anak, aparat kepolisian kini didorong untuk tidak sekedar menunggu laporan, tetapi mengambil langkah nyata guna mencegah potensi konflik meluas.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama Tim Kuasa Hukum Korban Perempuan dan Anak, mendatangi Polsek Blanakan untuk menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi pihak yang mereka dampingi.
Dalam pertemuan tersebut, Rikha mengapresiasi Kapolsek Blanakan yang menerima langsung kedatangan tim kuasa hukum dan bersedia mendengarkan berbagai persoalan yang disampaikan.
Namun, bagi tim kuasa hukum, persoalan ini tidak cukup berhenti pada pertemuan dan komunikasi. Mereka menginginkan adanya tindak lanjut konkret, terutama menyangkut jaminan keamanan masyarakat di sekitar lokasi sengketa.
“Kami mengapresiasi Kapolsek Blanakan yang menerima kami secara langsung. Kami berharap komunikasi ini segera ditindaklanjuti dengan langkah yang dapat dirasakan warga, terutama respons cepat jika muncul keributan atau ancaman susulan di lokasi sengketa,” ujar Advokat Rikha Permatasari, Jumat (6/11/2026).
POLISI JANGAN MENUNGGU KONFLIK MEMBESAR
Rikha menyoroti sejumlah dugaan peristiwa yang dinilai perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum, mulai dari dugaan penyerobotan atau penggunaan lahan tanpa hak, perusakan plang milik kantor hukum, hingga dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap perempuan dan anak yang didampingi timnya.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, sejumlah pihak yang diduga terlibat disebut mengaku sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) Subang.
Atas informasi tersebut, Rikha meminta kepolisian tidak langsung menerima ataupun mengabaikan klaim tersebut. Identitas, afiliasi, serta peran masing-masing pihak harus diverifikasi melalui pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, penggunaan nama maupun atribut organisasi tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk bertindak di luar ketentuan hukum.
Terlebih, apabila benar terdapat dugaan intimidasi terhadap perempuan dan anak, persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekedar perselisihan antar pihak dalam sengketa tanah.
Rikha mengingatkan bahwa Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan tiga tugas pokok Polri, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Pasal 14 ayat (1) huruf e mengatur tugas Polri dalam memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum.
“Polri hadir untuk masyarakat. Ketika muncul tanda keributan atau ancaman, kepolisian perlu merespons sejak dini, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait, serta mengambil langkah sesuai kewenangannya agar warga terlindungi. Pemeriksaan atas peristiwa yang sudah dilaporkan juga harus berjalan,” tegas Rikha.
DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DAN PERUSAKAN PLANG HARUS DIUNGKAP
Persoalan berikutnya yang menjadi sorotan adalah dugaan penggunaan atau penguasaan tanah tanpa hak serta dugaan perusakan plang milik kantor hukum.
Tim kuasa hukum menilai kedua persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif, bukan dibiarkan menjadi polemik berkepanjangan yang berpotensi memicu gesekan di tengah masyarakat.
Terkait dugaan penggunaan tanah tanpa izin, Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 51 Tahun 1960 melarang pemakaian tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.
Karena itu, kepolisian dan instansi terkait perlu memastikan status objek tanah, siapa pihak yang berhak, bagaimana dasar penguasaannya, serta apakah terdapat izin yang sah.
Sementara dugaan perusakan atau penghilangan plang dapat diperiksa berdasarkan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sepanjang unsur perbuatannya terpenuhi.
Pemeriksaan terhadap saksi, dokumentasi pemasangan plang, kondisi barang, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui kejadian menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta.
Pertanyaannya, apakah dugaan perusakan tersebut sudah ditangani secara menyeluruh? Siapa yang bertanggung jawab? Dan apakah seluruh bukti serta keterangan saksi sudah diperiksa?
Publik tentu berharap persoalan ini tidak berakhir hanya sebagai saling klaim tanpa kejelasan penegakan hukum.
NAMA ORGANISASI BUKAN TAMENG UNTUK BERTINDAK DI LUAR HUKUM
Rikha juga menyinggung dugaan keterlibatan individu yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.
Dalam konteks ini, Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 mengatur larangan bagi ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum.
Ketentuan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Tidak setiap tindakan individu otomatis menjadi tanggung jawab organisasi. Namun, apabila ditemukan bukti keterlibatan organisasi atau penggunaan atribut organisasi dalam suatu tindakan yang melanggar hukum, aparat perlu mendalaminya sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum hanya karena membawa nama kelompok, organisasi, ataupun atribut tertentu.
Hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara.
PEREMPUAN DAN ANAK JANGAN MENJADI KORBAN BERIKUTNYA
Di tengah sengketa lahan yang belum menemukan titik terang, perhatian khusus juga diarahkan pada perlindungan perempuan dan anak yang disebut mengalami dugaan pengancaman maupun intimidasi.
Rikha mengapresiasi keterlibatan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Subang serta Motekar dalam memberikan pendampingan kepada pihak yang membutuhkan perlindungan.
Menurutnya, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya berorientasi pada proses hukum. Aspek keselamatan, kondisi psikologis, dan pemulihan korban juga harus menjadi perhatian.
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
Sementara Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Lebih lanjut, Pasal 59 ayat (2) huruf i dan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak mengatur perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, termasuk penanganan cepat serta pendampingan psikososial.
“Jangan sampai perempuan dan anak justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam konflik yang bukan mereka kehendaki. Negara harus hadir memberikan perlindungan. Kami akan terus mengawal agar mereka mendapatkan hak atas rasa aman, pendampingan, dan pemulihan,” ujar Rikha.
KAPOLSEK BLANAKAN DITANTANG MEMBUKTIKAN KEHADIRAN NEGARA
Pertemuan antara tim kuasa hukum dan Kapolsek Blanakan diharapkan menjadi awal dari langkah konkret untuk meredam potensi konflik di lokasi sengketa lahan.
Tim kuasa hukum meminta kepolisian meningkatkan perhatian terhadap situasi keamanan, menindaklanjuti setiap laporan, memeriksa dugaan peristiwa berdasarkan bukti, serta memastikan tidak ada pihak yang melakukan intimidasi maupun tindakan melawan hukum.
Mereka juga mendorong adanya koordinasi dengan pemerintah desa, UPTD PPA, dan pihak terkait agar penanganan persoalan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Kami meminta kepolisian menjaga keamanan di lokasi sengketa, memeriksa setiap dugaan secara objektif, dan menyampaikan perkembangan penanganan kepada pelapor atau kuasa hukumnya. Pada saat yang sama, kami akan mengawal agar perempuan dan anak yang kami dampingi memperoleh perlindungan dan layanan pemulihan sesuai kebutuhan mereka,” tegas Rikha.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum.
Apakah dugaan penyerobotan tanah, perusakan plang, serta pengancaman dan intimidasi akan ditelusuri secara transparan? Apakah potensi konflik di lokasi sengketa benar-benar akan diantisipasi? Dan yang paling penting, mampukah negara menjamin perempuan dan anak terbebas dari rasa takut di tengah persoalan tersebut?
Satu hal yang harus menjadi perhatian bersama: sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui intimidasi, ancaman, apalagi tindakan kekerasan.
Sebab ketika rasa aman masyarakat mulai terusik, kehadiran negara tidak boleh hanya terlihat dalam seragam dan pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata.

