SUBANG – Konflik dugaan penyerobotan lahan sawah di Desa Blanakan, Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kembali memanas. Di tengah upaya penyelesaian melalui jalur hukum, dugaan penggarapan lahan yang dipersoalkan kembali terjadi. Kondisi ini memicu desakan keras dari tim kuasa hukum agar Kapolri memberikan atensi khusus dan memastikan warga mendapatkan perlindungan hukum.
Advokat Dr. (c) TNI AD Purn. Rikha Permatasari, S.H., M.H., bersama Advokat Darman Sri Gandi, S.H., M.H., dan tim kuasa hukum meminta kepolisian tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka mendesak aparat segera mengamankan lokasi, melindungi keluarga korban, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penyerobotan, pengancaman, dan intimidasi.
Persoalan ini kembali mencuat setelah pada Sabtu pagi (7/11/2026), dua orang berinisial S dan D, yang menurut keterangan tim kuasa hukum mengaku sebagai bagian dari Laskar Merah Putih (LMP) Subang, diduga kembali menggarap sawah di Dusun Karangmulya, yang lokasinya berdekatan dengan permukiman warga.
Ironisnya, menurut tim kuasa hukum, aktivitas tersebut terjadi setelah Kapolsek Blanakan sebelumnya menyampaikan larangan melakukan penggarapan di lokasi yang sedang dipersoalkan.
Kondisi itu pun memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas penggarapan diduga kembali terjadi meskipun sudah ada arahan dari kepolisian?
Tim kuasa hukum meminta polisi tidak hanya memeriksa orang-orang yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah, mengoordinasikan, atau berada di balik aktivitas tersebut.
“Sudah berapa kali warga harus melapor agar bisa merasa aman? Kami meminta polisi segera memeriksa siapa yang kembali menggarap sawah, siapa yang diduga melakukan intimidasi, dan apakah ada pihak yang memberi perintah atau mengoordinasikan tindakan di lapangan. Jika bukti dan syarat penangkapan terpenuhi, tangkap siapa pun yang terlibat. Jika kesalahannya terbukti di pengadilan, jatuhkan pidana sesuai hukum,” tegas Rikha.
SAWAH TAK BISA DIGARAP, KORBAN MENGAKU TERPAKSA BERUTANG
Persoalan ini bukan sekedar perebutan lahan. Di balik konflik tersebut, ada keluarga yang mengaku kehilangan sumber penghidupan.
Tim kuasa hukum menyebut sawah yang dipersoalkan merupakan lahan bersertipikat yang diklaim oleh para korban yang mereka dampingi. Namun, akibat situasi yang dinilai belum aman, para korban mengaku takut kembali menggarap lahan yang selama ini menjadi tumpuan ekonomi keluarga.
Dampaknya tidak ringan. Mereka mengaku kehilangan penghasilan dan terpaksa berutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk kebutuhan anak dan cucu.
Situasi ini menjadi sorotan karena konflik lahan yang belum terselesaikan diduga telah merembet pada persoalan kemanusiaan. Ketika warga tidak lagi berani menggarap sawahnya sendiri, bagaimana mereka harus memenuhi kebutuhan keluarga?
“Bagi keluarga ini, sawah adalah sumber nafkah. Ketika mereka takut turun ke sawah dan harus berutang untuk makan, perlindungan tidak bisa menunggu sampai sengketa selesai. Kami menagih kehadiran negara sekarang, terutama untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman susulan serta memastikan pendampingan pemulihan mereka berlanjut,” ujar Rikha.
KAPOLSEK CEK LOKASI, KAPOLRES SUBANG SIAP DENGAR KETERANGAN PARA PIHAK
Di tengah meningkatnya kekhawatiran warga, tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi terhadap respons jajaran kepolisian.
Dalam komunikasi dengan tim kuasa hukum, Kapolsek Blanakan menyampaikan bahwa anggotanya telah diberangkatkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Sementara itu, Kapolres Subang menyatakan pihaknya akan meminta dan mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait pada Senin, 9 November 2026.
Rikha mengapresiasi langkah tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pengecekan lokasi dan permintaan keterangan harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret agar dugaan intimidasi maupun aktivitas penggarapan yang dipersoalkan tidak kembali berulang.
“Kami berterima kasih kepada Kapolsek Blanakan yang segera mengirim anggota dan kepada Kapolres Subang yang akan mendengar keterangan pihak terkait. Respons ini membantu memulihkan kepercayaan warga. Kami meminta pengecekan lapangan segera diikuti pemeriksaan saksi, pengamanan bukti, dan langkah nyata untuk mencegah keributan serta intimidasi berulang,” kata Rikha.
KUASA HUKUM INGATKAN NEGARA TAK BOLEH ABSEN
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa desakan perlindungan tersebut memiliki landasan konstitusional dan hukum.
Mereka merujuk Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, serta hak atas rasa aman.
Adapun Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Bagi tim kuasa hukum, persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh. Bukan hanya soal siapa yang berhak atas lahan, tetapi juga bagaimana negara menjamin keselamatan warga selama proses hukum berjalan.
“Indonesia adalah negara hukum. Warga Blanakan harus bisa melapor tanpa rasa takut dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Kami meminta perkara ini diusut sampai terang, dan meminta pertanggungjawaban setiap pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Rikha Permatasari.
Kini, perhatian tertuju kepada aparat kepolisian. Publik menunggu apakah dugaan penggarapan kembali, intimidasi, dan ancaman terhadap warga dapat diusut secara transparan, objektif, dan profesional.
Sebab, hukum tidak boleh hanya hadir ketika laporan dibuat. Hukum juga harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merasa hak dan penghidupannya terancam.
Warga Blanakan menunggu kepastian: sampai kapan mereka harus hidup dalam ketakutan di atas sawah yang mereka klaim sebagai sumber penghidupan?


