
KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek pembangunan dua unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Dusun Tengah 1, RT 01/RW 01, Desa Telukbango, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menuai kritik tajam dari masyarakat. Indikasi kuat adanya pelanggaran prosedural dan potensi penyimpangan anggaran muncul sejak awal pelaksanaan.
Sejak proyek ini dimulai, tidak ada papan informasi proyek yang dipasang di lokasi, padahal hal tersebut wajib dipenuhi dalam setiap kegiatan yang menggunakan dana negara. Keberadaan papan proyek bukan sekadar formalitas, melainkan amanat dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang bertujuan menjamin transparansi penggunaan anggaran negara.
Lebih mencurigakan lagi, pelaksana proyek atau mandor di lapangan tidak diketahui secara pasti. Seorang pekerja yang ditemui Sabtu (28/6/2025) mengaku hanya menjalankan perintah tanpa tahu siapa penanggung jawabnya. “Saya tidak tahu siapa pemborongnya, saya hanya disuruh kerja saja,” katanya singkat.
T. Yudha, warga setempat yang memantau langsung pembangunan sejak awal, membenarkan kondisi ini. Ia mendengar dari tukang bahwa proyek dikoordinasi oleh seseorang bernama Ucil, namun ketika dikonfirmasi lewat telepon dan WhatsApp, yang bersangkutan hanya menjawab singkat, “Nanti saya ke lokasi.” Hingga berita ini diturunkan, Ucil belum pernah hadir di lokasi.
Ketika dimintai keterangan lebih lanjut, pria bernama Dede yang mengklaim sebagai pemilik proyek justru memberikan jawaban tidak jelas, mencampuradukkan antara pembelaan sosial dan narasi personal yang tak bisa diverifikasi.
“Tibang Rutilahu kelas teri… Rutilahu mah proyek ibadah,” ujarnya, diselingi kalimat tidak runtut dan cenderung menghindar dari pertanyaan soal legalitas dan transparansi.
Sementara itu, Ucil yang sebelumnya disebut sebagai mandor malah membantah keterlibatan secara langsung. “Eta kan lain pagawean urang… te apal… teing pa karna… teing haji Dedi… teing si Dede,” tulisnya berulang kali dalam pesan WhatsApp, dengan nada berusaha menjauh dari tanggung jawab.
Respons-respons tersebut menambah kecurigaan publik. Minimnya informasi resmi, ketidakhadiran mandor, dan pernyataan-pernyataan saling lempar tanggung jawab semakin memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Warga sekitar kini mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten Karawang serta Inspektorat Daerah untuk segera turun ke lokasi dan melakukan audit menyeluruh.
“Kalau seperti ini dibiarkan, bagaimana kami bisa percaya bantuan pemerintah sampai ke yang berhak?” ujar seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan program bantuan sosial. Tujuan mulia program Rutilahu, menyediakan hunian layak bagi masyarakat miskin, tidak boleh dikorbankan oleh praktik tidak transparan dan potensi manipulasi anggaran.
Penulis: Alim

