Kuasa Hukum Tantang Klaim “Final” Kasus Dugaan Malpraktik RS Hastien: “Kami Lawan Sampai Tuntas!”

0
Caption: Kuasa Hukum Tantang Klaim “Final” Kasus Dugaan Malpraktik RS Hastien: “Kami Lawan Sampai Tuntas!”

Karawang – Karawang kembali diguncang polemik serius. Kasus dugaan malpraktik medis terhadap almarhumah Ibu Mursiti yang menyeret RS Hastien belum padam, namun tiba-tiba sudah dinyatakan “final” oleh pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan. Pernyataan itu langsung dibantah keras oleh kuasa hukum keluarga korban, Arif Priya Sudarma.

Arif menegaskan, tidak ada satu pun institusi yang berhak menutup kasus sebelum keluarga korban dan kuasa hukumnya mendapatkan transparansi penuh.

“Pernyataan ‘final’ sepihak itu berbahaya. Itu bisa menyesatkan publik dan keluarga, seolah kasus selesai, padahal belum ada proses hukum, klarifikasi, atau pertanggungjawaban yang sah,” tegasnya, Senin (20/10/2025).

Kasus Belum Tutup Buku, Langkah Hukum Disiapkan

Arif menyatakan, pihaknya akan terus mengawal perkara ini sampai terang benderang. Ia menilai masih terbuka ruang kuat untuk membawa kasus ke jalur litigasi.

“Upaya nonlitigasi tetap kami siapkan. Tapi kalau tidak ada titik temu atau iktikad baik, jalur hukum formal akan ditempuh terhadap rumah sakit,” ujarnya.

Rencana audiensi yang disebut akan menyampaikan audit internal rumah sakit, laporan Dinkes, dan tindak lanjut Komisi IV DPRD Karawang, menurutnya, belum cukup jadi dasar menghentikan proses hukum.

Identitas Tenaga Medis Masih Gelap

Sampai hari ini, keluarga korban bahkan belum mendapat kejelasan siapa saja dokter, bidan, dan perawat yang menangani almarhumah. Nama yang beredar hanya “Pak Jhon”, tanpa keterangan resmi.

“Kalau benar tidak ada yang perlu disembunyikan, kenapa identitasnya tidak dibuka?” sindir Arif.

Dokumen Pernyataan Rumah Sakit Diduga Cacat Hukum

Kuasa hukum juga menyebut surat pernyataan yang sempat dibuat pihak RS Hastien batal demi hukum.

“Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, surat itu tidak sah. Keluarga tidak memahami isinya, bahkan diduga ditekan oleh otoritas rumah sakit. Itu bukan persetujuan sadar,” ujarnya.

Bantah Hoaks, Tantang Transparansi

Arif menegaskan mereka tidak menebar fitnah. “Kami tidak sedang membuat hoaks atau tuduhan liar. Yang kami tuntut hanya transparansi, pertanggungjawaban, dan proses hukum yang fair.”

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Pernyataan “final” dari pejabat atau institusi dianggap sebagai langkah yang justru bisa memperkeruh suasana dan memicu kecurigaan, ada apa yang ingin ditutup rapat?

Kuasa hukum memastikan, perkara ini belum selesai, dan tidak akan berhenti hanya karena satu kata, final.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini